Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5309
---
LAMPIRAN I
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2012
TENTANG
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(SMK3)
Dalam menerapkan SMK3, setiap perusahaan wajib melaksanakan:
A. penetapan kebijakan K3;
B. perencanaan K3;
C. pelaksanaan rencana K3;
D. pemantauan dan evaluasi kinerja K3; dan
E. peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
A. PENETAPAN KEBIJAKAN K3
1. Penyusunan kebijakan K3 dilakukan melalui:
- tinjauan awal kondisi K3; dan
- proses konsultasi antara pengurus dan wakil
pekerja/buruh.
1. Penetapan kebijakan K3 harus:
- disahkan oleh pucuk pimpinan perusahaan;
- tertulis, tertanggal dan ditanda tangani;
- secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3;
---
- dijelaskan dan disebarluaskan kepada seluruh
pekerja/buruh, tamu, kontraktor, pemasok, dan
pelanggan;
- terdokumentasi dan terpelihara dengan baik;
- ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa
kebijakan tersebut masih sesuai dengan perubahan yang
terjadi dalam perusahaan dan peraturan perundang-
undangan.
1. Untuk melaksanakan ketentuan angka 2 huruf c sampai
dengan huruf g, pengusaha dan/atau pengurus harus:
- menempatkan organisasi K3 pada posisi yang dapat
menentukan keputusan perusahaan;
- menyediakan anggaran, tenaga kerja yang berkualitas dan
sarana-sarana lain yang diperlukan di bidang K3;
- menetapkan personil yang mempunyai tanggung jawab,
wewenang dan kewajiban yang jelas dalam penanganan
K3;
- membuat perencanaan K3 yang terkoordinasi;
- melakukan penilaian kinerja dan tindak lanjut
pelaksanaan K3.
1. Ketentuan tersebut pada angka 3 huruf a sampai dengan
huruf e diadakan peninjauan ulang secara teratur.
1. Setiap tingkat pimpinan dalam perusahaan harus
menunjukkan komitmen terhadap K3 sehingga SMK3 berhasil
diterapkan dan dikembangkan.
---
1. Setiap pekerja/buruh dan orang lain yang berada di tempat
kerja harus berperan serta dalam menjaga dan mengendalikan
pelaksanaan K3.
B. PERENCANAAN K3
1. Pengusaha menyusun rencana K3 berdasarkan:
Hasil penelaahan awal merupakan tinjauan awal kondisi
K3 perusahaan yang telah dilakukan pada penyusunan
kebijakan.
- Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian
risiko
Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan penilaian risiko
harus dipertimbangkan pada saat merumuskan rencana.
- Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya
Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya
harus:
1. ditetapkan, dipelihara, diinventarisasi dan
diidentifikasi oleh perusahaan; dan
1. disosialisasikan kepada seluruh pekerja/buruh.
- Sumber daya yang dimiliki
Dalam menyusun perencanaan harus mempertimbangkan
sumber daya yang dimiliki meliputi tersedianya sumber
daya manusia yang kompeten, sarana dan prasarana serta
dana.
1. Rencana K3 yang disusun oleh perusahaan paling sedikit
memuat:
---
Tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan ditinjau
kembali secara teratur sesuai dengan perkembangan.
Tujuan dan sasaran K3 paling sedikit memenuhi
kualifikasi:
1. dapat diukur;
1. satuan/indikator pengukuran; dan
1. sasaran pencapaian.
Dalam menetapkan tujuan dan sasaran K3, pengusaha
harus berkonsultasi dengan:
1. wakil pekerja/buruh;
1. ahli K3;
1. P2K3; dan
1. pihak-pihak lain yang terkait.
Skala prioritas merupakan urutan pekerjaan berdasarkan
tingkat risiko, dimana pekerjaan yang mempunyai tingkat
risiko yang tinggi diprioritaskan dalam perencanaan.
- Upaya Pengendalian Bahaya
Upaya pengendalian bahaya, dilakukan berdasarkan hasil
penilaian risiko melalui pengendalian teknis,
administratif, dan penggunaan alat pelindung diri.
Penetapan sumber daya dilaksanakan untuk menjamin
tersedianya sumber daya manusia yang kompeten, sarana
dan prasarana serta dana yang memadai agar
pelaksanaan K3 dapat berjalan.
---
Dalam perencanaan setiap kegiatan harus mencakup
jangka waktu pelaksanaan.
Dalam menetapkan indikator pencapaian harus
ditentukan dengan parameter yang dapat diukur sebagai
dasar penilaian kinerja K3 yang sekaligus merupakan
informasi mengenai keberhasilan pencapaian tujuan
penerapan SMK3.
- Sistem Pertanggung Jawaban
Sistem pertanggung jawaban harus ditetapkan dalam
pencapaian tujuan dan sasaran sesuai dengan fungsi dan
tingkat manajemen perusahaan yang bersangkutan untuk
menjamin perencanaan tersebut dapat dilaksanakan.
Peningkatan K3 akan efektif apabila semua pihak dalam
perusahaan didorong untuk berperan serta dalam
penerapan dan pengembangan SMK3, dan memiliki
budaya perusahaan yang mendukung dan memberikan
kontribusi bagi SMK3. Berdasarkan hal tersebut
pengusaha harus:
1. menentukan, menunjuk, mendokumentasikan dan
mengkomunikasikan tanggung jawab dan tanggung
gugat di bidang K3 dan wewenang untuk bertindak
dan menjelaskan hubungan pelaporan untuk semua
tingkatan manajemen, pekerja/buruh, kontraktor,
subkontraktor, dan pengunjung;
1. mempunyai prosedur untuk memantau dan
mengkomunikasikan setiap perubahan tanggung
jawab dan tanggung gugat yang berpengaruh
terhadap sistem dan program K3; dan
---
1. memberikan reaksi secara cepat dan tepat terhadap
kondisi yang menyimpang atau kejadian-kejadian
lainnya.
C. PELAKSANAAN RENCANA K3
Pelaksanaan rencana K3 harus dilaksanakan oleh pengusaha
dan/atau pengurus perusahaan atau tempat kerja dengan:
1. menyediakan sumber daya manusia yang mempunyai
kualifikasi; dan
1. menyediakan prasarana dan sarana yang memadai.
1. Penyediaan Sumber Daya Manusia
- Prosedur Pengadaan Sumber Daya Manusia
Dalam penyediaan sumber daya manusia, perusahaan
harus membuat prosedur pengadaan secara efektif,
meliputi:
1. Pengadaan sumber daya manusia sesuai
kebutuhan dan memiliki kompetensi kerja serta
kewenangan dibidang K3 yang dibuktikan melalui:
- sertifikat K3 yang diterbitkan oleh instansi
yang berwenang; dan
- surat izin kerja/operasi dan/atau surat
penunjukan dari instansi yang berwenang.
1. Pengidentifikasian kompetensi kerja yang
diperlukan pada setiap tingkatan manajemen
perusahaan dan menyelenggarakan setiap
pelatihan yang dibutuhkan;
1. Pembuatan ketentuan untuk mengkomunikasikan
informasi K3 secara efektif;
1. Pembuatan peraturan untuk memperoleh
pendapat dan saran para ahli; dan
---
1. Pembuatan peraturan untuk pelaksanaan
konsultasi dan keterlibatan pekerja/buruh secara
aktif.
- Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran
Dalam menunjukkan komitmennya terhadap K3,
pengusaha dan/atau pengurus harus melakukan
konsultasi, motivasi dan kesadaran dengan melibatkan
pekerja/buruh maupun pihak lain yang terkait di
dalam penerapan, pengembangan dan pemeliharaan
SMK3, sehingga semua pihak merasa ikut memiliki
dan merasakan hasilnya.
Dalam melakukan konsultasi, motivasi dan kesadaran
SMK3, pengusaha dan/atau pengurus harus memberi
pemahaman kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh
tentang bahaya fisik, kimia, ergonomi, radiasi, biologi,
dan psikologi yang mungkin dapat menciderai dan
melukai pada saat bekerja, serta pemahaman sumber
bahaya tersebut. Pemahaman tersebut bertujuan
untuk mengenali dan mencegah tindakan yang
mengarah terjadinya insiden.
- Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat
Bentuk tanggung jawab dan tanggung gugat dalam
pelaksanaan K3, harus dilakukan oleh perusahaan
dengan cara:
1. menunjuk, mendokumentasikan dan
mengkomunikasikan tanggung jawab dan
tanggung gugat di bidang K3;
1. menunjuk sumber daya manusia yang berwenang
untuk bertindak dan menjelaskan kepada semua
tingkatan manajemen, pekerja/buruh,
kontraktor, subkontraktor, dan pengunjung
meliputi:
---
- pimpinan yang ditunjuk untuk bertanggung
jawab harus memastikan bahwa SMK3 telah
diterapkan dan hasilnya sesuai dengan yang
diharapkan oleh setiap lokasi dan jenis
kegiatan dalam perusahaan;
- pengurus harus mengenali kemampuan
tenaga kerja sebagai sumber daya yang
berharga dan dapat ditunjuk untuk
menerima pendelegasian wewenang dan
tanggung jawab dalam menerapkan dan
mengembangkan SMK3;
1. mempunyai prosedur untuk memantau dan
mengkomunikasikan setiap perubahan tanggung
jawab dan tanggung gugat yang berpengaruh
terhadap sistem dan program K3;
1. memberikan reaksi secara cepat dan tepat
terhadap kondisi yang menyimpang atau
kejadian-kejadian lainnya.
- Pelatihan dan Kompetensi Kerja
Pelatihan dan kompetensi Kerja, dilakukan dengan
melakukan pengidentifikasian dan pendokumentasian
standar kompetensi kerja K3.
Standar kompetensi kerja K3 dapat diidentifikasi dan
dikembangkan sesuai kebutuhan dengan:
1. menggunakan standar kompetensi kerja yang
ada;
1. memeriksa uraian tugas dan jabatan;
1. menganalisis tugas kerja;
1. menganalisis hasil inspeksi dan audit; dan
1. meninjau ulang laporan insiden.
---
Hasil identifikasi kompetensi kerja digunakan sebagai
dasar penentuan program pelatihan yang harus
dilakukan, dan menjadi dasar pertimbangan dalam
penerimaan, seleksi dan penilaian kinerja.
1. Menyediakan Prasarana Dan Sarana Yang Memadai
Prasarana dan sarana yang disediakan meliputi:
- Organisasi/Unit yang bertanggung jawab di bidang K3
Perusahaan wajib membentuk Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya
disingkat P2K3 yang bertanggung jawab di bidang K3.
P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang
merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan
tenaga kerja atau pekerja/buruh untuk
mengembangkan kerjasama saling pengertian dan
partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan
kesehatan kerja.
Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan
tenaga kerja atau pekerja/buruh yang susunannya
terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.
P2K3 mempunyai tugas memberikan saran dan
pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada
pengusaha atau pengurus mengenai masalah
keselamatan dan kesehatan kerja.
Perusahaan harus mengalokasikan anggaran untuk
pelaksanaan K3 secara menyeluruh antara lain untuk:
1. keberlangsungan organisasi K3;
1. pelatihan SDM dalam mewujudkan kompetensi
kerja; dan
---
1. pengadaan prasarana dan sarana K3 termasuk
alat evakuasi, peralatan pengendalian, peralatan
pelindung diri.
- Prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta
pendokumentasian
1. Prosedur operasi/kerja harus disediakan pada
setiap jenis pekerjaan dan dibuat melalui analisa
pekerjaan berwawasan K3 (Job Safety Analysis)
oleh personil yang kompeten.
1. Prosedur informasi K3 harus menjamin
pemenuhan kebutuhan untuk:
- mengkomunikasikan hasil dari sistem
manajemen, temuan audit dan tinjauan ulang
manajemen dikomunikasikan pada semua
pihak dalam perusahaan yang bertanggung
jawab dan memiliki andil dalam kinerja
perusahaan;
- melakukan identifikasi dan menerima
informasi K3 dari luar perusahaan; dan
- menjamin bahwa informasi K3 yang terkait
dikomunikasikan kepada orang-orang di luar
perusahaan yang membutuhkan.
Informasi yang perlu dikomunikasikan meliputi:
- persyaratan eksternal/peraturan
perundangan-undangan dan
internal/indikator kinerja K3;
---
- hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian
risiko serta sumber bahaya yang meliputi
keadaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat
kerja, peralatan lainnya, bahan-bahan,
lingkungan kerja, sifat pekerjaan, cara kerja,
dan proses produksi;
- kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan;
- hasil pengkajian kecelakaan, insiden, keluhan
dan tindak lanjut;
- identifikasi produk termasuk komposisinya;
- informasi mengenai pemasok dan kontraktor;
dan
- audit dan peninjauan ulang SMK3.
1. Prosedur pelaporan informasi yang terkait harus
ditetapkan untuk menjamin bahwa pelaporan yang
tepat waktu dan memantau pelaksanaan SMK3
sehingga kinerjanya dapat ditingkatkan. Prosedur
pelaporan terdiri atas:
- Prosedur pelaporan internal yang harus
ditetapkan untuk menangani:
(1) pelaporan terjadinya insiden;
(2) pelaporan ketidaksesuaian;
(3) pelaporan kinerja keselamatan dan
kesehatan kerja; dan
(4) pelaporan identifikasi sumber bahaya.
- Prosedur pelaporan eksternal yang harus
ditetapkan untuk menangani:
(1) pelaporan yang dipersyaratkan peraturan
perundang-undangan; dan
---
(2) pelaporan kepada pemegang saham atau
pihak lain yang terkait.
Laporan harus disampaikan kepada pihak
manajemen dan/atau pemerintah.
1. Pendokumentasian kegiatan K3 digunakan untuk:
- menyatukan secara sistematik kebijakan,
tujuan dan sasaran K3;
- menguraikan sarana pencapaian tujuan dan
sasaran K3;
- mendokumentasikan peranan, tanggung
jawab dan prosedur;
- memberikan arahan mengenai dokumen yang
terkait dan menguraikan unsur-unsur lain
dari sistem manajemen perusahaan; dan
- menunjuk bahwa unsur-unsur SMK3 yang
sesuai untuk perusahaan telah diterapkan.
Dalam pendokumentasian kegiatan K3,
perusahaan harus menjamin bahwa:
- dokumen dapat diidentifikasi sesuai dengan
uraian tugas dan tanggung jawab di
perusahaan;
- dokumen ditinjau ulang secara berkala dan
jika diperlukan dapat direvisi;
- dokumen sebelum diterbitkan harus lebih
dahulu disetujui oleh personil yang
berwenang;
- dokumen versi terbaru harus tersedia di
tempat kerja yang dianggap perlu;
- semua dokumen yang telah usang harus
segera disingkirkan; dan
---
- dokumen mudah ditemukan, bermanfaat dan
mudah dipahami.
Instruksi kerja merupakan perintah tertulis atau tidak
tertulis untuk melaksanakan pekerjaan dengan tujuan
untuk memastikan bahwa setiap pekerjaan dilakukan
sesuai persyaratan K3 yang telah ditetapkan.
Kegiatan dalam pelaksanaan rencana K3 paling sedikit meliputi:
1. Tindakan Pengendalian
Tindakan pengendalian harus diselenggarakan oleh setiap
perusahaan terhadap kegiatan-kegiatan, produk barang dan
jasa yang dapat menimbulkan risiko kecelakaan dan penyakit
akibat kerja.
Tindakan pengendalian dilakukan dengan mendokumentasikan
dan melaksanakan kebijakan:
- standar bagi tempat kerja;
- perancangan pabrik dan bahan; dan
- prosedur dan instruksi kerja untuk mengatur dan
mengendalikan kegiatan produk barang dan jasa.
Pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja
dilakukan melalui:
- Identifikasi potensi bahaya dengan mempertimbangkan:
1. kondisi dan kejadian yang dapat menimbulkan potensi
bahaya; dan
1. jenis kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang
mungkin dapat terjadi.
---
- Penilaian risiko untuk menetapkan besar kecilnya suatu
risiko yang telah diidentifikasi sehingga digunakan untuk
menentukan prioritas pengendalian terhadap tingkat risiko
kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
- Tindakan pengendalian dilakukan melalui:
1. pengendalian teknis/rekayasa yang meliputi eliminasi,
subtitusi, isolasi, ventilasi, higienitas dan sanitasi;
1. pendidikan dan pelatihan;
1. insentif, penghargaan dan motivasi diri;
1. evaluasi melalui internal audit, penyelidikan insiden dan
etiologi; dan
1. penegakan hukum.
