Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1970 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS PERTAMINA GULF INDUSTRIAL PROCESSING

PP No. 50 Tahun 1970 berlaku

Pasal 1

(1) Memisahkan sebagian dari kekayaan PN.
PERTAMINA sebagaimana yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH No. 27 tahun 1968 senilai dengan US. $. 735.000 (tujuh ratus tiga puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) untuk dipergunakan oleh Negara sebagai penyertaan. Negara dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan Terbatas dalam bidang industri pupuk.
(2) Perusahaan ...

(2) Perusahaan Perseroan Terbatas tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah Perusahaan Perseroan Terbatas yang akan didirikan oleh Negara bersama-sama dengan Gulf Oil Corporation.

Pasal 2

Pemisahan kekayaan PN. PERTAMINA sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini diatur secara bersama oleh Menteri Pertambangan dengan Menteri Keuangan.

Pasal 3

Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal saham Perusahaan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH No. 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1969 No. 21, Tambahan Lembaran Negara NO. 2894).

Pasal 4

(1) Pelaksanaan pendirian Perseroan Terbatas sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak subtitusi, kepada Menteri Pertambangan, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan Terbatas tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
BAB III ...

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 1970.
PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 1970.
Sekretaris Negara Republik INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG