Langsung ke konten

PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL

PP No. 50 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil
adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan
Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil untuk melaksanakan
kegiatannya yang lebih baik.
1. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya
melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal
perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).
1. Pembudidaya-Ikan Kecil adalah orang yang mata
pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
1. Kemitraan adalah kerja sama dalam pengelolaan
perikanan dalam rangka Pemberdayaan Nelayan Kecil
dan Pembudidaya Ikan-Kecil, yang dilakukan dengan
pendekatan kekuatan jejaring pelaku usaha dan sumber
daya yang mempertimbangkan aspek kesetaraan dalam
berusaha secara proporsional.
1. Kelompok Usaha Bersama Kecil yang selanjutnya
disingkat KUB adalah badan usaha yang dibentuk oleh
Nelayan Kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau
musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh
keinginan bersama untuk berusaha bersama dan
dipertanggungjawabkan secara bersama guna
meningkatkan pendapatan anggota.
1. Kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil yang selanjutnya
disebut Pokdakan adalah badan usaha yang dibentuk
oleh Pembudidaya-Ikan Kecil berdasarkan hasil
kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang
dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha
bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama
guna meningkatkan pendapatan anggota.

1. Pemerintah ...

---

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali
kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perikanan.

Pasal 2

(1) Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil

bertujuan untuk:
- mewujudkan kemandirian Nelayan Kecil dan
Pembudidaya-Ikan Kecil dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih
baik;
- meningkatkan usaha Nelayan Kecil dan Pembudidaya-
Ikan Kecil yang produktif, efisien, bernilai tambah,
dan berkelanjutan;
- meningkatkan kemampuan dan kapasitas Nelayan
Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil;
- menjamin akses Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan
Kecil terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya,
teknologi, permodalan, sarana prasarana produksi,
dan pemasaran; dan
- meningkatkan penumbuhkembangan kelompok
Nelayan Kecil dan kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil.

(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan kepada:
- Nelayan Kecil; dan
- Pembudidaya-Ikan Kecil yang memenuhi kriteria:
1. menggunakan teknologi sederhana; dan

1. melakukan...

---

1. melakukan pembudidayaan ikan dengan luas
lahan:
- usaha pembudidayaan ikan di air tawar untuk
kegiatan:
1. pembenihan ikan paling luas 0,75 ha (nol
koma tujuh puluh lima hektare); dan
1. pembesaran ikan paling luas 2 ha (dua
hektare);
- usaha pembudidayaan ikan di air payau untuk
kegiatan:
1. pembenihan ikan paling luas 0,5 ha (nol
koma lima hektare); dan
1. pembesaran ikan paling luas 5 ha (lima
hektare);
- usaha pembudidayaan ikan di air laut untuk
kegiatan:
1. pembenihan ikan paling luas 0,5 ha (nol
koma lima hektare); dan
1. pembesaran ikan paling luas 2 ha (dua
hektare).

Pasal 3

Ruang lingkup pengaturan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan
Pembudidaya-Ikan Kecil meliputi:
- pembiayaan dan permodalan;
- pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan di bidang
perikanan;
- penumbuhkembangan kelompok Nelayan Kecil dan
kelompok Pembudi Daya-Ikan Kecil;
- pelaksanaan penangkapan ikan oleh Nelayan Kecil dan
pembudidayaan ikan oleh Pembudidaya Ikan-Kecil; dan
- Kemitraan.

## BAB II ...

---

Pasal 4

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya berkewajiban memfasilitasi pembiayaan
dan permodalan bagi Nelayan Kecil dan Pembudidaya-
Ikan Kecil.

(2) Pemberian fasilitasi pembiayaan dan permodalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- pemberian bantuan penguatan modal bagi Nelayan
Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil;
- penyediaan skim kredit untuk modal usaha dan biaya
operasional melalui pemberian subsidi bunga kredit
program dan/atau imbal jasa penjaminan; dan/atau
- pemanfaatan dana tanggung jawab sosial serta dana
program Kemitraan dan bina lingkungan dari badan
usaha.

(3) Dalam rangka fasilitasi pembiayaan dan permodalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dan
Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi,
pendampingan, dan pengawasan.

Pasal 5

Penyediaan skim kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2) huruf b wajib menerapkan prinsip:
- cara yang mudah;
- bunga pinjaman yang rendah; dan
- mempertimbangkan kemampuan Nelayan Kecil dan
Pembudidaya-Ikan Kecil.

