(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada
Lembaga
Administrasi
Negara
meliputi
penerimaan dari:
a. jasa penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah
Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi
Negara;
b. jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
c. jasa
penilaian
kompetensi,
penilaian
potensi,
umpan
balik
(feedback)
paska
penilaian
kompetensi, dan pengembangan kompetensi;
d. jasa akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan
bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
www.peraturan.go.id
2016, No.
e. jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam
rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
Lembaga Administrasi Negara;
f.
jasa pengkajian kebijakan dan inovasi manajemen;
dan
g. jasa
penyelenggaraan
penelitian
dan/atau
pengabdian masyarakat pada Sekolah Tinggi Ilmu
Administrasi Lembaga Administrasi Negara.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf e ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf
g sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak
kerja sama.
