(1) Terhitung mulai tanggal 1 April 1981
a. Pensiun pokok bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara yang dipensiunkan sebelum tanggal 1 Januari 1981 ditetapkan kembali/disesuaikan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182)jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 1980 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 72);
b. Pensiun pokok bekas Menteri Negara yang dipensiunkan sebelum tanggal 1 Januari 198 1, ditetapkan kembali/disesuaikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 14) jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3184);
c. Pensiun pokok Bekas Kepala Daerah dan Bekas Wakil-Kepala Daerah yang dipensiunkan sebelum 1 Januari 1981, ditetapkan kembali/disesuaikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3160)jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 1980 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 76).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, berlaku bagi bekas Ketua dan bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional INDONESIA Pusat.
(3) Pensiun pokok janda/duda/anak bekas Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta pensiun pokok janda/duda/anak bekas Ketua dan bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional INDONESIA Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) ditetapkan kembali/disesuaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