1. Perancangan dan Rekayasa
Tahap perancangan dan rekayasa meliputi :
Dalam pelaksanaan perancangan dan rekayasa harus
memperhatikan unsur-unsur:
- identifikasi potensi bahaya;
- prosedur penilaian dan pengendalian risiko kecelakaan dan
penyakit akibat kerja; dan
- personil yang memiliki kompetensi kerja harus ditentukan
dan diberi wewenang dan tanggung jawab yang jelas untuk
melakukan verifikasi persyaratan SMK3.
---
1. Prosedur dan Instruksi Kerja
Prosedur dan instruksi kerja harus dilaksanakan dan ditinjau
ulang secara berkala terutama jika terjadi perubahan
peralatan, proses atau bahan baku yang digunakan oleh
personal dengan melibatkan para pelaksana yang memiliki
kompetensi kerja dalam menggunakan prosedur.
1. Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan
Perusahaan yang akan menyerahkan sebagian pelaksanaan
pekerjaan kepada perusahaan lain harus menjamin bahwa
perusahaan lain tersebut memenuhi persyaratan K3. Verifikasi
terhadap persyaratan K3 tersebut dilakukan oleh personal yang
kompeten dan berwenang serta mempunyai tanggung jawab
yang jelas.
1. Pembelian/Pengadaan Barang dan Jasa
Sistem pembelian/pengadaan barang dan jasa harus:
- terintegrasi dalam strategi penanganan pencegahan
kecelakaan dan penyakit akibat kerja;
- menjamin agar produk barang dan jasa serta mitra kerja
perusahaan memenuhi persyaratan K3; dan
- pada saat barang dan jasa diterima di tempat kerja,
perusahaan harus menjelaskan kepada semua pihak yang
akan menggunakan barang dan jasa tersebut mengenai
identifikasi, penilaian dan pengendalian risiko kecelakaan
dan penyakit akibat kerja.
1. Produk Akhir
Produk akhir berupa barang atau jasa harus dapat dijamin
keselamatannya dalam pengemasan, penyimpanan,
pendistribusian, dan penggunaan serta pemusnahannya.
---
1. Upaya Menghadapi Keadaan Darurat Kecelakaan dan Bencana
Industri
Perusahaan harus memiliki prosedur sebagai upaya
menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana
industri, yang meliputi:
- penyediaan personil dan fasilitas P3K dengan jumlah yang
cukup dan sesuai sampai mendapatkan pertolongan medik;
dan
- proses perawatan lanjutan.
Prosedur menghadapi keadaan darurat harus diuji secara
berkala oleh personil yang memiliki kompetensi kerja, dan
untuk instalasi yang mempunyai bahaya besar harus
dikoordinasikan dengan instansi terkait yang berwenang untuk
mengetahui kehandalan pada saat kejadian yang sebenarnya.
1. Rencana dan Pemulihan Keadaan Darurat
Dalam melaksanakan rencana dan pemulihan keadaan darurat
setiap perusahaan harus memiliki prosedur rencana pemulihan
keadaan darurat secara cepat untuk mengembalikan pada
kondisi yang normal dan membantu pemulihan tenaga kerja
yang mengalami trauma.
D. PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA
Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilaksanakan di perusahaan
meliputi:
1. Pemeriksaan, Pengujian, dan Pengukuran
Pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran harus ditetapkan
dan dipelihara prosedurnya sesuai dengan tujuan dan
sasaran K3 serta frekuensinya disesuaikan dengan obyek
mengacu pada peraturan dan standar yang berlaku.
---
Prosedur pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran secara
umum meliputi:
- personil yang terlibat harus mempunyai pengalaman dan
keahlian yang cukup;
- catatan pemeriksaan, pengujian dan pengukuran yang
sedang berlangsung harus dipelihara dan tersedia bagi
manajemen, tenaga kerja dan kontraktor kerja yang
terkait;
- peralatan dan metode pengujian yang memadai harus
digunakan untuk menjamin telah dipenuhinya standar
K3;
- tindakan perbaikan harus dilakukan segera pada saat
ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan K3 dari
hasil pemeriksaan, pengujian dan pengukuran;
- penyelidikan yang memadai harus dilaksanakan untuk
menemukan penyebab permasalahan dari suatu insiden;
dan
- hasil temuan harus dianalisis dan ditinjau ulang.
1. Audit Internal SMK3
Audit internal SMK3 harus dilakukan secara berkala untuk
mengetahui keefektifan penerapan SMK3.
Audit SMK3 dilaksanakan secara sistematik dan independen
oleh personil yang memiliki kompetensi kerja dengan
menggunakan metodologi yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan audit internal dapat menggunakan kriteria audit
eksternal sebagaimana tercantum pada Lampiran II peraturan
ini, dan pelaporannya dapat menggunakan format laporan
yang tercantum pada Lampiran III peraturan ini.
---
Frekuensi audit harus ditentukan berdasarkan tinjauan ulang
hasil audit sebelumnya dan bukti sumber bahaya yang
didapatkan di tempat kerja. Hasil audit harus digunakan oleh
pengurus dalam proses tinjauan ulang manajemen.
Hasil temuan dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
kinerja serta audit SMK3 harus didokumentasikan dan
digunakan untuk tindakan perbaikan dan pencegahan.
Pemantauan dan evaluasi kinerja serta audit SMK3 dijamin
pelaksanaannya secara sistematik dan efektif oleh pihak
manajemen.
E. PENINJAUAN DAN PENINGKATAN KINERJA SMK3
Untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan yang
berkesinambungan guna pencapaian tujuan SMK3, pengusaha
dan/atau pengurus perusahaan atau tempat kerja harus:
1. melakukan tinjauan ulang terhadap penerapan SMK3 secara
berkala; dan
1. tinjauan ulang SMK3 harus dapat mengatasi implikasi K3
terhadap seluruh kegiatan, produk barang dan jasa termasuk
dampaknya terhadap kinerja perusahaan.
Tinjauan ulang penerapan SMK3, paling sedikit meliputi:
1. evaluasi terhadap kebijakan K3;
1. tujuan, sasaran dan kinerja K3;
1. hasil temuan audit SMK3; dan
1. evaluasi efektifitas penerapan SMK3, dan kebutuhan untuk
pengembangan SMK3.
Perbaikan dan peningkatan kinerja dilakukan berdasarkan
pertimbangan:
---
1. perubahan peraturan perundang-undangan;
1. tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar;
1. perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
1. perubahan struktur organisasi perusahaan;
1. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk
epidemologi;
1. hasil kajian kecelakaan dan penyakit akibat kerja;
1. adanya pelaporan; dan/atau
1. adanya saran dari pekerja/buruh.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
---
LAMPIRAN II
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2012
TENTANG
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SMK3
Pedoman penilaian penerapan SMK3 meliputi:
A. kriteria Audit SMK3;
B. penetapan kriteria audit tiap tingkat pencapaian penerapan SMK3;
dan
C. ketentuan penilaian hasil Audit SMK3.
A. KRITERIA AUDIT SMK3
1. Pembangunan Dan Pemeliharaan Komitmen
1.1 Kebijakan K3
1.1.1 Terdapat kebijakan K3 yang tertulis,
bertanggal, ditandatangani oleh pengusaha
atau pengurus, secara jelas menyatakan
tujuan dan sasaran K3 serta komitmen
terhadap peningkatan K3.
1.1.2 Kebijakan disusun oleh pengusaha dan/atau
pengurus setelah melalui proses konsultasi
dengan wakil tenaga kerja.
1.1.3 Perusahaan mengkomunikasikan kebijakan
K3 kepada seluruh tenaga kerja, tamu,
kontraktor, pelanggan, dan pemasok dengan
tata cara yang tepat.
---
1.1.4 Kebijakan khusus dibuat untuk masalah K3
yang bersifat khusus.
1.1.5 Kebijakan K3 dan kebijakan khusus lainnya
ditinjau ulang secara berkala untuk
menjamin bahwa kebijakan tersebut sesuai
dengan perubahan yang terjadi dalam
perusahaan dan dalam peraturan perundang-
undangan.
1.2 Tanggung Jawab dan Wewenang Untuk Bertindak
1.2.1 Tanggung jawab dan wewenang untuk
mengambil tindakan dan melaporkan kepada
semua pihak yang terkait dalam perusahaan
di bidang K3 telah ditetapkan, diinformasikan
dan didokumentasikan.
1.2.2 Penunjukan penanggung jawab K3 harus
sesuai peraturan perundang-undangan.
1.2.3 Pimpinan unit kerja dalam suatu perusahaan
bertanggung jawab atas kinerja K3 pada unit
kerjanya.
