(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi
penerimaan dari:
- penerbitan Surat Izin Mengemudi;
- pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui
simulator;
- penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan;
- penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan;
- penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
- penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
- penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah;
- penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan
Peledak;
- penerbitan ...
www.djpp.depkumham.go.id
---
- penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri;
- penerbitan Kartu Sidik Jari (Inafis Card); dan
- denda pelanggaran lalu lintas.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf k adalah sebagaimana ditetapkan dalam
