Alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut
Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
- alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat
angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya,
dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan
manusia, alat keselamatan penerbangan dan alat
keselamatan manusia yang diimpor oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
- alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat
angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya,
dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan
manusia, alat keselamatan penerbangan dan alat
keselamatan manusia yang diimpor oleh pihak lain yang
ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan, Tentara Nasional
Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
untuk melakukan impor tersebut;
- kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal
angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan,
kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal
tongkang, serta suku cadangnya, alat perlengkapan kapal,
alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia
yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran
niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional,
perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional, dan
perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau
dan penyeberangan nasional, sesuai dengan kegiatan
usahanya;
- pesawat udara dan suku cadangnya serta alat
keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia,
peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang
diimpor dan digunakan oleh badan usaha angkutan udara
niaga nasional;
- suku...
SK No 002934 A
---
PRESIDEN
- suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk
perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor
oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan
udara niaga nasional yang digunakan dalam rangka
pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara
kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional;
- kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk
perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana
perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh Badan
Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum
dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana
Perkeretaapian Umum; dan
- komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang
ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang
digunakan untuk pembuatan :
1. kereta api;
1. suku cadang;
1. peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan;
dan/atau
1. prasarana perkeretaapian,
yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.
