Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

PP No. 5 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Per2inan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/ atau kegiatannya.
1. Risiko. . .

SK No 087293 A

---

PRESIDEN

2
1. Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian
dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan
akibat bahaya.
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan
Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.
1. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha
untuk menunjang kegiatan usaha.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik lndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan ekonomi khusus sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kawasan ekonomi khusus.
1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang
selanjutnya disingkat KPBPB adalah kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
1. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus yang
selanjutnya disebut Administrator KEK adalah
administrator sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi
khusus.
1. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan
Pengusahaan KPBPB adalah Badan Pengusahaan KPBPB
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas.

1. Pelaku ...

SK No 087292A

---

PRESIDEN

3
1 1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
1. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB
adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk
melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi
Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
1. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti
pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
1. lzin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha
yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum
melaksanakan kegiatan usahanya.
1. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disingkat SPPL adalah Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan di bidang lingkungan hidup.
1. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disingkat UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
1. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan
pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar
pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui
pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus
dipenuhi oleh Pelaku Usaha.
1. Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK
adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah.
1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya
disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan
usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

2O. Klasifikasi..

SK No 085497 A

---

PRESIDEN

-4

yang 20. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang
diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
statistik.
Terintegrasi Secara Elektronik 2I. Sistem Perizinan Berusaha
(Online Single Submission) yang selanjutnya disebut
Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang
dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk
penyelen ggar aarr P erizinan B eru saha Berbasis Ri siko.
yang 22. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga
urusan pemerintah yang menyelenggarakan
pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
modal 23. Penanaman Modal adalah penanaman
perundang- sebagaimana diatur daiam peraturan
undangan di bidang penanaman modal.
1. Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing
perundang- sebagaimana diatur dalam peraturan
undangan di bidang penanaman modal.
1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah
organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau
pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di
bidang penanaman modal.
1. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 2

: Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi
Berbasis Risiko; a. pengaturanPerizinan Berusaha
Perizinan b. norrna, standar, prosedur, dan kriteria
Berusaha Berbasis Risiko;
layanan c. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui
Sistem OSS;
Berbasis d. tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha
Risiko;
Berusaha e. evaluasi dan reformasi kebijakan Perizinarl
Berbasis Risiko;
Berbasis Risiko; f. pendanaan Perizinan Berusaha
Perizinan g. penyelesaian permasalahan dan hambatan
Berusaha Berbasis Risiko; dan
h sanksi. Pasal 3 .

SK No 068159 A

---

PRES IDEN

-5

Pasal 3

penyelenggaraan Pertzinan Berusaha Berbasis Risiko
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk
meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha,
melalui:
- pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih
efektif dan sederhana; dan
transparan, b. Pengawasan kegiatan usaha yang
terstruktur, dan dapat dipertanggungiawabkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku
Usaha wajib memenuhi:
Berusaha; dan/atau a. persyaratan dasar Perizinan
Risiko. b. Perizinan Berusaha Berbasis

Pasal 5

(1) Persyaratan dasar Perlz;inan Berusaha sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan,
persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi.
Perizinan (2t Ketentuan mengenai persyaratan dasar
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-
masing diatur dalam peraturan perundang-undangan di
bidang tata ruang, lingkungan hidup, dan bangunan
gedung.

Pasal 6

kebijakan (1) Pemerintah Pusat menetapkan
penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b.
(2t Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sektor:
- kelautan dan perikanan;
- pertanian;
- lingkungan hidup dan kehutanan;
- energi ...

SK No 0(r8158 A

---

PRES IDEN

-6
- energi dan sumber daya mineral;
- ketenaganukliran;
- perindustrian;
- perdagangan;
- pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- transportasi;
- kesehatan, obat, dan makanan;
- pendidikan dan kebudayaan;
1. pariwisata;
- keagamaan;
dan n. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem
transaksi elektronik;
- pertahanan dan keamanan; dan
- ketenagakerjaan.
masing-masing (3) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada
sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi
pengaturan:
lingkup a. kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang
kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan
Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan
kewenan gan P erizinan Berusaha ;
Berusaha b. persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan
Berbasis Risiko;
Risiko; dan c. pedoman Perizinan Berusaha Berbasis
standar produk. d. standar kegiatan usaha dan/atau
lingkup (4) Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang
kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Pertzinan
Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Berusaha (5) Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan
Berbasis Risiko pada masing-masing sektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam