Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1954 tentang PERUBAHAN PERATURAN-PERATURAN PEMBERIAN PEMBEBASAN CUKAI UNTUK MINYAK TANAH (KEROZINE) DAN SULINGAN-SULINGAN MINYAK TAMBANG YANG DISAMAKAN DENGAN MINYAK TANAH

PP No. 50 Tahun 1954 berlaku

Pasal 1

Dalam peraturan-peraturan mengenai pemberian pembebasan cukai minyak tanah (korozone) dan sulingan-sulingan minyak tambang yang disamakan dengan minyak tanah (Ordonansi 11 Mei 1908, Staatsblad No. 361, sebagaimana telah diubah dengan Ordonansi 20 Juni 1913, Staatsblad No. 424) diadakan perubahan-perubahan sebagai berikut:
a) dalam pasal 2, ayat (1), kata-kata "het Hoofd van gewest, waarin de onderneming is gevestigd of het bedrijf wordt uitgeoefend, ten beboeve waarvan de vrijdom zal moeten

gelden" diganti dengan "Menteri Keuangan";
b) pasal 3, ayat (8) dihapuskan;
c) dalam pasal 8, ayat (3) dan pasal 10 ayat (1) kata-kata "door tussenkomst van het Hoofd van gewestelijk bestuur", dihapuskan;
d) dalam pasal 11, ayat (1) kata-kata "den Controleur of ontvanger" harus dibaca "Kepala Daerah Bea dan Cukai"; dalam ayat (3) pasal ini dihapuskan kata-kata "het Hoofd gewestelijk bestuur, dat een afschrift daarvan doet toekomen aan";
e) dalam pasal 12, ayat (2), kata-kata dalam kalimat kedua "dien Hoofdambtenaar" diganti dengan "Menteri Keuangan";
f) dimana selanjutnya dalam ordonansi ini disebut "het Hoofd van gewestelijk bestuur" atau "de Direkteur van Financien", maka kata-kata ini diganti dengan "Menteri Keuangan".

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari sesudah hari pengundangannya dan berlaku surut sampai tanggal 1 Desem- ber 1952.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUKARNO.

MENTERI KEUANGAN a.i.,

ISKAQ TJOKRORADISURJO.

Diundangkan pada tanggal 4 Oktober 1954.
MENTERI KEHAKIMAN,

DJODY GONDOKUSUMO.

MENTERI DALAM NEGERI,

HAZAIRIN.

LEMBARAN NEGARA NOMOR 91 TAHUN 1954