PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan adalah setiap
tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang mengenai sektor jasa keuangan.
1. Penyidik Otoritas Jasa Keuangan adalah penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan darr Penguatan
Sektor Keuangan.
1. Penyidikan. . .
SK No 043447 A
---
PRESIDEN
3 Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari
serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tentang Tindak Pidana di Sektor Jasa
Keuangan yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya.
4 Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang
independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
5 Koordinasi adalah suatu hubungan kerja yang
menyangkut bidang fungsi kepolisian atas dasar sendi-
sendi hubungan fungsional dengan mengindahkan tugas
dan kewenangan masing-masing.
6 Pegawai Tertentu adalah pegawai tetap Otoritas Jasa
Keuangan dan pegawai negeri sipil yang merupakan
pejabat penyidik pegawai negeri sipil.
Pasal 2
(l) Penyidik Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan terdiri
atas:
- pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia; dan
b, Penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
(21 Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
- pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan
- Pegawai Tertentu,
yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana, untuk melakukan Penyidikan
Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
**(3) Pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik**
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
berwenang dan bertanggung jawab melakukan
Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana.
**(4) Penyidik. . .SK No 043442 A**
---
PRESIDEN
### REPUBLIK !NDONESIA
**(4) Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) berwenang dan bertanggung jawab:
- menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan
dari seseorang tentang adanya Tindak Pidana di
Sektor Jasa Keuangan;
- melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau
keterangan berkenaan dengan Tindak Pidana di
Sektor Jasa Keuangan;
- melakukan penelitian terhadap Setiap Orang yang
diduga melakukan atau terlibat dalam Tindak
Pidana di Sektor Jasa Keuangan;
- memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan
dan barang bukti dari Setiap Orang yang disangka
melakukan, atau sebagai saksi dalam Tindak Pidana
di Sektor Jasa Keuangan;
- meminta kepada instansi yang berwenang untuk
melakukan pencegahan terhadap warga negara
Indonesia dan/atau orang asing serta penangkalan
terhadap orang asing yang disangka melakukan
Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;
- melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan,
dan dokumen lain berkenaan dengan Tindak Pidana
di Sektor Jasa Keuangan;
- meminta bantuan Kepolisian Negara Republik
Indonesia atau instansi lain yang terkait untuk
melakukan penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara Tindak
Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang sedang
ditangani;
- melakukan penggeledahan di setiap tempat tertentu
yang diduga terdapat setiap barang bukti
pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta
melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat
dijadikan bahan bukti dalam perkara Tindak Pidana
di Sektor Jasa Keuangan;
- memblokir rekening pada bank atau lembaga
keuangan lain dari Setiap Orang yang diduga
melakukan atau terlibat dalam Tindak Pidana di
Sektor Jasa Keuangan;
- meminta . . .
SK No 043444 A
---
PRESIDEN
- meminta data, dokumen, atau alat bukti lain baik
cetak maupun elektronik kepada penyelenggara jasa
telekomunikasi atau penyelenggara jasa
penyimpanan data dan/ atau dokumen;
- meminta keterangan dari lembaga jasa keuangan
tentang keadaan keuangan pihak yang diduga
melakukan atau terlibat dalam pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di sektor
jasa keuangan;
- meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan
tugas Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa
Keuangan;
- melakukan penyidikan tindak pidana pencucian
uang dengan tindak pidana asal berupa Tindak
Pidana di Sektor Jasa Keuangan;
- meminta bantuan aparat penegak hukum lain; dan
- menyampaikan hasil penyidikan kepada Jaksa
untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
**(1) Pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a
diberikan penugasan oleh Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan pejabat
penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepolisian.
Pasal 4
Penyidik Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari pejabat
pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam
diangkat oleh menteri yang Pasal 2 ayat l2l huruf b
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
### Pasal 5. . .
SK No 043443 A
---
PRESIDEN
Pasal 5
**(1) Pegawai Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
ayat l2l huruf c ditetapkan dan diberi wewenang khusus
sebagai penyidik setelah memenuhi kualifikasi oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(21 Untuk menjadi Penyidik Otoritas Jasa Keuangan,
Pegawai Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (21 huruf c, harus memenuhi persyaratan dan
kualilikasi sebagai berikut:
- memiliki masa kerja sebagai pegawai tetap Otoritas
Jasa Keuangan atau pegawai negeri sipil yang
berasal dari kementerian/lembaga paling singkat
2 (dua) tahun;
- memiliki pangkat paling rendah Penata Muda
golongan ruang III/a atau yang sederajat;
- berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau
sarjana lain yang setara;
- bertugas di bidang teknis operasional penegakan
hukum;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter pada rumah sakit
pemerintah;
- paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir dalam setiap unsur penilaian kinerja; dan
- mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di
bidang penyidikan yang diselenggarakan oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerja sama
dengan Otoritas Jasa Keuangan.
