Langsung ke konten

TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH

PP No. 50 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau wali
kota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Kerja sama daerah adalah kesepakatan antara
gubernur dengan gubernur atau gubernur dengan
bupati/wali kota atau antara bupati/wali kota dengan
bupati/wali kota yang lain, dan atau gubernur,
bupati/wali kota dengan pihak ketiga, yang dibuat
secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.
1. Pihak ketiga adalah Departemen/Lembaga Pemerintah
Non Departemen atau sebutan lain, perusahaan
swasta yang berbadan hukum, Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi,
Yayasan, dan lembaga di dalam negeri lainnya yang
berbadan hukum.
1. Badan kerja sama adalah suatu forum untuk
melaksanakan kerja sama yang keanggotaannya
merupakan wakil yang ditunjuk dari daerah yang
melakukan kerja sama.
1. Surat Kuasa adalah naskah dinas yang dikeluarkan
oleh kepala daerah sebagai alat pemberitahuan dan
tanda bukti yang berisi pemberian mandat atas
wewenang dari kepala daerah kepada pejabat yang
diberi kuasa untuk bertindak atas nama kepala
daerah untuk menerima naskah kerja sama daerah,
menyatakan persetujuan pemerintah daerah untuk
mengikatkan diri pada kerja sama daerah, dan/atau
menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam
pembuatan kerja sama daerah.
1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam
bidang pemerintahan dalam negeri.

## BAB II . . .

---

Bagian Kesatu
Prinsip Kerja Sama

Pasal 2

Kerja sama daerah dilakukan dengan prinsip:
- efisiensi;
- efektivitas;
- sinergi;
- saling menguntungkan;
- kesepakatan bersama;
- itikad baik;
- mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- persamaan kedudukan;
- transparansi;
- keadilan; dan
- kepastian hukum.

Bagian Kedua
Subjek Kerja Sama

Pasal 3

Para pihak yang menjadi subjek kerja sama dalam kerja
sama daerah meliputi:
- gubernur;
- bupati;
- wali kota; dan
- pihak ketiga.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Objek Kerja Sama

Pasal 4

Objek kerja sama daerah adalah seluruh urusan
pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah
otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik.

Bagian Keempat
Bentuk Kerja Sama

Pasal 5

Kerja sama daerah dituangkan dalam bentuk perjanjian
kerja sama.

Pasal 6

Perjanjian kerja sama daerah dengan pihak ketiga wajib
memperhatikan prinsip kerja sama dan objek kerja sama
sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 4.

Pasal 7

Tata cara kerja sama daerah dilakukan dengan:
- Kepala daerah atau salah satu pihak dapat
memprakarsai atau menawarkan rencana kerja sama
kepada kepala daerah yang lain dan pihak ketiga
mengenai objek tertentu.
- Apabila para pihak sebagaimana dimaksud pada
huruf a menerima, rencana kerja sama tersebut dapat
ditingkatkan dengan membuat kesepakatan bersama
dan menyiapkan rancangan perjanjian kerja sama
yang paling sedikit memuat:
1. subjek kerja sama;
1. objek kerja sama;

1. objek . . .

---

1. ruang lingkup kerja sama;
1. hak dan kewajiban para pihak;
1. jangka waktu kerja sama;
1. pengakhiran kerja sama;
1. keadaan memaksa; dan
1. penyelesaian perselisihan.
- Kepala daerah dalam menyiapkan rancangan
perjanjian kerja sama melibatkan perangkat daerah
terkait dan dapat meminta pendapat dan saran dari
para pakar, perangkat daerah provinsi, Menteri dan
Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen terkait.
- Kepala daerah dapat menerbitkan Surat Kuasa untuk
penyelesaian rancangan bentuk kerja sama.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan
huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

Pelaksanaan perjanjian kerja sama dapat dilakukan oleh
satuan kerja perangkat daerah.