1.2.4 Pengusaha atau pengurus bertanggung jawab
secara penuh untuk menjamin pelaksanaan
SMK3.
1.2.5 Petugas yang bertanggung jawab untuk
penanganan keadaan darurat telah
ditetapkan dan mendapatkan pelatihan.
1.2.6 Perusahaan mendapatkan saran-saran dari
para ahli di bidang K3 yang berasal dari
dalam dan/atau luar perusahaan.
---
1.2.7 Kinerja K3 termuat dalam laporan tahunan
perusahaan atau laporan lain yang setingkat.
1.3 Tinjauan dan Evaluasi
1.3.1 Tinjauan terhadap penerapan SMK3 meliputi
kebijakan, perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan dan evaluasi telah dilakukan,
dicatat dan didokumentasikan.
1.3.2 Hasil tinjauan dimasukkan dalam
perencanaan tindakan manajemen.
1.3.3 Pengurus harus meninjau ulang pelaksanaan
SMK3 secara berkala untuk menilai
kesesuaian dan efektivitas SMK3.
1.4 Keterlibatan dan Konsultasi dengan Tenaga Kerja
1.4.1 Keterlibatan dan penjadwalan konsultasi
tenaga kerja dengan wakil perusahaan
didokumentasikan dan disebarluaskan ke
seluruh tenaga kerja.
1.4.2 Terdapat prosedur yang memudahkan
konsultasi mengenai perubahan-perubahan
yang mempunyai implikasi terhadap K3.
1.4.3 Perusahaan telah membentuk P2K3 Sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
1.4.4 Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak atau
pengurus.
1.4.5 Sekretaris P2K3 adalah ahli K3 sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
---
1.4.6 P2K3 menitikberatkan kegiatan pada
pengembangan kebijakan dan prosedur
mengendalikan risiko.
1.4.7 Susunan pengurus P2K3 didokumentasikan
dan diinformasikan kepada tenaga kerja.
1.4.8 P2K3 mengadakan pertemuan secara teratur
dan hasilnya disebarluaskan di tempat kerja.
1.4.9 P2K3 melaporkan kegiatannya secara teratur
sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
1.4.10 Dibentuk kelompok-kelompok kerja dan
dipilih dari wakil-wakil tenaga kerja yang
ditunjuk sebagai penanggung jawab K3 di
tempat kerjanya dan kepadanya diberikan
pelatihan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
1.4.11 Susunan kelompok-kelompok kerja yang
telah terbentuk didokumentasikan dan
diinformasikan kepada tenaga kerja.
1. Pembuatan dan Pendokumentasian Rencana K3
2.1 Rencana strategi K3
2.1.1 Terdapat prosedur terdokumentasi untuk
identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan
pengendalian risiko K3.
2.1.2 Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan
pengendalian risiko K3 sebagai rencana
strategi K3 dilakukan oleh petugas yang
berkompeten.
---
2.1.3 Rencana strategi K3 sekurang-kurangya
berdasarkan tinjauan awal, identifikasi
potensi bahaya, penilaian, pengendalian
risiko, dan peraturan perundang-undangan
serta informasi K3 lain baik dari dalam
maupun luar perusahaan.
2.1.4 Rencana strategi K3 yang telah ditetapkan
digunakan untuk mengendalikan risiko K3
dengan menetapkan tujuan dan sasaran yang
dapat diukur dan menjadi prioritas serta
menyediakan sumber daya.
2.1.5 Rencana kerja dan rencana khusus yang
berkaitan dengan produk, proses, proyek
atau tempat kerja tertentu telah dibuat
dengan menetapkan tujuan dan sasaran yang
dapat diukur, menetapkan waktu pencapaian
dan menyediakan sumber daya.
2.1.6 Rencana K3 diselaraskan dengan rencana
sistem manajemen perusahaan.
2.2 Manual SMK3
2.2.1 Manual SMK3 meliputi kebijakan, tujuan,
rencana, prosedur K3, instruksi kerja,
formulir, catatan dan tanggung jawab serta
wewenang tanggung jawab K3 untuk semua
tingkatan dalam perusahaan.
2.2.2 Terdapat manual khusus yang berkaitan
dengan produk, proses, atau tempat kerja
tertentu.
---
2.2.3 Manual SMK3 mudah didapat oleh semua
personil dalam perusahaan sesuai
kebutuhan.
2.3 Peraturan perundangan dan persyaratan lain
dibidang K3
2.3.1 Terdapat prosedur yang terdokumentasi
untuk mengidentifikasi, memperoleh,
memelihara dan memahami peraturan
perundang-undangan, standar, pedoman
teknis, dan persyaratan lain yang relevan
dibidang K3 untuk seluruh tenaga kerja di
perusahaan.
2.3.2 Penanggung jawab untuk memelihara dan
mendistribusikan informasi terbaru mengenai
peraturan perundangan, standar, pedoman
teknis, dan persyaratan lain telah ditetapkan
2.3.3 Persyaratan pada peraturan perundang-
undangan, standar, pedoman teknis, dan
persyaratan lain yang relevan di bidang K3
dimasukkan pada prosedur-prosedur dan
petunjuk-petunjuk kerja.
2.3.4 Perubahan pada peraturan perundang-
undangan, standar, pedoman teknis, dan
persyaratan lain yang relevan di bidang K3
digunakan untuk peninjauan prosedur-
prosedur dan petunjuk-petunjuk kerja.
2.4 Informasi K3
2.4.1 Informasi yang dibutuhkan mengenai
kegiatan K3 disebarluaskan secara sistematis
kepada seluruh tenaga kerja, tamu,
kontraktor, pelanggan, dan pemasok.
---
1. Pengendalian Perancangan dan Peninjauan Kontrak
3.1 Pengendalian Perancangan
3.1.1 Prosedur yang terdokumentasi
mempertimbangkan identifikasi potensi
bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko
yang dilakukan pada tahap perancangan dan
modifikasi.
3.1.2 Prosedur, instruksi kerja dalam penggunaan
produk, pengoperasian mesin dan peralatan,
instalasi, pesawat atau proses serta informasi
lainnya yang berkaitan dengan K3 telah
dikembangkan selama perancangan dan/atau
modifikasi.
3.1.3 Petugas yang berkompeten melakukan
verifikasi bahwa perancangan dan/atau
modifikasi memenuhi persyaratan K3 yang
ditetapkan sebelum penggunaan hasil
rancangan.
3.1.4 Semua perubahan dan modifikasi
perancangan yang mempunyai implikasi
terhadap K3 diidentifikasikan,
didokumentasikan, ditinjau ulang dan
disetujui oleh petugas yang berwenang
sebelum pelaksanaan.
3.2 Peninjauan Kontrak
3.2.1 Prosedur yang terdokumentasi harus mampu
mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko
K3 bagi tenaga kerja, lingkungan, dan
masyarakat, dimana prosedur tersebut
digunakan pada saat memasok barang dan
jasa dalam suatu kontrak.
---
3.2.2 Identifikasi bahaya dan penilaian risiko
dilakukan pada tinjauan kontrak oleh
petugas yang berkompeten.
3.2.3 Kontrak ditinjau ulang untuk menjamin
bahwa pemasok dapat memenuhi
persyaratan K3 bagi pelanggan.
3.2.4 Catatan tinjauan kontrak dipelihara dan
didokumentasikan.
1. Pengendalian Dokumen
4.1 Persetujuan, Pengeluaran dan Pengendalian
Dokumen
4.1.1 Dokumen K3 mempunyai identifikasi status,
wewenang, tanggal pengeluaran dan tanggal
modifikasi.
4.1.2 Penerima distribusi dokumen tercantum
dalam dokumen tersebut.
4.1.3 Dokumen K3 edisi terbaru disimpan secara
sistematis pada tempat yang ditentukan.
4.1.4 Dokumen usang segera disingkirkan dari
penggunaannya sedangkan dokumen usang
yang disimpan untuk keperluan tertentu
diberi tanda khusus.
4.2 Perubahan dan Modifikasi Dokumen
4.2.1 Terdapat sistem untuk membuat, menyetujui
perubahan terhadap dokumen K3.
---
4.2.2 Dalam hal terjadi perubahan diberikan
alasan terjadinya perubahan dan tertera
dalam dokumen atau lampirannya dan
menginformasikan kepada pihak terkait.
4.2.3 Terdapat prosedur pengendalian dokumen
atau daftar seluruh dokumen yang
mencantumkan status dari setiap dokumen
tersebut, dalam upaya mencegah penggunaan
dokumen yang usang.