**(3) Pegawai Tertentu yang telah memenuhi persyaratan dan**
(21 kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
diusulkan sebagai Penyidik Otoritas Jasa Keuangan
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
**(4) Administrasi pengangkatan, pemindahan,**
pemberhentian, dan pelantikan penyidik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.
**(5) Pengangkatan . . .**
SK No 043446 A
---
PRESIDEN
**(5) Pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan**
pelantikan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b
dilakukan atas dasar pertimbangan dan peraturan yang
berlaku pada kementerian/lembaga asal Penyidik
Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 6
Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Penyidik
Otoritas Jasa Keuangan berada di bawah Koordinasi dan
pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 7
**(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6**
dilaksanakan melalui kegiatan operasional Penyidikan
Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan dengan
mengutamakan prinsip keadilan restoratif dan ultimum
remedium.
(21 Koordinasi kegiatan operasional Penyidikan Tindak
Pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan
penyidik yang lebih dahulu menangani Tindak Pidana di
Sektor Jasa Keuangan.
**(3) Koordinasi kegiatan operasional Penyidikan Tindak**
Pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
- Penyidik Otoritas Jasa Keuangan mengirimkan surat
pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada
penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
untuk diteruskan kepada penuntut umum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- perencanaan kegiatan dalam rangka pelaksanaan
penyidikan bersama sesuai dengan kewenangan
masing-masing;
- pelaksanaan gelar perkara dalam rangka
peningkatan penyidikan, penetapan tersangka,
penghentian penyidikan, atau upaya paksa lainnya;
- penyidik. . .
SK No 043457 A
---
PRESIOEN
-8
- penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
memberikan bantuan teknis, upaya paksa, dan
konsultasi penyidikan kepada Penyidik Otoritas Jasa
Keuangan;
- Penyidik Otoritas Jasa Keuangan mengirimkan
berkas perkara hasil penyidikan kepada penyidik
pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
meneruskan kepada penuntut umum sesuai dengan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
menghadiri atau menyelenggarakan gelar perkara
yang ditangani oleh Penyidik Otoritas Jasa
Keuangan;
- penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
menerima pemberitahuan mengenai penghentian
penyidikan dari Penyidik Otoritas Jasa Keuangan
dan diteruskan kepada penuntut umum;
- pertukaran data dan informasi mengenai dugaan
Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang
penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Otoritas
Jasa Keuangan; dan
- penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
menghadiri rapat berkala yang diselenggarakan oleh
Penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 8
**(1) Selain Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 7, Koordinasi Penyidikan Tindak Pidana di Sektor
Jasa Keuangan dilaksanakan melalui gelar perkara
khusus, yaitu:
- menentukan penyelidikan, penghentian
penyelidikan, menentukan penyidikan, dan
penghentian penyidikan;
- menentukan penyidik yang paling pertama
menangani, dalam hal penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf
b, pada saat yang bersamaan melakukan penyidikan
terhadap obyek perkara yErng sama;
- dalam
SK No 093500 A
---
PRESIOEN
-9
- dalam hal Penyidik Otoritas Jasa Keuangan
melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa
Keuangan ditemukan tindak pidana umum, Penyidik
Otoritas Jasa Keuangan melimpahkan kepada
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(l) huruf a;
- menentukan tindak lanjut penyidikan oleh pejabat
penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll
huruf a, dalam hal Penyidik Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
b akan atau telah menghentikan penyelidikan atau
penyidikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif
dan prinsip ultimum remedium; dan
- melakukan penyidikan bersama.
(21 Gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilaksanakan atas inisiatif Otoritas Jasa
Keuangan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 9
(U Otoritas Jasa Keuangan menetapkan dimulainya, tidak
dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap
Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan setelah
berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(21 Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana di Sektor
Jasa Keuangan dilakukan oleh Penyidik Otoritas Jasa
Keuangan yang ditunjuk berdasarkan informasi dan
temuan adanya Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
**(3) Pada tahap penyelidikan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21, pihak yang diduga melakukan Tindak Pidana di
Sektor Jasa Keuangan dapat mengajukan permohonan
kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk penyelesaian
pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan.
**(4) Penilaian terhadap permohonan penyelesaian**
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
perhitungan nilai kerugian atas pelanggaran dilakukan
oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan melibatkan
penyelidik, penyidik, dan/atau pihak 1ain.
**(5) Dalam. . .**
SK No 093499 A
---
PRESIDEN
(s) Dalam melakukan penilaian terhadap permohonan
penyelesaian pelanggaran dan perhitungan nilai kerugian
atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan paling
sedikit:
- ada atau tidaknya penyelesaian atas kerugian yang
timbul akibat tindak pidana;
- nilai transaksi dan/atau nilai kerugian atas
pelanggaran; dan
- dampak terhadap sektor jasa keuangan, lembaga
jasa keuangan, dan/ atau kepentingan nasabah,
pemodal atau investor, dan/ atau masyarakat.
**(6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui**
permohonan penyelesaian pelanggaran, pihak yang
mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran wajib
melaksanakan kesepakatan termasuk membayar ganti
rugi.
