Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 5 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang
berada di bawahnya berasal dari biaya perkara yang
terdiri dari:
a. Hak Kepaniteraan pada Pengadilan Tingkat Pertama;
b. Hak Kepaniteraan pada Pengadilan Tingkat Banding;
c. Hak Kepaniteraan pada Mahkamah Agung Republik
Indonesia; dan
d. Hak Kepaniteraan Lainnya.
www.peraturan.go.id
2019, No.13
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa
Hak Kepaniteraan Lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d jenis Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
yang
berasal
dari
hak
kepaniteraan lainnya juga berasal dari sisa biaya
perkara.
(2) Sisa biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sisa uang panjar biaya perkara yang
tidak diambil oleh para pihak lebih dari 6 (enam)
bulan sejak pihak yang bersangkutan diberitahu
secara resmi.

Pasal 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
yang berada di bawahnya bagi masyarakat yang tidak
mampu dikenakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang verada
di bawahnya wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan
Badan
Peradilan
yang
berada
di
bawahnya
yang
perkaranya telah terdaftar sebelum Peraturan Pemerintah
www.peraturan.go.id
2019, No.13
ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan
Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan
Peradilan yang Berada di Bawahnya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 111, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4883),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

www.peraturan.go.id
2019, No.13
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id
2019, No.13
www.peraturan.go.id
2019, No.13
www.peraturan.go.id
2019, No.13
www.peraturan.go.id
2019, No.13
www.peraturan.go.id
2019, No.13
www.peraturan.go.id
2019, No.13
www.peraturan.go.id
2019, No.13
www.peraturan.go.id
2019, No.13
www.peraturan.go.id
2019, No.13
www.peraturan.go.id
2019, No.13
www.peraturan.go.id
2019, No.13
www.peraturan.go.id
2019, No.13
www.peraturan.go.id
2019, No.13
www.peraturan.go.id
2019, No.13
www.peraturan.go.id
2019, No.13
www.peraturan.go.id
2019, No.13
www.peraturan.go.id
2019, No.13
www.peraturan.go.id
2019, No.13
www.peraturan.go.id
2019, No.13
www.peraturan.go.id
2019, No.13
www.peraturan.go.id
2019, No.13
www.peraturan.go.id
2019, No.13
www.peraturan.go.id
2019, No.13
www.peraturan.go.id
2019, No.13
www.peraturan.go.id
2019, No.13
www.peraturan.go.id
2019, No.13

www.peraturan.go.id