1. Pembelian dan Pengendalian Produk
5.1 Spesifikasi Pembelian Barang dan Jasa
5.1.1 Terdapat prosedur yang terdokumentasi yang
dapat menjamin bahwa spesifikasi teknik dan
informasi lain yang relevan dengan K3 telah
diperiksa sebelum keputusan untuk membeli.
5.1.2 Spesifikasi pembelian untuk setiap sarana
produksi, zat kimia atau jasa harus
dilengkapi spesifikasi yang sesuai dengan
persyaratan peraturan perundang-undangan
dan standar K3.
5.1.3 Konsultasi dengan tenaga kerja yang
kompeten pada saat keputusan pembelian,
dilakukan untuk menetapkan persyaratan K3
yang dicantumkan dalam spesifikasi
pembelian dan diinformasikan kepada tenaga
kerja yang menggunakannya.
5.1.4 Kebutuhan pelatihan, pasokan alat pelindung
diri dan perubahan terhadap prosedur kerja
harus dipertimbangkan sebelum pembelian
dan penggunaannya.
5.1.5 Persyaratan K3 dievaluasi dan menjadi
pertimbangan dalam seleksi pembelian.
---
5.2 Sistem Verifikasi Barang dan Jasa Yang Telah Dibeli
5.2.1 Barang dan jasa yang dibeli diperiksa
kesesuaiannya dengan spesifikasi pembelian.
5.3 Pengendalian Barang dan Jasa Yang Dipasok
Pelanggan
5.3.1 Barang dan jasa yang dipasok pelanggan,
sebelum digunakan terlebih dahulu
diidentifikasi potensi bahaya dan dinilai
risikonya dan catatan tersebut dipelihara
untuk memeriksa prosedur.
5.4 Kemampuan Telusur Produk
5.4.1 Semua produk yang digunakan dalam proses
produksi dapat diidentifikasi di seluruh
tahapan produksi dan instalasi, jika terdapat
potensi masalah K3.
5.4.2 Terdapat prosedur yang terdokumentasi
untuk penelusuran produk yang telah terjual,
jika terdapat potensi masalah K3 di dalam
penggunaannya.
1. Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3
6.1 Sistem Kerja
6.1.1 Petugas yang kompeten telah
mengidentifikasi bahaya, menilai dan
mengendalikan risiko yang timbul dari suatu
proses kerja.
6.1.2 Apabila upaya pengendalian risiko
diperlukan, maka upaya tersebut ditetapkan
melalui tingkat pengendalian.
---
6.1.3 Terdapat prosedur atau petunjuk kerja yang
terdokumentasi untuk mengendalikan risiko
yang teridentifikasi dan dibuat atas dasar
masukan dari personil yang kompeten serta
tenaga kerja yang terkait dan disahkan oleh
orang yang berwenang di perusahaan.
6.1.4 Kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan, standar serta pedoman teknis
yang relevan diperhatikan pada saat
mengembangkan atau melakukan modifikasi
atau petunjuk kerja.
6.1.5 Terdapat sistem izin kerja untuk tugas
berisiko tinggi.
6.1.6 Alat pelindung diri disediakan sesuai
kebutuhan dan digunakan secara benar serta
selalu dipelihara dalam kondisi layak pakai.
6.1.7 Alat pelindung diri yang digunakan
dipastikan telah dinyatakan layak pakai
sesuai dengan standar dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
6.1.8 Upaya pengendalian risiko dievaluasi secara
berkala apabila terjadi ketidaksesuaian atau
perubahan pada proses kerja.
6.2 Pengawasan
6.2.1 Dilakukan pengawasan untuk menjamin
bahwa setiap pekerjaan dilaksanakan dengan
aman dan mengikuti prosedur dan petunjuk
kerja yang telah ditentukan.
6.2.2 Setiap orang diawasi sesuai dengan tingkat
kemampuan dan tingkat risiko tugas.
---
6.2.3 Pengawas/penyelia ikut serta dalam
identifikasi bahaya dan membuat upaya
pengendalian.
6.2.4 Pengawas/penyelia diikutsertakan dalam
melakukan penyelidikan dan pembuatan
laporan terhadap terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja serta wajib
menyerahkan laporan dan saran-saran
kepada pengusaha atau pengurus.
6.2.5 Pengawas/penyelia ikut serta dalam proses
konsultasi.
6.3 Seleksi dan Penempatan Personil
6.3.1 Persyaratan tugas tertentu termasuk
persyaratan kesehatan diidentifikasi dan
dipakai untuk menyeleksi dan menempatkan
tenaga kerja.
6.3.2 Penugasan pekerjaan harus berdasarkan
kemampuan dan keterampilan serta
kewenangan yang dimiliki.
6.4 Area Terbatas
6.4.1 Pengusaha atau pengurus melakukan
penilaian risiko lingkungan kerja untuk
mengetahui daerah-daerah yang memerlukan
pembatasan izin masuk.
6.4.2 Terdapat pengendalian atas daerah/tempat
dengan pembatasan izin masuk.
6.4.3 Tersedianya fasilitas dan layanan di tempat
kerja sesuai dengan standar dan pedoman
teknis.
---
6.4.4 Rambu-rambu K3 harus dipasang sesuai
dengan standar dan pedoman teknis.
6.5 Pemeliharaan, Perbaikan, dan Perubahan Sarana
Produksi
6.5.1 Penjadualan pemeriksaan dan pemeliharaan
sarana produksi serta peralatan mencakup
verifikasi alat-alat pengaman serta
persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan, standar dan pedoman
teknis yang relevan.
6.5.2 Semua catatan yang memuat data secara
rinci dari kegiatan pemeriksaan,
pemeliharaan, perbaikan dan perubahan
yang dilakukan atas sarana dan peralatan
produksi harus disimpan dan dipelihara.
6.5.3 Sarana dan peralatan produksi memiliki
sertifikat yang masih berlaku sesuai dengan
persyaratan peraturan perundang-undangan
dan standar.
6.5.4 Pemeriksaan, pemeliharaan, perawatan,
perbaikan dan setiap perubahan harus
dilakukan petugas yang kompeten dan
berwenang.
6.5.5 Terdapat prosedur untuk menjamin bahwa
Jika terjadi perubahan terhadap sarana dan
peralatan produksi, perubahan tersebut
harus sesuai dengan persyaratan peraturan
perundang-undangan, standar dan pedoman
teknis yang relevan.
---
6.5.6 Terdapat prosedur permintaan pemeliharaan
sarana dan peralatan produksi dengan
kondisi K3 yang tidak memenuhi persyaratan
dan perlu segera diperbaiki.
6.5.7 Terdapat sistem untuk penandaan bagi
peralatan yang sudah tidak aman lagi untuk
digunakan atau sudah tidak digunakan.
6.5.8 Apabila diperlukan dilakukan penerapan
sistem penguncian pengoperasian (lock out
system) untuk mencegah agar sarana
produksi tidak dihidupkan sebelum saatnya.
6.5.9 Terdapat prosedur yang dapat menjamin
keselamatan dan kesehatan tenaga kerja atau
orang lain yang berada didekat sarana dan
peralatan produksi pada saat proses
pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan dan
perubahan.
6.5.10 Terdapat penanggung jawab untuk
menyetujui bahwa sarana dan peralatan
produksi telah aman digunakan setelah
proses pemeliharaan, perawatan, perbaikan
atau perubahan.
6.6 Pelayanan
6.6.1 Apabila perusahaan dikontrak untuk
menyediakan pelayanan yang tunduk pada
standar dan peraturan perundang-undangan
mengenai K3, maka perlu disusun prosedur
untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi
persyaratan.
---
6.6.2 Apabila perusahaan diberi pelayanan melalui
kontrak, dan pelayanan tunduk pada standar
dan peraturan perundang-undangan K3,
maka perlu disusun prosedur untuk
menjamin bahwa pelayanan memenuhi
persyaratan.
6.7 Kesiapan Untuk Menangani Keadaan Darurat
6.7.1 Keadaan darurat yang potensial di dalam
dan/atau di luar tempat kerja telah
diidentifikasi dan prosedur keadaan darurat
telah didokumentasikan dan diinformasikan
agar diketahui oleh seluruh orang yang ada di
tempat kerja.
6.7.2 Penyediaan alat/sarana dan prosedur
keadaan darurat berdasarkan hasil
identifikasi dan diuji serta ditinjau secara
rutin oleh petugas yang berkompeten dan
berwenang.
