Langsung ke konten

INDIKASI-GEOGRAFIS

PP No. 51 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
1. Indikasi-geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan
daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan
geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau
kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri
dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

1. Permohonan . . .

---

1. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Indikasi-
geografis yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat
Jenderal.

1. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.

1. Produsen adalah pihak yang menghasilkan barang.

1. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang
memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan
secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan
pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri
serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual lainnya,
termasuk Indikasi-geografis dan terdaftar sebagai
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat
Jenderal.

1. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

1. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan
administratif.

1. Hari adalah hari kerja.

1. Buku Persyaratan adalah suatu dokumen yang memuat
informasi tentang kualitas dan karakteristik yang khas
dari barang yang dapat digunakan untuk membedakan
barang yang satu dengan barang lainnya yang memiliki
kategori sama.

1. Pemakai Indikasi-geografis adalah Produsen yang
menghasilkan barang sesuai dengan Buku Persyaratan
terkait dan didaftar di Direktorat Jenderal.

1. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen
yang dipimpin oleh Menteri.

1. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen
yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi bidang hak kekayaan intelektual, termasuk
indikasi- geografis.

## BAB II . . .

---

Bagian Pertama
Umum

Pasal 2

(1) Tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1

merupakan nama tempat atau daerah maupun tanda
tertentu lainnya yang menunjukkan asal tempat
dihasilkannya barang yang dilindungi oleh Indikasi-
geografis.

(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa hasil pertanian, produk olahan, hasil kerajinan
tangan, atau barang lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1.

(3) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilindungi

sebagai Indikasi-geografis apabila telah terdaftar dalam
Daftar Umum Indikasi-geografis di Direktorat Jenderal.

(4) Indikasi-geografis terdaftar tidak dapat berubah menjadi

milik umum.

(5) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat

dipergunakan pada barang yang memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Buku Persyaratan.

Bagian Kedua
Indikasi-Geografis yang Tidak Dapat Didaftar

Pasal 3

Indikasi-geografis tidak dapat didaftar apabila tanda yang
dimohonkan pendaftarannya :
- bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum;
- menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai:
ciri, sifat, kualitas, asal sumber, proses pembuatan
barang, dan/atau kegunaannya;
- merupakan nama geografis setempat yang telah
digunakan sebagai nama varietas tanaman, dan
digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis; atau
- telah menjadi generik.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Jangka Waktu Perlindungan Indikasi-Geografis

Pasal 4

Indikasi-geografis dilindungi selama karakteristik khas dan
kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan
atas Indikasi-geografis tersebut masih ada.

Pasal 5

(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa

Indonesia oleh Pemohon atau melalui Kuasanya dengan
mengisi formulir dalam rangkap 3 (tiga) kepada Direktorat
Jenderal.

(2) Bentuk dan isi formulir Permohonan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktorat
Jenderal.

(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang
memproduksi barang yang bersangkutan, terdiri atas:
1. pihak yang mengusahakan barang hasil alam atau
kekayaan alam;
1. produsen barang hasil pertanian;
1. pembuat barang hasil kerajinan tangan atau barang
hasil industri; atau
1. pedagang yang menjual barang tersebut;
- lembaga yang diberi kewenangan untuk itu; atau
- kelompok konsumen barang tersebut.

Pasal 6

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus

mencantumkan persyaratan administrasi sebagai berikut:
- tanggal, bulan, dan tahun;

  • nama . . .

---

- nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat
Pemohon; dan
- nama lengkap dan alamat Kuasa, apabila Permohonan
diajukan melalui Kuasa.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

dilampiri:
- surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan
melalui Kuasa; dan
- bukti pembayaran biaya.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

dilengkapi dengan Buku Persyaratan yang terdiri atas:
- nama Indikasi-geografis yang dimohonkan
pendaftarannya;
- nama barang yang dilindungi oleh Indikasi-geografis;
- uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang
membedakan barang tertentu dengan barang lain yang
memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang
hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut
dihasilkan.
- uraian mengenai lingkungan geografis serta faktor
alam dan faktor manusia yang merupakan satu
kesatuan dalam memberikan pengaruh terhadap
kualitas atau karakteristik dari barang yang
dihasilkan;
- uraian tentang batas-batas daerah dan/atau peta
wilayah yang dicakup oleh Indikasi-geografis;
- uraian mengenai sejarah dan tradisi yang
berhubungan dengan pemakaian Indikasi-geografis
untuk menandai barang yang dihasilkan di daerah
tersebut, termasuk pengakuan dari masyarakat
mengenai Indikasi-geografis tersebut;
- uraian yang menjelaskan tentang proses produksi,
proses pengolahan, dan proses pembuatan yang
digunakan sehingga memungkinkan setiap produsen
di daerah tersebut untuk memproduksi, mengolah,
atau membuat barang terkait;
- uraian mengenai metode yang digunakan untuk
menguji kualitas barang yang dihasilkan; dan

  • label . . .

---

- label yang digunakan pada barang dan memuat
Indikasi-geografis.

(4) Uraian tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah

yang dicakup oleh Indikasi-geografis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf e harus mendapat
rekomendasi dari instansi yang berwenang.

Bagian Pertama
Pemeriksaan Administratif

Pasal 7

(1) Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan administratif

atas kelengkapan persyaratan Permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dalam waktu paling
lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
diterimanya Permohonan.

(2) Dalam hal Permohonan telah memenuhi persyaratan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 ayat (1),

### Pasal 6 ayat (2) huruf b, dan Pasal 6 ayat (3), Direktorat

Jenderal memberikan Tanggal Penerimaan.

