(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Len Industri yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika
Profesional dan Komponen sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun
2O2l tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang
Industri Elektronika Profesional dan Komponen.
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan
seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia
pada:
a, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara
Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1976 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan
(PERSERO) Dalam Bidang Industri Pesawat
Terbang;
b Perusahaan Perseroan (Persero) P/l PAL Indonesia
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1980 tentang
Pengalihan Bentuk Penrsahaan Umum Dok dan
Galangan Kapal Menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO);
- Perusahaan . . .
SK No 136533 A
---
PRESTDEN
c Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pindad yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang
Industri Logam; dan
d Perusahaan Perseroan (Persero) PI Dahana yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor l7 Tahun 1991 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM)
Dahana Menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO).
