Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA

PP No. 51 Tahun 1994 berlaku

Pasal 1

(1) Atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank INDONESIA dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Termasuk...

(2) Termasuk bunga yang harus dipotong Pajak Penghasilan seperti yang dimaksud dalam ayat (1), adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan di INDONESIA atau cabang bank luar negeri di INDONESIA.
(3) Bagi Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang seluruh penghasilannya termasuk bunga dan diskonto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dalam 1 (satu) tahun pajak tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, atas pajak yang telah dipotong tersebut dapat diajukan permohonan restitusi yang ketentuannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 2

Dengan memperhatikan perkembangan keadaan, Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN pengenaan Pajak Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank INDONESIA selain sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1.

Pasal 3

Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto, kecuali terhadap Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau tarif berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.
Pasal 4…

Pasal 4

(1) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dilakukan terhadap:
a. Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di INDONESIA atau cabang bank luar negeri di INDONESIA;
b. Bunga tabungan kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
c. Bunga deposito dan tabungan, serta diskonto Sertifikat Bank INDONESIA yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
d. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank INDONESIA yang diterima atau diperoleh Gerakan Pramuka INDONESIA dan Palang Merah INDONESIA;
e. Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri;
f. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank INDONESIA yang diterima atau diperoleh badan perwakilan negara asing, pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, organisasi internasional, dan pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1994.
(2) Ketentuan...

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf e ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Gubernur Bank INDONESIA, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

(1) Bank termasuk Bank INDONESIA wajib memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3.
(2) Bank atau dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan yang menjual kembali Sertifikat Bank INDONESIA kepada pihak lain yang bukan bank atau kepada dana pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan, wajib memotong Pajak Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank INDONESIA tersebut.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 7

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 tahun 1991 Tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank INDONESIA, Sertifikat Deposito dan Tabungan, dinyatakan tidak berlaku .
Pasal 8…

Pasal 8

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 80