Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 51 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal
saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun
Anggaran 2006.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sebesar Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

---

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur
oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan kewenangannya
masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2006

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2006

ttd