6.7.3 Tenaga kerja mendapat instruksi dan
pelatihan mengenai prosedur keadaan
darurat yang sesuai dengan tingkat risiko.
6.7.4 Petugas penanganan keadaan darurat
ditetapkan dan diberikan pelatihan khusus
serta diinformasikan kepada seluruh orang
yang ada di tempat kerja.
6.7.5 Instruksi/prosedur keadaan darurat dan
hubungan keadaan darurat diperlihatkan
secara jelas dan menyolok serta diketahui
oleh seluruh tenaga kerja di perusahaan.
---
6.7.6 Peralatan, dan sistem tanda bahaya keadaan
darurat disediakan, diperiksa, diuji dan
dipelihara secara berkala sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, standar dan
pedoman teknis yang relevan.
6.7.7 Jenis, jumlah, penempatan dan kemudahan
untuk mendapatkan alat keadaan darurat
telah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan atau standar dan dinilai oleh
petugas yang berkompeten dan berwenang.
6.8 Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
6.8.1 Perusahaan telah mengevaluasi alat P3K dan
menjamin bahwa sistem P3K yang ada
memenuhi peraturan perundang-undangan,
standar dan pedoman teknis.
6.8.2 Petugas P3K telah dilatih dan ditunjuk sesuai
dengan peraturan perundangan-undangan.
6.9 Rencana dan Pemulihan Keadaan Darurat
6.9.1 Prosedur untuk pemulihan kondisi tenaga
kerja maupun sarana dan peralatan produksi
yang mengalami kerusakan telah ditetapkan
dan dapat diterapkan sesegera mungkin
setelah terjadinya kecelakaan dan penyakit
akibat kerja.
1. Standar Pemantauan
7.1 Pemeriksaan Bahaya
7.1.1 Pemeriksaan/inspeksi terhadap tempat kerja
dan cara kerja dilaksanakan secara teratur.
---
7.1.2 Pemeriksaan/inspeksi dilaksanakan oleh
petugas yang berkompeten dan berwenang
yang telah memperoleh pelatihan mengenai
identifikasi bahaya.
7.1.3 Pemeriksaan/inspeksi mencari masukan dari
tenaga kerja yang melakukan tugas di tempat
yang diperiksa.
7.1.4 Daftar periksa (check list) tempat kerja telah
disusun untuk digunakan pada saat
pemeriksaan/inspeksi.
7.1.5 Laporan pemeriksaan/inspeksi berisi
rekomendasi untuk tindakan perbaikan dan
diajukan kepada pengurus dan P2K3 sesuai
dengan kebutuhan.
7.1.6 Pengusaha atau pengurus telah menetapkan
penanggung jawab untuk pelaksanaan
tindakan perbaikan dari hasil laporan
pemeriksaan/inspeksi.
7.1.7 Tindakan perbaikan dari hasil laporan
pemeriksaan/inspeksi dipantau untuk
menentukan efektifitasnya.
7.2 Pemantauan/Pengukuran Lingkungan Kerja
7.2.1 Pemantauan/pengukuran lingkungan kerja
dilaksanakan secara teratur dan hasilnya
didokumentasikan, dipelihara dan digunakan
untuk penilaian dan pengendalian risiko.
7.2.2 Pemantauan/pengukuran lingkungan kerja
meliputi faktor fisik, kimia, biologi, ergonomi
dan psikologi.
---
7.2.3 Pemantauan/pengukuran lingkungan kerja
dilakukan oleh petugas atau pihak yang
berkompeten dan berwenang dari dalam
dan/atau luar perusahaan.
7.3 Peralatan Pemeriksaan/Inspeksi, Pengukuran dan
Pengujian
7.3.1 Terdapat prosedur yang terdokumentasi
mengenai identifikasi, kalibrasi, pemeliharaan
dan penyimpanan untuk alat pemeriksaan,
ukur dan uji mengenai K3.
7.3.2 Alat dipelihara dan dikalibrasi oleh petugas
atau pihak yang berkompeten dan berwenang
dari dalam dan/atau luar perusahaan.
7.4 Pemantauan Kesehatan Tenaga Kerja
7.4.1 Dilakukan pemantauan kesehatan tenaga
kerja yang bekerja pada tempat kerja yang
mengandung potensi bahaya tinggi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
7.4.2 Pengusaha atau pengurus telah
melaksanakan identifikasi keadaan dimana
pemeriksaan kesehatan tenaga kerja perlu
dilakukan dan telah melaksanakan sistem
untuk membantu pemeriksaan ini.
7.4.3 Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
dilakukan oleh dokter pemeriksa yang
ditunjuk sesuai peraturan perundang-
undangan.
---
7.4.4 Perusahaan menyediakan pelayanan
kesehatan kerja sesuai peraturan perundang-
undangan.
7.4.5 Catatan mengenai pemantauan kesehatan
tenaga kerja dibuat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
1. Pelaporan dan Perbaikan Kekurangan
8.1 Pelaporan Bahaya
8.1.1 Terdapat prosedur pelaporan bahaya yang
berhubungan dengan K3 dan prosedur ini
diketahui oleh tenaga kerja.
8.2 Pelaporan Kecelakaan
8.2.1 Terdapat prosedur terdokumentasi yang
menjamin bahwa semua kecelakaan kerja,
penyakit akibat kerja, kebakaran atau
peledakan serta kejadian berbahaya lainnya
di tempat kerja dicatat dan dilaporkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
8.3 Pemeriksaan dan pengkajian Kecelakaan
8.3.1 Tempat kerja/perusahaan mempunyai
prosedur pemeriksaan dan pengkajian
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
8.3.2 Pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan
kerja dilakukan oleh petugas atau Ahli K3
yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-
undangan atau pihak lain yang berkompeten
dan berwenang.
---
8.3.3 Laporan pemeriksaan dan pengkajian berisi
tentang sebab dan akibat serta
rekomendasi/saran dan jadwal waktu
pelaksanaan usaha perbaikan.
8.3.4 Penanggung jawab untuk melaksanakan
tindakan perbaikan atas laporan
pemeriksaan dan pengkajian telah
ditetapkan.
8.3.5 Tindakan perbaikan diinformasikan kepada
tenaga kerja yang bekerja di tempat
terjadinya kecelakaan.
8.3.6 Pelaksanaan tindakan perbaikan dipantau,
didokumentasikan dan diinformasikan ke
seluruh tenaga kerja.
8.4 Penanganan Masalah
8.4.1 Terdapat prosedur untuk menangani masalah
keselamatan dan kesehatan yang timbul dan
sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
1. Pengelolaan Material dan Perpindahannya
9.1 Penanganan Secara Manual dan Mekanis
9.1.1 Terdapat prosedur untuk mengidentifikasi
potensi bahaya dan menilai risiko yang
berhubungan dengan penanganan secara
manual dan mekanis.
9.1.2 Identifikasi bahaya dan penilaian risiko
dilaksanakan oleh petugas yang berkompeten
dan berwenang.
---
9.1.3 Pengusaha atau pengurus menerapkan dan
meninjau cara pengendalian risiko yang
berhubungan dengan penanganan secara
manual atau mekanis.
9.1.4 Terdapat prosedur untuk penanganan bahan
meliputi metode pencegahan terhadap
kerusakan, tumpahan dan/atau kebocoran.
9.2 Sistem Pengangkutan, Penyimpanan dan
Pembuangan
9.2.1 Terdapat prosedur yang menjamin bahwa
bahan disimpan dan dipindahkan dengan
cara yang aman sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
9.2.2 Terdapat prosedur yang menjelaskan
persyaratan pengendalian bahan yang dapat
rusak atau kadaluarsa.
9.2.3 Terdapat prosedur yang menjamin bahwa
bahan dibuang dengan cara yang aman
sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
9.3 Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya (BKB)
9.3.1 Perusahaan telah mendokumentasikan dan
menerapkan prosedur mengenai
penyimpanan, penanganan dan pemindahan
BKB sesuai dengan persyaratan peraturan
perundang-undangan, standar dan pedoman
teknis yang relevan.
---
9.3.2 Terdapat Lembar Data Keselamatan BKB
(Material Safety Data Sheets) meliputi
keterangan mengenai keselamatan bahan
sebagaimana diatur pada peraturan
perundang-undangan dan dengan mudah
dapat diperoleh.
9.3.3 Terdapat sistem untuk mengidentifikasi dan
pemberian label secara jelas pada bahan
kimia berbahaya.
