Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 50 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang statusnya sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura
II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp303.400.820.848,35
(tiga ratus tiga miliar empat ratus juta delapan ratus dua
puluh ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah
tiga puluh lima sen).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang:

- pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, 2007, 2008,
2009, dan 2010; dan

- perolehannya berasal dari Badan Rekonstruksi dan
Rehabilitasi Nanggroe Aceh Darussalam-Nias tahun
2010, 2011, dan 2012,

dengan perincian sebagaimana tercantum dalam