Pasal 9

Rencana kerja sama daerah yang membebani daerah dan
masyarakat harus mendapat persetujuan dari Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan ketentuan apabila
biaya kerja sama belum teranggarkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan
dan/atau menggunakan dan/atau memanfaatkan aset
daerah.

### Pasal 10 . . .

---

Pasal 10

Kerja sama daerah yang dilakukan dalam rangka
pelaksanaan tugas dan fungsi dari satuan kerja
perangkat daerah dan biayanya sudah teranggarkan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun
anggaran berjalan tidak perlu mendapat persetujuan dari
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 11

(1) Untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah terhadap kerja sama
daerah yang membebani daerah dan masyarakat,
gubernur/bupati/wali kota menyampaikan surat
dengan melampirkan rancangan perjanjian kerja sama
kepala daerah kepada Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan memberikan penjelasan
mengenai:
- tujuan kerja sama;
- objek yang akan dikerjasamakan;
- hak dan kewajiban meliputi:
1. besarnya kontribusi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang dibutuhkan untuk
pelaksanaan kerja sama; dan
1. keuntungan yang akan diperoleh berupa barang,
uang, atau jasa.
- jangka waktu kerja sama; dan
- besarnya pembebanan yang dibebankan kepada
masyarakat dan jenis pembebanannya.

(2) Surat gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tembusannya disampaikan kepada Menteri dan
Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen terkait.

(3) Surat bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tembusannya disampaikan kepada gubernur
dan Menteri serta Menteri/Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen terkait.

### Pasal 12 . . .

---

Pasal 12

(1) Rancangan perjanjian kerja sama sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 dinilai oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah paling lama 45 (empat
puluh lima) hari kerja sejak diterima untuk
memperoleh persetujuan.

(2) Apabila rancangan perjanjian kerja sama sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah menilai kurang memenuhi prinsip kerja sama,
paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterima
sudah menyampaikan pendapat dan sarannya kepada
kepala daerah.

(3) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
telah menyempurnakan rancangan perjanjian kerja
sama dan menyampaikan kembali kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.

(4) Apabila dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari

kerja sejak diterimanya surat kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah belum memberikan
persetujuan, dinyatakan telah memberikan
persetujuan.

(5) Gubernur wajib menyampaikan salinan setiap

perjanjian kerja sama kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga Non Departemen terkait dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.

(6) Bupati/wali kota wajib menyampaikan salinan setiap

perjanjian kerja sama kepada gubernur,
Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen terkait dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.

Pasal 13

(1) Hasil kerja sama daerah dapat berupa uang, surat

berharga dan aset, atau nonmaterial berupa
keuntungan.

(2) Hasil . . .

---

(2) Hasil kerja sama daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) yang menjadi hak daerah yang berupa uang,
harus disetor ke kas daerah sebagai pendapatan asli
daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(3) Hasil kerja sama daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) yang menjadi hak daerah yang berupa barang,
harus dicatat sebagai aset pada pemerintah daerah
yang terlibat secara proporsional sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Apabila kerja sama antardaerah dalam satu provinsi

terjadi perselisihan, dapat diselesaikan dengan cara:
- musyawarah; atau
- Keputusan Gubernur.

(2) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b bersifat final dan mengikat.

Pasal 15

(1) Apabila kerja sama daerah provinsi dengan provinsi

lain atau antara provinsi dengan kabupaten/kota
dalam 1 (satu) provinsi atau antara daerah
kabupaten/kota dengan daerah kabupaten atau
daerah kota dari provinsi yang berbeda terjadi
perselisihan, dapat diselesaikan dengan cara :
- musyawarah; atau
- Keputusan Menteri.

(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b bersifat final dan mengikat.

### Pasal 16 . . .

---

Pasal 16

(1) Apabila kerja sama daerah dengan pihak ketiga terjadi

perselisihan, diselesaikan sesuai kesepakatan
penyelesaian perselisihan yang diatur dalam
perjanjian kerja sama.

(2) Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak terselesaikan,
perselisihan diselesaikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Para pihak dapat melakukan perubahan atas

ketentuan kerja sama daerah.

(2) Mekanisme perubahan atas ketentuan kerja sama

daerah diatur sesuai kesepakatan masing-masing
pihak yang melakukan kerja sama.

(3) Perubahan ketentuan kerja sama daerah dituangkan

dalam perjanjian kerja sama setingkat dengan kerja
sama daerah induknya.

Pasal 18

Kerja sama daerah berakhir apabila:
- terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur
yang ditetapkan dalam perjanjian;
- tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;
- terdapat perubahan mendasar yang mengakibatkan
perjanjian kerja sama tidak dapat dilaksanakan;
- salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar
ketentuan perjanjian;

  • dibuat . . .

---

- dibuat perjanjian baru yang menggantikan perjanjian
lama;
- muncul norma baru dalam peraturan perundang-
undangan;
- objek perjanjian hilang;
- terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan
nasional; atau
- berakhirnya masa perjanjian.

Pasal 19

(1) Kerja sama daerah dapat berakhir sebelum waktunya

berdasarkan permintaan salah satu pihak dengan
ketentuan:
- menyampaikan secara tertulis inisiatif pengakhiran
kerja sama kepada pihak lain.
- pihak yang mempunyai inisiatif menanggung resiko
baik finansial maupun resiko lainnya yang
ditimbulkan sebagai akibat pengakhiran kerja
sama.

(2) Pengakhiran kerja sama ini tidak akan

mempengaruhi penyelesaian objek kerja sama yang
dibuat dalam perjanjian atau dalam pelaksanaan
perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8, sampai terselesaikannya objek kerja sama

tersebut.

Pasal 20

Kerja sama daerah tidak berakhir karena pergantian
pemerintahan di daerah.

Pasal 21

Menteri/Lembaga Pemerintah Non Departemen, kepala
daerah dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang melakukan kerja sama bertanggungjawab:
- menyimpan dan memelihara naskah asli kerja sama
daerah; dan

  • menyusun . . .

---

- menyusun daftar naskah resmi dan menerbitkan
himpunan kerja sama daerah.

Pasal 22

(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan

umum atas kerja sama antardaerah provinsi atau
antarkabupaten/kota dari lain provinsi.

(2) Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non

Departemen terkait melakukan pembinaan dan
pengawasan teknis atas kerja sama antardaerah
provinsi atau antarkabupaten/kota dari lain provinsi.

(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dimulai dari penjajakan, negosiasi,
penandatanganan, pelaksanaan sampai pengakhiran
kerja sama.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan
dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
diatur dalam peraturan Menteri.

Pasal 24

(1) Dalam rangka membantu kepala daerah melakukan

kerja sama dengan daerah lain yang dilakukan secara
terus menerus atau diperlukan waktu paling singkat 5
(lima) tahun, kepala daerah dapat membentuk badan
kerja sama.

(2) Badan kerja sama sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bukan perangkat daerah.

(3) Pembentukan dan susunan organisasi badan kerja

sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan keputusan bersama kepala daerah.

### Pasal 25 . . .

---

Pasal 25

(1) Badan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24 mempunyai tugas:

- membantu melakukan pengelolaan, monitoring dan
evaluasi atas pelaksanaan kerja sama;
- memberikan masukan dan saran kepada kepala
daerah masing-masing mengenai langkah-langkah
yang harus dilakukan apabila ada permasalahan;
dan
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala
daerah masing-masing.

(2) Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas

badan kerja sama menjadi tanggung jawab bersama
kepala daerah yang melakukan kerja sama.

Pasal 26

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, kerja
sama antardaerah yang sedang berjalan tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya kerja sama.

Pasal 27

Pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka
penyelesaian perselisihan kerja sama antardaerah yang
ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
diselesaikan sesuai Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 28

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2007

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2007

,

ttd.

---