9.3.4 Rambu peringatan bahaya terpasang sesuai
dengan persyaratan peraturan perundang-
undangan dan/atau standar yang relevan.
9.3.5 Penanganan BKB dilakukan oleh petugas
yang berkompeten dan berwenang.
1. Pengumpulan Dan Penggunaan Data
10.1 Catatan K3
10.1.1 Pengusaha atau pengurus telah
mendokumentasikan dan menerapkan
prosedur pelaksanaan identifikasi,
pengumpulan, pengarsipan, pemeliharaan,
penyimpanan dan penggantian catatan K3.
10.1.2 Peraturan perundang-undangan, standar dan
pedoman teknis K3 yang relevan dipelihara
pada tempat yang mudah didapat.
10.1.3 Terdapat prosedur yang menentukan
persyaratan untuk menjaga kerahasiaan
catatan.
---
10.1.4 Catatan kompensasi kecelakaan dan
rehabilitasi kesehatan tenaga kerja
dipelihara.
10.2 Data dan Laporan K3
10.2.1 Data K3 yang terbaru dikumpulkan dan
dianalisa.
10.2.2 Laporan rutin kinerja K3 dibuat dan
disebarluaskan di dalam tempat kerja.
1. Pemeriksaan SMK3
11.1 Audit Internal SMK3
11.1.1 Audit internal SMK3 yang terjadwal
dilaksanakan untuk memeriksa kesesuaian
kegiatan perencanaan dan untuk
menentukan efektifitas kegiatan tersebut.
11.1.2 Audit internal SMK3 dilakukan oleh petugas
yang independen, berkompeten dan
berwenang.
11.1.3 Laporan audit didistribusikan kepada
pengusaha atau pengurus dan petugas lain
yang berkepentingan dan dipantau untuk
menjamin dilakukannya tindakan perbaikan.
1. Pengembangan Keterampilan dan Kemampuan
12.1 Strategi Pelatihan
12.1.1 Analisis kebutuhan pelatihan K3 sesuai
persyaratan peraturan perundang-undangan
telah dilakukan.
12.1.2 Rencana pelatihan K3 bagi semua tingkatan
telah disusun.
---
12.1.3 Jenis pelatihan K3 yang dilakukan harus
disesuaikan dengan kebutuhan untuk
pengendalian potensi bahaya.
12.1.4 Pelatihan dilakukan oleh orang atau badan
yang berkompeten dan berwenang sesuai
peraturan perundang-undangan.
12.1.5 Terdapat fasilitas dan sumber daya memadai
untuk pelaksanaan pelatihan yang efektif.
12.1.6 Pengusaha atau pengurus
mendokumentasikan dan menyimpan catatan
seluruh pelatihan.
12.1.7 Program pelatihan ditinjau secara teratur
untuk menjamin agar tetap relevan dan
efektif.
12.2 Pelatihan Bagi Manajemen dan Penyelia
12.2.1 Anggota manajemen eksekutif dan pengurus
berperan serta dalam pelatihan yang
mencakup penjelasan tentang kewajiban
hukum dan prinsip-prinsip serta pelaksanaan
K3.
12.2.2 Manajer dan pengawas/penyelia menerima
pelatihan yang sesuai dengan peran dan
tanggung jawab mereka.
12.3 Pelatihan Bagi Tenaga Kerja
12.3.1 Pelatihan diberikan kepada semua tenaga
kerja termasuk tenaga kerja baru dan yang
dipindahkan agar mereka dapat
melaksanakan tugasnya secara aman.
12.3.2 Pelatihan diberikan kepada tenaga kerja
apabila di tempat kerjanya terjadi perubahan
sarana produksi atau proses.
---
12.3.3 Pengusaha atau pengurus memberikan
pelatihan penyegaran kepada semua tenaga
kerja.
12.4 Pelatihan Pengenalan dan Pelatihan Untuk
Pengunjung dan Kontraktor
12.4.1 Terdapat prosedur yang menetapkan
persyaratan untuk memberikan taklimat
(briefing) kepada pengunjung dan mitra kerja
guna menjamin K3.
12.5 Pelatihan Keahlian Khusus
12.5.1 Perusahaan mempunyai sistem yang
menjamin kepatuhan terhadap persyaratan
lisensi atau kualifikasi sesuai dengan
peraturan perundangan untuk melaksanakan
tugas khusus, melaksanakan pekerjaan atau
mengoperasikan peralatan.
B. PENETAPAN KRITERIA AUDIT TIAP TINGKAT PENCAPAIAN
PENERAPAN SMK3
Pelaksanaan penilaian dilakukan berdasarkan tingkatan
penerapan SMK3 yang terdiri dari 3 (tiga) tingkatan yaitu:
1. Penilaian Tingkat awal
Penilaian penerapan SMK3 terhadap 64 (enam puluh empat)
kriteria sebagaimana tercantum dalam kolom 3 pada Tabel 1.
1. Penilaian Tingkat Transisi
Penilaian penerapan SMK3 terhadap 122 (seratus dua puluh
dua) kriteria sebagaimana tercantum dalam kolom 3 dan
kolom 4 pada Tabel 1.
---
1. Penilaian Tingkat Lanjutan
Penilaian penerapan SMK3 terhadap 166 (seratus enam puluh
enam) kriteria sebagaimana tercantum dalam kolom 3,
kolom 4, dan kolom 5 pada Tabel 1.
Kriteria yang digunakan dalam penilaian berdasarkan Tabel 1
berikut:
Tabel 1
Kriteria pada Tingkat Penerapan SMK3
NO ELEMEN TINGKAT TINGKAT TINGKAT
AWAL TRANSISI LANJUTAN
(Seluruh (Seluruh
tingkat awal tingkat awal,
dan transisi) transisi dan
lanjutan)
1 2 3 4 5
1 Pembangunan dan 1.1.1, 1.1.2, 1.2.1, 1.1.4, 1.1.5,
pemeliharaan 1.1.3, 1.2.3, 1.3.1, 1.2.7, 1.3.2,
komitmen 1.2.2, 1.4.2 1.4.10, 1.4.11
1.2.4,
1.2.5,
1.2.6,
1.3.3,
1.4.1,
1.4.3,
1.4.4,
1.4.5,
1.4.6,
1.4.7,
1.4.8,
1.4.9
2 Strategi 2.1.1, 2.1.2, 2.1.3, 2.1.5, 2.1.6,
pendokumentasian 2.4.1 2.1.4, 2.2.1, 2.2.2, 2.2.3,
2.3.1, 2.3.2, 2.3.3
2.3.4
---
3 Peninjauan ulang 3.1.1, 3.1.2, 3.1.3, 3.2.3, 3.2.4
desain dan kontrak 3.2.2 3.1.4, 3.2.1
4 Pengendalian 4.1.1 4.1.2, 4.2.1 4.1.3, 4.1.4,
dokumen 4.2.2, 4.2.3
5 Pembelian 5.1.1, 5.1.3 5.1.4, 5.1.5,
5.1.2, 5.3.1, 5.4.1,
5..2.1 5.4.2
6 Keamanan bekerja 6.1.1, 6.1.2, 6.1.3, 6.1.8, 6.6.1,
berdasarkan SMK3 6.1.5, 6.1.4, 6.2.2, 6.6.2, 6.9.1
6.1.6, 6.2.3, 6.2.4,
6.1.7, 6.2.5, 6.5.1,
6.2.1, 6.5.5, 6.5.6,
6.3.1, 6.5.10,
6.3.2, 6.7.1, 6.7.2,
6.4.1, 6.7.3, 6.7.5,
6.4.2, 6.7.7
6.4.3,
6.4.4,
6.5.2,
6.5.3,
6.5.4,
6.5.7,
6.5.8,
6.5.9,
6.7.4,
6.7.6,
6.8.1,
6.8.2
7 Standar 7.1.1, 7.1.2, 7.1.3, 7.3.1, 7.3.2
pemantauan 7.2.1, 7.1.4, 7.1.5,
7.2.2, 7.1.6, 7.1.7,
7.2.3, 7.4.2
7.4.1,
7.4.3,
7.4.4,
7.4.5
---
8 Pelaporan dan 8.3.1 8.1.1, 8.2.1, 8.3.3, 8.3.4,
perbaikan 8.3.2 8.3.5, 8.3.6,
8.4.1
9 Pengelolaan material 9.1.1, 9.1.3, 9.1.4, 9.2.2, 9.3.2
dan perpindahannya 9.1.2, 9.3.5
9.2.1,
9.2.3,
9.3.1,
9.3.3,
9.3.4
10 Pengumpulan dan 10.1.1, 10.1.3, 10.1.4
penggunaan jasa 10.1.2,
10.2.1,
10.2.2
11 Audit SMK3 11.1.1,
11.1.2, 11.1.3
12 Pengembangan 12.2.1, 12.1.2, 12.1.1,
keterampilan dan 12.2.2, 12.1.4, 12.1.3,
kemampuan 12.3.1, 12.1.5, 12.1.7, 12.3.3
12.5.1 12.1.6,
12.3.2,
12.4.1
C. KETENTUAN PENILAIAN HASIL AUDIT SMK3
Penilaian hasil Audit SMK3 terdiri dari 3 kategori yaitu:
1. Kategori Tingkat awal
Perusahaan yang memenuhi 64 (enam puluh empat) kriteria,
kriteria tersebut sebagaimana tercantum dalam kolom 3 pada
Tabel 1.
