Langsung ke konten

IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU SERTA

PP No. 50 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut
Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
- alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat
angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya,
dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan
manusia, alat keselamatan penerbangan dan alat
keselamatan manusia yang diimpor oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
- alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat
angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya,
dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan
manusia, alat keselamatan penerbangan dan alat
keselamatan manusia yang diimpor oleh pihak lain yang
ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan, Tentara Nasional
Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
untuk melakukan impor tersebut;
- kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal
angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan,
kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal
tongkang, serta suku cadangnya, alat perlengkapan kapal,
alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia
yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran
niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional,
perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional, dan
perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau
dan penyeberangan nasional, sesuai dengan kegiatan
usahanya;
- pesawat udara dan suku cadangnya serta alat
keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia,
peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang
diimpor dan digunakan oleh badan usaha angkutan udara
niaga nasional;

  • suku...

SK No 002934 A

---

PRESIDEN

- suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk
perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor
oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan
udara niaga nasional yang digunakan dalam rangka
pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara
kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional;
- kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk
perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana
perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh Badan
Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum
dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana
Perkeretaapian Umum; dan
- komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang
ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang
digunakan untuk pembuatan :
1. kereta api;
1. suku cadang;
1. peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan;
dan/atau
1. prasarana perkeretaapian,
yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.

Pasal 2

Alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
- alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat
angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya,
dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan
manusia, alat keselamatan penerbangan dan alat
keselamatan manusia yang diserahkan kepada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan, Tentara Nasional
Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- kapal.

SK No 002935 A

---

PRESIDEN

- kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal
angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan,
kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal
tongkang, serta suku cadangnya, alat perlengkapan
kapal, alat keselamatan pelayaran, dan alat keselamatan
manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh
perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan
penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara
jasa kepelabuhan nasional dan perusahaan penyelenggara
jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
- pesawat udara dan suku cadangnya serta alat
keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia,
peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang
diserahkan kepada dan digunakan oleh badan usaha
angkutan udara niaga nasional;
- suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk
perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang
diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha
angkutan udara nioBa nasional yang digunakan dalam
rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat
udara kepada badan usaha angkutan udara niaga
nasional;
- kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk
perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana
perkeretaapian yang diserahkan kepada dan digunakan
oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian
Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana
Perkeretaapian Umum; dan
- komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang
ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang
digunakan untuk pembuatan:
1. kereta api;
1. suku cadang;
1. peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan;
dan/atau
1. prasarana perkeretaapian,
yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.

### Pasal 3...

SK No 002936 A

---

PRESIDEN

Pasal 3

Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas
penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai
meliputi:
- jasa yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga
nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional,
perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional, dan
perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau,
dan penyeberangan nasional yang meliputi:
1. jasa persewaan kapal;
1. jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu,
jasa tambat, dan jasa labuh; dan
1. jasa perawatan dan perbaikan kapal.
- jasa yang diterima oleh badan usaha angkutan udara
niaga nasional yang meliputi:
1. jasa persewaan pesawat udara; dan
1. jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara.
- jasa perawatan dan perbaikan kereta api yang diterima
oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian
Umum.

Pasal 4

Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean terkait alat
angkutan tertentu yang atas pemanfaatannya tidak dipungut
Pajak Pertambahan Nilai meliputi jasa persewaan pesawat
udara yang dimanfaatkan oleh badan usaha angkutan udara
niaga nasional.

Pasal 5

(1) Terhadap alat angkutan tertentu yang atas impor

dan/atau penyerahannya telah mendapat fasilitas tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf
g, dan Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan
apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak huruf I
saat impor dan/atau perolehan:

a digunakan

SK No 002937 A

---

PRESIDEN

- digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau
- dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian
atau seluruhnya,
Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas impor
dan/atau perolehan alat angkutan tertentu tersebut wajib
dibayar.

(2) Kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan
dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam keadaan
kahar.

(3) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak alat angkutan tertentu
tersebut dialihkan penggunaannya atau
dipindahtangankan.

(4) Apabila sampai dengan jangka waktu 1 (satu) bulan

kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi,
diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

(5) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
impor dan penyerahan alat angkutan tertentu serta
penyerahan dan pemanfaatan jasa kena pajak terkait alat
angkutan tertentu yang tidak dipungut Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan

### Pasal 5 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap
alat angkutan tertentu yang atas impor dan/atau
penyerahannya telah mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
69 Tahun 20l5 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan
Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat
Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan
Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2ll, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5739), berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2015 tentang tentang Impor dan Penyerahan Alat
Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait
Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak
Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2ll, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5739), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 tentang tentang Impor
dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan
Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak
Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2ll, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5739), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60
(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar

SK No 002939 A

---

PRESIDEN

memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya,
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2Ol9

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2OL9

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ti Bidang Hukum dan

Djaman

SK No 002749 A

---

PRESIDEN