### Pasal 6 ...

---

Pasal 6

Prinsip cara yang mudah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 huruf a merupakan tata cara mendapatkan kredit

dan/atau pembiayaan yang dilakukan dengan persyaratan
sederhana dan prosedur cepat.

Pasal 7

Prinsip bunga pinjaman yang rendah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf b disesuaikan dengan suku bunga yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 8

Prinsip mempertimbangkan kemampuan Nelayan Kecil dan
Pembudidaya-Ikan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf c diterapkan dengan mempertimbangkan
karakteristik dan siklus produksi.

Pasal 9

Pembiayaan dan permodalan dalam rangka Pemberdayaan
Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah serta sumber lain yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat menugaskan lembaga pembiayaan
untuk melayani kebutuhan pembiayaan dan permodalan
usaha Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil.

## BAB III ...

---

Bagian Kesatu
Pendidikan dan Pelatihan

Pasal 11

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan kepada Nelayan Kecil, Pembudidaya-Ikan Kecil,
dan keluarganya.

(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa:
- program pendidikan bagi anak Nelayan Kecil dan
Pembudidaya-Ikan Kecil; dan/atau
- program pelatihan kewirausahaan di bidang perikanan
bagi Nelayan Kecil, Pembudidaya-Ikan Kecil, dan
keluarganya.

Pasal 12

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan berbasis kompetensi untuk meningkatkan
keahlian dan keterampilan Nelayan Kecil dan
Pembudidaya-Ikan Kecil.

(2) Masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan dan

pelatihan berbasis kompetensi untuk meningkatkan
keahlian dan keterampilan Nelayan Kecil dan
Pembudidaya-Ikan Kecil.

(3) Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa
program sertifikasi kompetensi Nelayan Kecil dan
Pembudidaya-Ikan Kecil yang paling sedikit meliputi
bidang:
- penangkapan ikan;
- pembudidayaan ikan;

  • pengolahan ...

---

  • pengolahan ikan; dan/atau
  • pemasaran ikan.

(4) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan

berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya dapat bekerja sama dengan:
- lembaga pendidikan dan pelatihan terakreditasi atau
ditunjuk oleh Menteri;
- pelaku usaha perikanan; dan/atau
- masyarakat.

(5) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan

penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis
kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua

Penyuluhan

Pasal 13

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya menyelenggarakan penyuluhan kepada
Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil.

(2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- tata cara penangkapan ikan, pembudidayaan ikan,
pengolahan dan pemasaran yang baik;
- analisis kelayakan usaha yang menguntungkan;
- Kemitraan dengan pelaku usaha perikanan; dan
- pengelolaan permodalan usaha dengan baik.

Pasal 14

(1) Penyuluhan untuk Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan

Kecil dilakukan dengan menggunakan pendekatan
partisipatif dan berkelanjutan melalui proses
pembelajaran dengan memperhatikan kondisi setempat.

(2) Penyuluhan ...

---

(2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit berisi materi yang meliputi ilmu pengetahuan,
teknologi, informasi, ekonomi, manajemen, hukum, dan
pelestarian lingkungan.

Pasal 15

Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya mengupayakan tersedianya tenaga penyuluh
paling sedikit 1 (satu) orang dalam kawasan potensi
perikanan.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja dan
materi penyuluhan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 17

Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan penumbuhkembangan:
- kelompok Nelayan Kecil; dan
- kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil.

Bagian ...

---

Bagian Kedua

Penumbuhkembangan Kelompok Nelayan Kecil

Pasal 18

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya melakukan penumbuhkembangan
kelompok Nelayan Kecil melalui:
- fasilitasi pendirian KUB oleh Nelayan Kecil;
- fasilitasi pengembangan KUB menjadi koperasi
perikanan; dan
- pemberdayaan perempuan pada keluarga Nelayan
Kecil.

(2) Penumbuhkembangan kelompok Nelayan Kecil

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan budaya, norma, nilai, dan kearifan
lokal.

Pasal 19

(1) Fasilitasi pendirian KUB oleh Nelayan Kecil

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a
dilakukan melalui:
- pemberian identitas profesi Nelayan Kecil;
- pemberian bantuan pembentukan KUB;
- pelaksanaan registrasi kelompok;
- penyiapan pendamping;
- pemberian bantuan penyusunan anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga;
- pemberian bantuan penyusunan rencana usaha;
- pemberian penguatan modal; dan/atau
- pemberian bimbingan teknis dan manajerial.

(2) KUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan

atas dasar kesamaan kepentingan, potensi sumber daya
ikan, kondisi lingkungan, lokasi administratif, atau
sarana penangkapan ikan.

(3) KUB ...

---

(3) KUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi

untuk melayani kepentingan anggota dalam bidang
teknis, usaha, dan sosial kemasyarakatan.

Pasal 20

(1) Fasilitasi pengembangan KUB menjadi koperasi

perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(1) huruf b dilakukan melalui:

- pelaksanaan Kemitraan dalam rangka akses
permodalan dan usaha;
- pemberian bantuan proses pendirian badan hukum;
- pemberian bantuan dalam penyusunan anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga; dan/atau
- penyiapan manajerial, pengelolaan usaha,
pendampingan, dan legalitas usaha.

(2) Koperasi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berkedudukan di 1 (satu) desa atau beberapa desa

yang berada di dalam 1 (satu) kecamatan.

Pasal 21

Pemberdayaan perempuan pada keluarga Nelayan Kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c
dilakukan melalui:

- pengembangan ekonomi keluarga melalui usaha
perikanan dan nonperikanan;
- pemberian bimbingan teknis dan manajemen usaha;
- pemberian bimbingan teknis pengembangan
diversifikasi usaha bagi perempuan;
- pengumpulan dan pertukaran data terpilah dalam
rangka pengembangan diversifikasi usaha bagi
perempuan; dan
- peningkatan peranan aktif perempuan dalam
perencanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi,
pelaksanaan, pengambilan keputusan, dan pengawasan.

### Pasal 22 ...

---

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara fasilitasi
penumbuhkembangan kelompok Nelayan Kecil diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga

Penumbuhkembangan Kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil

Pasal 23

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya melakukan penumbuhkembangan
kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil melalui:
- fasilitasi pendirian Pokdakan;
- fasilitasi pengembangan Pokdakan menjadi unit
pelayanan pengembangan kelompok Pembudidaya-
Ikan Kecil;
- fasilitasi pengembangan Pokdakan atau unit
pelayanan pengembangan kelompok Pembudidaya-
Ikan Kecil menjadi koperasi perikanan; dan
- pemberdayaan perempuan pada keluarga
Pembudidaya-Ikan Kecil.

(2) Penumbuhkembangan kelompok Pembudidaya-Ikan

Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan budaya, norma, nilai, dan
kearifan lokal.

Pasal 24

(1) Fasilitasi pendirian Pokdakan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
- pemberian identitas profesi Pembudidaya Ikan Kecil;
- pemberian bantuan pembentukan Pokdakan;
- pelaksanaan registrasi Pokdakan;

  • penyiapan ...

---

- penyiapan pendamping;
- pemberian bantuan dalam penyusunan anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga;
- pemberian penguatan modal; dan/atau
- pemberian bimbingan teknis dan manajerial.

(2) Pokdakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berfungsi untuk melayani kepentingan anggota dalam
bidang teknis, usaha, dan sosial kemasyarakatan.

(3) Pokdakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berkedudukan di desa atau kelurahan.

Pasal 25

(1) Fasilitasi pengembangan Pokdakan menjadi unit

pelayanan pengembangan kelompok Pembudidaya-Ikan
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
huruf b dilakukan melalui:
- pemberian bantuan proses pembentukan Pokdakan
menjadi unit pelayanan pengembangan;
- pemberian bantuan dalam penyusunan anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga; dan/atau
- penyiapan manajerial, pengelolaan usaha,
pendampingan, dan/atau legalitas usaha.

(2) Unit pelayanan pengembangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan gabungan dari paling sedikit 2
(dua) Pokdakan yang berada dalam 1 (satu) kecamatan.

(3) Unit pelayanan pengembangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) berfungsi melayani kepentingan anggota
untuk memperoleh informasi, Kemitraan, dan pelatihan
dalam bidang usaha budidaya perikanan, serta
memberikan advokasi pelaksanaan Kemitraan.

(4) Unit pelayanan pengembangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) berkedudukan di kecamatan dan/atau
kabupaten/kota.

### Pasal 26 ...

---

Pasal 26

(1) Fasilitasi pengembangan Pokdakan atau unit pelayanan

pengembangan kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil
menjadi koperasi perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
- pelaksanaan Kemitraan dalam rangka membantu
akses permodalan dan usaha;
- pemberian bantuan proses pendirian badan hukum;
- pemberian bantuan dalam penyusunan anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga; dan/atau
- penyiapan manajerial, pengelolaan usaha,
pendampingan, dan/atau legalitas usaha.