1. Kategori Tingkat Transisi
Perusahaan yang memenuhi 122 (seratus dua puluh dua)
kriteria, kriteria tersebut sebagaimana tercantum dalam
kolom 3 dan kolom 4 pada Tabel 1.
---
1. Kategori Tingkat Lanjutan
Perusahaan yang memenuhi 166 (seratus enam puluh enam)
kriteria, kriteria tersebut sebagaimana tercantum dalam
kolom 3, kolom 4, dan kolom 5 pada Tabel 1.
Tingkat penilaian penerapan SMK3 ditetapkan sebagai berikut:
1. Untuk tingkat pencapaian penerapan 0-59% termasuk tingkat
penilaian penerapan kurang.
1. Untuk tingkat pencapaian penerapan 60-84% termasuk tingkat
penilaian penerapan baik.
1. Untuk tingkat pencapaian penerapan 85-100% termasuk
tingkat penilaian penerapan memuaskan.
Tingkat penilaian penerapan SMK3 dapat dilihat pada Tabel 2:
Tabel 2
Penilaian Tingkat Penerapan SMK3
Kategori Tingkat Pencapaian Penerapan
Perusahaan 0-59% 60-84% 85-100%
Kategori Tingkat Tingkat Tingkat Penilaian
tingkat Penilaian Penilaian Penerapan
awal (64 Penerapan Penerapan Baik Memuaskan
kriteria) Kurang
Kategori Tingkat Tingkat Tingkat Penilaian
tingkat Penilaian Penilaian Penerapan
transisi Penerapan Penerapan Baik Memuaskan
(122 Kurang
kriteria)
Kategori Tingkat Tingkat Tingkat Penilaian
tingkat Penilaian Penilaian Penerapan
lanjutan Penerapan Penerapan Baik Memuaskan
(166 Kurang
kriteria)
---
Selain penilaian terhadap tingkat pencapaian penerapan SMK3,
juga dilakukan penilaian terhadap perusahaan berdasarkan
kriteria yang menurut sifatnya dibagi atas 3 (tiga) kategori, yaitu:
1. Kategori Kritikal
Temuan yang mengakibatkan fatality/kematian.
1. Kategori Mayor
- Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK3; dan
- Terdapat temuan minor untuk satu kriteria audit di
beberapa lokasi.
1. Kategori Minor
Ketidakkonsistenan dalam pemenuhan persyaratan peraturan
perundang-undangan, standar, pedoman, dan acuan lainnya.
Dalam hal penilaian perusahaan termasuk kategori kritikal atau
mayor, maka dinilai belum berhasil menerapkan SMK3 dan
penilaian tingkat penerapan SMK3 tidak mengacu pada Tabel 2.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
---
LAMPIRAN III
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2012
TENTANG
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
LAPORAN AUDIT
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(SMK3)
NAMA PERUSAHAAN
UNIT KERJA
<NAMA TEMPAT KERJA YANG DIAUDIT>
<LOKASI>
TINGKAT AUDIT : <AWAL/TRANSISI/LANJUTAN>
Nomor : <No. Laporan>
<NAMA PENYELENGGARA AUDIT INDEPENDEN>
DISTRIBUSI LAPORAN :
1. <NAMA TEMPAT KERJA YANG DIAUDIT>
2. <KEMENTERIAN YANG MEMBIDANGI KETENAGAKERJAAN>
3. <NAMA PENYELENGGARA AUDIT INDEPENDEN>
4. <DINAS YANG MEMBIDANGI KETENAGAKERJAAN>
---
LAPORAN AUDIT No. <No. <No.
SISTEM Halaman laporan> Halaman> dari Laporan MANAJEMEN <Total
KESELAMATAN Halaman>
DAN KESEHATAN
Tgl. <Tanggal KERJA Audit ke/ <No.
Laporan> Distribusi>Laporan Distribusi
<NAMA TEMPAT Dari 3
KERJA>
No. <No. RINGKASAN Auditor Ketua Tim
Pekerjaan> AuditorPekerjaan
1. PERUSAHAAN YANG DIAUDIT
Nama perusahaan :
Jenis usaha :
2. LINGKUP AUDIT
Ruang lingkup pelaksanaan audit eksternal SMK3 di <nama tempat
kerja> meliputi:
- <unit kerja unit proses/bagian tempat kerja> <lokasi>
- dan seterusnya
3. PELAKSANAAN AUDIT
Tanggal : <dari s.d. pelaksanaan audit>
Tempat : <alamat>
4. TUJUAN AUDIT
Untuk membuktikan tingkat pencapaian penerapan dan
pengembangan dan kinerja K3 pada <nama tempat kerja> sesuai
dengan SMK3 dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di
Indonesia.
---
5. TIM AUDITOR
Tim auditor (NAMA PENYELENGGARA AUDIT INDEPENDEN) terdiri
dari:
1. <NAMA>, Auditor senior
1. <NAMA>, Auditor junior
LAPORAN AUDIT No. <No. Halaman <No.
SISTEM laporan> Halaman> Laporan MANAJEMEN dari <Total
KESELAMATAN Halaman>
DAN
Tgl. <Tanggal KESEHATAN Distribusi <No.
Laporan> KERJA Distribusi> Laporan
Dari 3
<NAMA TEMPAT
KERJA>
No. <No. RINGKASAN Auditor Ketua Tim
Pekerjaan> Auditor Pekerjaan
6. GAMBARAN UMUM TEMPAT KERJA
- <Proses produksi>
- <Penerapan K3>
7. JADWAL AUDIT
NO KEGIATAN WAKTU KETERANGAN PENGHUBUNG
1 PERTEMUAN
AWAL
2 PEMERIKSAAN
DAN PENILAIAN
KRITERIA
3 PERTEMUAN
AKHIR
---
LAPORAN AUDIT No. <No. Halaman <No.
SISTEM laporan> Halaman> Laporan MANAJEMEN dari <Total
KESELAMATAN Halaman>
DAN
Tgl. <Tanggal KESEHATAN Distribusi <No.
Laporan> KERJA Distribusi> Laporan
Dari 3
<NAMA TEMPAT
KERJA>
No. <No. LAPORAN Auditor Ketua Tim
Pekerjaan> UTAMA Auditor Pekerjaan
8. DAFTAR KRITERIA AUDIT DAN PEMENUHANNYA
PEMENUHANNYA
NO. NO. TIDAK KETIDAKSESUAIAN
KESESUAIAN KRITERIA BERLAKU
MAYOR MINOR
9. PENJELASAN TENTANG KRITERIA TIDAK BERLAKU
<elemen/kriteria yang tidak bisa diterapkan>
10. URAIAN TEMUAN KETIDAKSESUAIAN
<uraian mengenai temuan yang tidak sesuai minor/mayor>
11. TINDAK LANJUT
<saran perbaikan ketidaksesuaian>
---
12. HASIL AUDIT
<kesimpulan prosentase perolehan hasil audit>
LAPORAN AUDIT No. <No. Halaman <No.
SISTEM Laporan laporan> Halaman>
MANAJEMEN dari <Total
KESELAMATAN Halaman>
DAN
Tgl. <Tanggal KESEHATAN Distribusi <No.
Laporan Laporan> KERJA Distribusi>
Dari 3
<NAMA TEMPAT
KERJA>
No. <No. LAPORAN Auditor Ketua Tim
Pekerjaan Pekerjaan> UTAMA Auditor
13. DATA PENDUKUNG LAPORAN AUDIT
- daftar hadir pertemuan perusahaan yang diaudit; dan
- respon perusahaan terhadap tindak lanjut temuan
ketidaksesuaian.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan