Langsung ke konten

SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN

PP No. 5 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 2

Lingkup pengaturan Sistem Informasi Perdagangan meliputi:
- Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan;
- penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan; dan
- pembinaan dan pengawasan.

Pasal 3

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota berkewajiban

menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan yang
terintegrasi dengan sistem informasi yang dikembangkan
oleh kementerian atau lembaga pemerintah
nonkementerian.
(21 Dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan,
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota harus
memperhatikan prinsip :
- transparansi;
- kehati-hatian;
- keterpercayaan; dan
- akuntabilitas.

SK No 027513 A

---

PRESIDEN

Pasal 4

(1) Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan terdiri atas

data dan/ atau informasi:
- distribusi barang dan jasa;
- sarana dan prasarana perdagangan;
- barang kebutuhan pokok dan barang penting;
- Pelaku Usaha perdagangan;
- perdagangan perbatasan dan antarpulau;
- fasilitas perdagangan termasuk promosi dan insentif;
- akses pasar dan produk ekspor;
- kerjasama pengembangan ekspor;
- promosi dagang;
- pelatihan ekspor;
- perlindungan dan pemberdayaan konsumen;
1. standardisasi dan pengendalian mutu;
- pengawasan barang beredar dan jasa;
- pengawasan kegiatan perdagangan;
- kemetrologian;
- perdagangan berjangka komoditi;
- penggunaan produk dalam negeri;
- jasa perdagangan;
- perundingan perdagangan internasional;
- perdaganganekspor-impor;
- perdagangan melalui sistem elektronik;
- perlindungan dan pengamanan perdagangan;
- pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan
menengah;
- potensi perdagangan daerah;
- persaingan usaha;
- pengendalian perdagangan;
aa. pasar lelang komoditas;
ab. resi gudang; dan
ac. data dan informasi lain terkait perdagangan dalam
negeri dan luar negeri.

(2) Data

SK No 027514 A

---

PRESIDEN

(21 Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan bersifat
terbuka, kecuali ditentukan lain oleh Menteri.

(3) Keterbukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\

meliputi Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan
yang termasuk dalam kategori informasi publik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Data Perdagangan dan
Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 5

(1) Sistem Informasi Perdagangan mencakup pengumpulan,

pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan
penyebarluasan Data Perdagangan dan/atau Informasi
Perdagangan.
(21 Komponen Sistem Informasi Perdagangan memuat:
- sumber daya manusia;
- perangkat keras dan perangkat lunak;
- Data Perdagangan;
- Informasi Perdagangan; dan
- pengelolaan keamanan informasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penyelenggaraan tata kelola dan manajemen Data

Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang sistem pemerintahan berbasis elektronik.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengumpulan,

pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan
penyebarluasan Data Perdagangan dan/atau Informasi
Perdagangan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1) Sistem Informasi Perdagangan terdiri atas:

  • Sistem Informasi Perdagangan Nasional; dan
  • Sistem Informasi Perdagangan Daerah.

(2) Sistem

SK No 027515 A

---

PRESIDEN

(21 Sistem Informasi Perdagangan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Sistem
Informasi Perdagangan yang dikembangkan oleh Menteri
dengan lingkup nasional.

(3) Sistem Informasi Perdagangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Sistem

Informasi Perdagangan yang dikembangkan dan/atau
digunakan oleh Pemerintah Daerah dengan lingkup daerah'

Pasal 7

(1) Menteri wajib menyelenggarakan Sistem Informasi

Perdagangan Nasional.
(21 Gubernur dan bupati/wali kota wajib menyelenggarakan
Sistem Informasi Perdagangan Daerah.

(3) Pendanaan penyelenggaraan Sistem Informasi

Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(41 Pendanaan penyelenggaraan Sistem Informasi
(21 Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(5) Pendanaan penyelenggaraan Sistem Informasi

Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (41 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Menteri dalam menyelenggarakan Sistem Informasi

Perdagangan Nasional dapat meminta Data Perdagangan
dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) dari Pelaku Usaha dan/atau pelaku
usaha yang berkedudukan di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan di Indonesia.
(21 Pelaku Usaha dan/atau pelaku usaha yang berkedudukan
di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana -ayat dimaksud pada (i) wajib memberikai Data
Perdagangan danlatau Informasi Perdagangan kepada
Menteri.

(3) Pelaku Usaha dan/atau pelaku usaha yang berkedudukan

di luar wilayah Negara Republik Indonesia telah
memenuhi kewajiban menyampaikan Data Perdagangan
dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) apabila telah menyampaikan Data
Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan kepada
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau
Pemerintah Daerah, termasuk penyelenggara urusan di
bidang bea dan cukai, Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan, Badan Pusat Statistik, dan badan/lembaga
lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pelaku

SK No 027516 A

---

PRESIDEN

(4) Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diberikan
sanksi berupa:
- peringatan tertulis;
- rekomendasi penghentian sementara kegiatan
perdagangan kepada lembaga penerbit perizinan di
bidang perdagangan; dan f atau
- sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Menteri dalam menyelenggarakan Sistem Informasi

Perdagangan Nasional dapat meminta Data Perdagangan
dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) kepada kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah,
termasuk penyelenggara urusan di bidang bea dan cukai,
Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pusat
Statistik, dan badan/lembaga lainnya.

(2) Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan

Pemerintah Daerah, termasuk penyelenggara urusan di
bidang bea dan cukai, Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan, Badan Pusat Statistik, dan badan/lembaga
lainnya berkewajiban memberikan Data Perdagangan
dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang mutakhir, akurat, dan cepat kepada
Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 10

(1) Gubernur dan bupati/wali kota yang telah memiliki Sistem Informasi Perdagangan Daerah wajib

mengintegrasikan dengan Sistem Informasi Perdagangan
Nasional.
(21 Gubernur dan bupati/wali kota yang belum memiliki
Sistem Informasi Perdagangan Daerah dapat membangun
sendiri dan mengintegrasikan dengan Sistem Informasi
Perdagangan Nasional.

(3) Dalam melaksanakan pembangunan Sistem Informasi

Perdagangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(2)', gubernur dan bupati/wali kota wajib memenuhi

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan sistem p?merintahan berbasi6
elektronik.
(41 Gubernur dan bupati/wali kota yang tidak
mengintegrasikan dengan Sistem Informasi Perdagangan
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
dapat diberikan sanksi berupa:
- peringatan tertulis; dan/atau
- sanksi. . .
SK No 027517 A

---

PRESIDEN

- sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 1 1

(1) Dalam mengintegrasikan Sistem Informasi Perdagangan

Nasional dengan sistem informasi yang dikembangkan
oleh kementerian atau lembaga pemerintah
nonkementerian dan Pemerintah Daerah, Menteri
melaksanakan:
- membuat klasifikasi Data Perdagangan dan/atau
Informasi Perdagangan yang dapat dibagi pakai; dan
- berbagi pakai Data Perdagangan dan/atau Informasi
Perdagangan berdasarkan hasil klasifikasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

(2) Klasifikasi dan berbagi pakai Data Perdagangan dan/atau

Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud ayat (1)
dilaksanakan secara terkoordinasi dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Selain kementerian atau lembaga pemerintah non

kementerian dan Pemerintah Daerah, pengintegrasian
Sistem Informasi Perdagangan dapat dilakukan pada
sistem informasi yang dikembangkan oleh Bank Indonesia,
Otoritas Jasa Keuangan, dan badan/lembaga lainnya.

Pasal 12

Dalam menyelenggarakan dan/atau mengintegrasikan Sistem
Informasi Perdagangan Daerah, gubernur dan bupati/wali
kota melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Menteri
mengenai:
- teknis pengembangan dan integrasi Sistem Informasi
Perdagangan; dan
- kontinuitas, interoperabilitas, dan kemutakhiran Data
Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan.

Pasal 13

(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan

Sistem Informasi Perdagangan Daerah.

(2) Pembinaan

SK No 027518 A

---

PRESIDEN

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit meliputi:
- fasilitasi;
- konsultasi;
- sosialisasi; dan/atau
- pendidikan dan pelatihan.

Pasal 14

(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap

penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan Daerah
melalui pemantauan dan evaluasi.

(2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Informasi

Perdagangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.

Pasal 15

(1) Sistem Informasi Perdagangan yang telah ada sebelum

Peraturan Pemerintah ini berlaku wajib disesuaikan
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 2
(dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(21 Sistem Informasi Perdagangan Nasional wajib dibangun
paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Sistem
Informasi Perdagangan dinyatakan masih berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 17

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
SK No 027519 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januai 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2O Januari 2O2O

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Hukum dan
undangan,

Djaman

SK No 027520 A

---

PRESIDEN