(2) Koperasi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan gabungan dari paling sedikit 2 (dua)

anggota Pokdakan atau unit pelayanan pengembangan
kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil.

(3) Koperasi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) berfungsi untuk melayani dan meningkatkan

kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.

Pasal 27

Pemberdayaan perempuan pada keluarga Pembudidaya-Ikan
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf
d dilakukan melalui:
- pengembangan ekonomi keluarga melalui usaha
perikanan dan nonperikanan;
- pemberian bimbingan teknis dan manajemen usaha;
- pemberian bimbingan teknis pengembangan diversifikasi
usaha bagi perempuan;
- pengumpulan dan pertukaran data terpilah dalam
rangka pengembangan diversifikasi usaha bagi
perempuan; dan

  • peningkatan ...

---

- peningkatan peranan aktif perempuan dalam
perencanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi,
pelaksanaan, pengambilan keputusan, dan pengawasan.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara fasilitasi
penumbuhkembangan kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Pelaksanaan Penangkapan Ikan oleh Nelayan Kecil

Pasal 29

(1) Nelayan Kecil bebas menangkap ikan di seluruh wilayah

pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

(2) Nelayan Kecil dalam menangkap ikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib menaati ketentuan
konservasi dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh
Menteri.

(3) Ketentuan konservasi dan ketentuan lain sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan;
- jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu
penangkapan ikan;
- daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan
ikan;
- persyaratan atau standar prosedur operasional
penangkapan ikan;

  • jenis ...

---

- jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta
penangkapan ikan berbasis budidaya;
- pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya
ikan serta lingkungannya;
- ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh
ditangkap;
- kawasan konservasi perairan; dan
- jenis ikan yang dilindungi.

Pasal 30

(1) Pemerintah daerah provinsi menetapkan daerah

pelindungan laut untuk menjamin ketersediaan sumber
daya ikan bagi Nelayan Kecil.

(2) Nelayan Kecil diberikan prioritas melakukan

penangkapan ikan yang ramah lingkungan di kawasan
konservasi perairan pada zona perikanan berkelanjutan.

(3) Ketentuan mengenai daerah pelindungan laut bagi

Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Daerah provinsi.

Bagian Kedua
Pelaksanaan Pembudidayaan Ikan
oleh Pembudidaya-Ikan Kecil

Pasal 31

(1) Pembudidaya-Ikan Kecil dapat melakukan kegiatan

pembudidayaan ikan komoditas pilihan di wilayah
pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

(2) Pembudidaya-Ikan Kecil diberikan prioritas melakukan

pembudidayaan ikan di kawasan konservasi perairan
pada zona perikanan berkelanjutan.

(3) Pembudidaya- ...

---

(3) Pembudidaya-Ikan Kecil dalam melakukan kegiatan

pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib menaati ketentuan konservasi dan ketentuan

lain yang ditetapkan oleh Menteri.

(4) Ketentuan konservasi dan ketentuan lain sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;
- pembudidayaan ikan dan perlindungannya;
- pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya
ikan serta lingkungannya;
- wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;
- jenis ikan yang membahayakan sumber daya ikan,
lingkungan, dan kesehatan manusia; dan
- jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan,
dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah
Negara Republik Indonesia.

KEMITRAAN

Pasal 32

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya berkewajiban memfasilitasi Kemitraan
Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil.

(2) Kemitraan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
dengan:
- pengolah atau pemasar ikan;
- nelayan atau pembudidaya ikan;
- koperasi perikanan;
- pelaku usaha perikanan atau nonperikanan;
- lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan;
- badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah; dan
- swasta.

### Pasal 33 ...

---

Pasal 33

(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat

(2) dapat mencakup:

- proses alih keterampilan bidang manajemen dan
teknis;
- pemasaran;
- permodalan;
- sumber daya manusia dan teknologi sesuai dengan
pola Kemitraan;
- tata niaga rantai pasok yang berkeadilan; dan/atau
- pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan dan
program Kemitraan bina lingkungan.

(2) Pola Kemitraan meliputi:

  • inti-plasma;
  • perdagangan umum;
  • bagi hasil; dan
  • kerja sama operasional.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pola

Kemitraan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan
Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 35

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Juli 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Juli 2015

,

ttd.

---