Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1996 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA I

PP No. 51 Tahun 1996 berlaku

Pasal 1

(1) Terhitung sejak tanggal 1 April 1996 sebagian kekayaan Negara yang tertanam pada Pelabuhan Tanjung Balai Karimun dan Pelabuhan Kuala Enok, dialihkan dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan INDONESIA I yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 1991.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 6.900.088.380,00 (enam miliar sembilan ratus juta delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah), dengan rincian sebagaimana terlampir.

Pasal 2

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan INDONESIA I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972, dan ketentuan Peraturan

Perundang-undangan lain yang berlaku.

BAB.III KETENTUAN PENUTUP

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH inidiatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangkan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 1996

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO

CATATAN