(1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1990/1991 dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek sebesar Rp. 23.002.394.000 (dua puluh tiga milyar dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dipindahkan ke Tahun Anggaran 1991/92.
(2) Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut sektor/sub sektor) dan Lampiran B (menurut Departemen/ Lembaga dan Proyek) PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1991.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1991 tentang PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1990/1991 KE TAHUN ANGGARAN 1991/1992
Pasal 1
Pasal 2
Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1991/92 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikurangkan dari kredit anggaran masing- masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun
1990.
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1991.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal II September 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
