Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2003 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PELABUHAN INDONESIA II

PP No. 51 Tahun 2003 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelabuhan INDONESIA II, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 57 Tahun 1991.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa bangunan fasilitas pelabuhan dan tanah reklamasi di Pelabuhan Muara Sabak, Jambi, yang pembangunan dan pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp4.471.413.343,25 (empat miliar empat ratus tujuh puluh satu juta empat ratus tiga belas ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah dua puluh lima sen), sebagaimana dimaksud dalam rincian Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelabuhan INDONESIA II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2001 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2003, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangan masing-masing.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

BAMBANG KESOWO