Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan
modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pengembangan Pariwisata Bali yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1972 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Bali.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2008-02-14
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan seluruh
saham milik Negara Republik Indonesia pada PT
Pengembangan Pariwisata Lombok yang merupakan aset eks
Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan penilaian yang dilakukan dengan menggunakan
nilai pasar yang wajar.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2008
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2008
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
Setio Sapto Nugroho
---
