(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga
Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia meliputi penerimaan dari
jasa:
a.
siaran; dan
b.
penggunaan sarana dan prasarana siaran.
(2)
Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan formula.
(3)
Jenis
dan
Tarif
atas
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1)
Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai
berikut:
Jasa Siaran = Air Time + Biaya Produksi
(2)
Tarif air time sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
Standar Biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(4)
Tarif biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
produksi yang dilaksanakan oleh Wajib Bayar, besaran biaya produksi
sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Pasal 3
(1)
Tarif air time sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan tarif
atas jenis penerimaan negara bukan pajak berupa jasa penggunaan
sarana dan prasarana siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (3) dikelompokkan dalam:
www.peraturan.go.id
2015, No.35
a.
Jaringan Nasional;
b.
Zona A;
c.
Zona B;
d.
Zona C; dan/atau
e.
Zona D.
(2)
Penentuan
pembagian
jaringan
nasional
dan
zona
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Utama
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.
Pasal 4
(1)
Tarif komponen jasa siaran berupa airtime yang terdiri atas dialog
interaktif, siaran langsung, siaran tunda, dan sandiwara radio dan
tarif jasa penggunaan sarana dan prasarana berupa sound system
untuk penyelenggaraan siaran di luar auditorium dan/atau studio
Radio Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Lampiran,
tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
(2)
Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dibebankan
kepada
Wajib
Bayar
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1)
Terhadap kegiatan tertentu atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik
Indonesia berupa jasa siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) huruf a dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2)
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
kenegaraan;
b.
pertahanan dan keamanan;
c.
sosial dan budaya;
d.
keagamaan;
e.
bencana alam;
f.
kemanusiaan; dan
g.
kerjasama siaran dengan lembaga radio internasional dan duta
besar negara sahabat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan
tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.35
Pasal 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga
Penyiaran
Publik
Radio
Republik
Indonesia
wajib
disetor
langsung
secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
2015, No.35
www.peraturan.go.id
