Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil
adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan
Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil untuk melaksanakan
kegiatannya yang lebih baik.
1. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya
melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal
perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).
1. Pembudidaya-Ikan Kecil adalah orang yang mata
pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
1. Kemitraan adalah kerja sama dalam pengelolaan
perikanan dalam rangka Pemberdayaan Nelayan Kecil
dan Pembudidaya Ikan-Kecil, yang dilakukan dengan
pendekatan kekuatan jejaring pelaku usaha dan sumber
daya yang mempertimbangkan aspek kesetaraan dalam
berusaha secara proporsional.
1. Kelompok Usaha Bersama Kecil yang selanjutnya
disingkat KUB adalah badan usaha yang dibentuk oleh
Nelayan Kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau
musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh
keinginan bersama untuk berusaha bersama dan
dipertanggungjawabkan secara bersama guna
meningkatkan pendapatan anggota.
1. Kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil yang selanjutnya
disebut Pokdakan adalah badan usaha yang dibentuk
oleh Pembudidaya-Ikan Kecil berdasarkan hasil
kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang
dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha
bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama
guna meningkatkan pendapatan anggota.
1. Pemerintah ...
---
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali
kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perikanan.
