Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 50 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi
penerimaan dari:
- penerbitan Surat Izin Mengemudi;
- pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui
simulator;
- penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan;
- penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan;
- penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
- penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
- penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah;
- penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan
Peledak;

  • penerbitan ...

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  • penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri;
  • penerbitan Kartu Sidik Jari (Inafis Card); dan
  • denda pelanggaran lalu lintas.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf k adalah sebagaimana ditetapkan dalam