(1) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dilakukan terhadap:
a. Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di INDONESIA atau cabang bank luar negeri di INDONESIA;
b. Bunga tabungan kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
c. Bunga deposito dan tabungan, serta diskonto Sertifikat Bank INDONESIA yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
d. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank INDONESIA yang diterima atau diperoleh Gerakan Pramuka INDONESIA dan Palang Merah INDONESIA;
e. Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri;
f. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank INDONESIA yang diterima atau diperoleh badan perwakilan negara asing, pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, organisasi internasional, dan pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1994.
(2) Ketentuan...
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf e ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Gubernur Bank INDONESIA, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.