(71 Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) telah dipenuhi seluruhnya oleh pihak yang
mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran,
Otoritas Jasa Keuangan menghentikan penyelidikan.
**(8) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)**
merupakan hak dari pihak yang dirugikan dan bukan
menrpakan pendapatan Otoritas Jasa Keuangan.
(e) Selain ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (8),
Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan
tindakan administratif berupa pemberian sanksi
administratif terhadap pihak yang diduga melakukan
Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
**(10) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (9) meliputi:
- peringatantertulis;
- pembatasan produk dan/ atau layanan dan/atau
kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
- pembekuan produk dan/ atau layanan dan/atau
kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
- pemberhentianpengurus;
- dendaadministratif;
- pencabutan izin produk dan/atau layanan;
C. pencabutan izin usaha; dan/ atau
- sanksi . . .
SK No 093498 A
---
PRESIDEN
h sanksi administratif lain yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
**(11) Dalam hal:**
- Otoritas Jasa Keuangan tidak menyetqiui
permohonan penyelesaian atas pelanggaran; atau
- pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian
pelanggaran tidak memenuhi sebagian atau seluruh
kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melanjutkan ke
tahap penyidikan.
**(12) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai**
dengan ayat (11) dilakukan sesuai dengan karakteristik
masing-masing sektor jasa keuangan.
**(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian**
pelanggaran dan permohonan penyelesaian atas
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (11) diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
Pasal 10
Dalam pelaksanaan penyelidikan berdasarkan prinsip
keadilan restoratif dan prinsip ultimum remedium sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, penyidik pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia berkoordinasi dengan Otoritas Jasa
Keuangan.
Pasal 11
**(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 6 melakukal pengawasan
terhadap kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh
Penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
**(1) \21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat**
meliputi:
- pelaksanaan gelar perkara;
- pemantauan proses penyidikan dan penyerahan
berkas perkara;
- pelaksanaan supervisi atas permintaan pimpinan
Penyidik Otoritas Jasa Keuangan;
- pendataan penanganan perkara oleh Penyidik
Otoritas Jasa Keuangan; dan
- analisis . . .
SK No 093497 A
---
PRES IDEN
-L2-
e analisis dan evaluasi pelaksanaan tugas penyidikan
secara berkala.
Pasal 12
**(1) Dalam rangka pelaksanaan Koordinasi dan pengawasan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepolisian
Negara Republik Indonesia melaksanakan pembinaan
teknis terhadap Penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
(21 Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
- pendidikan dan pelatihan; dan
- peningkatan kemampuan operasional penyidikan.
**(3) Peningkatan kemampuan operasional penyidikan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat
dilakukan melalui penyegaran dan seminar lworkslap
bidang penyidikan.
Pasal 13
**(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Penyidik**
Otoritas Jasa Keuangan harus berpegang pada kode etik.
Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: l2l
- mengutamakan kepentingan negara, bangsa, dan
masyarakat dari kepentingan pribadi dan golongan;
- menjunjung tinggi hak asasi manusia;
- mendahulukan kewajiban daripada hak;
- memperlakukan semua orang sama di muka
hukum;
- bersikap jujur dan tanggung jawab dalam
melaksanakan tugas;
- tidak memublikasikan nama terang tersangka dan
saksi;
- tidak memublikasikan ta.ta. cara, taktik, dan teknik
penyidikan;
- mengamankan dan memelihara barang bukti yarg
berada dalam penguasaannya karena terkait dengan
penyelesaian perkara;
- menjunjung tinggi hukum, norrna yang hidup dan
berlaku di masyarakat, norma agama, norrna
kesopanan, norrna kesusilaan dan hak asasi
manusia; dan
- senantiasa , . .
SK No 093496 A
---
PRESIDEN
j senantiasa memegang teguh rahasia jabatan atau
menurut perintah kedinasan harus dirahasiakan.
Pasal 14
**(1) Masyarakat dapat melaporkan kepada Otoritas Jasa**
Keuangan adanya dugaan terjadinya pelanggaran kode
etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) yang
dilakukan oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
l2l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan data dan alat bukti yang dapat
dipertanggungj awabkan.
**(3) Berdasarkan laporan masyarakat sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dapat dibentuk tim penegakan kode etik
yang bersifat ad hoc.
Pasal 15
Ketentuan mengenai tata cara penegakan kode etik dan
pembentukan tim penegakan kode etik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
Pasal 16
**(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, selain**
Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayatl2l hurufa dan hurufb, dalamjangka
waktu paling lama 5 (lima) tahun atau sesuai
kesepakatan antara Otoritas Jasa Keuangan dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai negeri
sipil dapat diangkat sebagai Penyidik Otoritas Jasa
Keuangan yang merupakan Pegawai Tertentu.
(21 Pegawai tetap Otoritas Jasa Keuangan dapat diangkat
sebagai Penyidik Otoritas Jasa Keuangan setelah jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku atau sesuai jangka waktu yang disepakati
oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 09349-5 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3O Januari 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3O Januari 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
anna Djaman
SK No 053474 A
---
PRESIDEN
