Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon Ii dan Eselon Iii di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
Pasal 1
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Standar Kompetensi
Jabatan Struktural Eselon II dan Eselon III di Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan
Lembaga
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2025
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SARAH SADIQA
