Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan lPersero) PT Pertamina yang statusnya sebagai
Per.rsahaa.n Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan
Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai enambahan penyertaan modal neg -. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp2.102.881621.4O4,OO (dua trititin seratus dua miliar
delapan ratus delapan puluh sa.tu juta enam ratus dua
puluh satu ribu empat ratus empat rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral yang pengadaanrlya berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OlO,
2oll, 2012, 2013, 2OI4, 2015, 2016, dan 2017, dengan
rinciarr sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 043124 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, tr,emerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penernpatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2O2O
ttd
Saiinan sesuai dengan aslinya
### REPUBLIK !NDONESIA
ang Hukum dan
-undangan,
a
Djaman
SK No 043125 A
---
PRES IDEN