(3) Dalam hal terdapat kekuranglengkapan persyaratan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktorat Jenderal
memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau
Kuasanya agar kelengkapan persyaratan tersebut dipenuhi
dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal penerimaan surat pemberitahuan.

(4) Dalam hal kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi dalam

jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis
kepada Pemohon atau melalui Kuasanya bahwa
Permohonan dianggap ditarik kembali dan
mengumumkannya dalam Berita Resmi Indikasi-geografis.

(5) Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), biaya yang telah
dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik
kembali.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Pemeriksaan Substantif

Pasal 8

(1) Dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak

tanggal dipenuhinya kelengkapan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Direktorat
Jenderal akan meneruskan Permohonan kepada Tim Ahli
Indikasi-geografis.

(2) Tim Ahli Indikasi-geografis melakukan pemeriksaan

substantif terhadap Permohonan dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal
diterimanya Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1

angka 1, Pasal 3, dan Pasal 6 ayat (3).

(4) Dalam hal Tim Ahli Indikasi-geografis mempertimbangkan

bahwa Permohonan telah memenuhi ketentuan
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim
Ahli Indikasi-geografis menyampaikan usulan kepada
Direktorat Jenderal agar Indikasi-geografis didaftarkan di
Daftar Umum Indikasi-geografis.

(5) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dikenakan biaya.

(6) Biaya pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) harus dibayar sebelum berakhirnya jangka
waktu pengumuman Permohonan.

(7) Dalam hal biaya pemeriksaan substantif tersebut tidak

dibayarkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), Permohonan dianggap ditarik kembali.

Pasal 9

(1) Dalam hal Tim Ahli Indikasi-geografis menyetujui suatu

Indikasi-geografis dapat didaftar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (4), Tim Ahli Indikasi-geografis
mengusulkan kepada Direktorat Jenderal untuk
mengumumkan informasi yang terkait dengan Indikasi-
geografis tersebut termasuk Buku Persyaratannya dalam
Berita Resmi Indikasi-geografis dalam waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya usulan dari
Tim Ahli Indikasi-geografis.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal Tim Ahli Indikasi-geografis menyatakan bahwa

Permohonan ditolak, dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal diterimanya usulan dari Tim Ahli
Indikasi-geografis, Direktorat Jenderal memberitahukan
secara tertulis kepada Pemohon atau melalui Kuasanya
dengan menyebutkan alasannya.

(3) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak

tanggal penerimaan surat pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pemohon atau Kuasanya dapat
menyampaikan tanggapan atas penolakan tersebut dengan
menyebutkan alasannya.

(4) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak menyampaikan

tanggapan atas penolakan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal
menetapkan keputusan tentang penolakan Permohonan
tersebut dan memberitahukannya kepada Pemohon atau
melalui Kuasanya.

(5) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan

tanggapan atas penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak diterimanya tanggapan atas
penolakan tersebut, Direktorat Jenderal menyampaikan
tanggapan penolakan tersebut kepada Tim Ahli Indikasi-
geografis.

Pasal 10

(1) Tim Ahli Indikasi-geografis melakukan pemeriksaan

kembali dan mengusulkan keputusan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya
tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5).

(2) Dalam hal Tim Ahli Indikasi-geografis menyetujui

tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3),
Direktorat Jenderal mengumumkan Indikasi-geografis dan
Buku Persyaratan, berdasarkan usulan keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam Berita Resmi
Indikasi-geografis.

(3) Dalam hal Tim Ahli Indikasi-geografis tidak menyetujui

tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3),
Direktorat Jenderal menetapkan keputusan untuk
menolak Permohonan.

(4) Dalam . . .

---

(4) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari Direktorat

Jenderal memberitahukan secara tertulis keputusan
penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4)
dan Pasal 10 ayat (3) kepada Pemohon atau melalui
Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.

(5) Dalam hal Permohonan ditolak, segala biaya yang telah

dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik
kembali.

(6) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung

sejak tanggal diterimanya pemberitahuan keputusan
penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemohon
atau Kuasanya dapat mengajukan banding kepada Komisi
Banding Merek.

(7) Biaya untuk mengajukan permohonan banding ke Komisi

Banding Merek harus dibayarkan pada saat mengajukan
permohonan banding tersebut.

Bagian Ketiga
Pengumuman

Pasal 11

(1) Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak

tanggal disetujuinya Indikasi-geografis untuk didaftar
maupun ditolak, Direktorat Jenderal mengumumkan
keputusan tersebut dalam Berita Resmi Indikasi-geografis.

(2) Dalam hal Indikasi-geografis disetujui untuk didaftar

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengumuman
dalam Berita Resmi Indikasi-geografis memuat nomor
Permohonan, nama lengkap dan alamat Pemohon, nama
dan alamat Kuasanya, Tanggal Penerimaan, Indikasi-
geografis dimaksud, dan abstrak dari Buku Persyaratan.

(3) Dalam hal Indikasi-geografis ditolak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pengumuman dalam Berita Resmi
Indikasi-geografis memuat nomor Permohonan, nama
lengkap dan alamat Pemohon, nama dan alamat
Kuasanya, dan nama Indikasi-geografis yang dimohonkan
pendaftarannya.

(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan selama 3 (tiga) bulan.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat
Keberatan dan Sanggahan

Pasal 12

(1) Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), terhadap Indikasi-
geografis yang diumumkan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 ayat (2), setiap pihak dapat mengajukan

keberatan secara tertulis atas Permohonan kepada
Direktorat Jenderal dalam rangkap 3 (tiga), dengan
membayar biaya.

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat

alasan dengan disertai bukti yang cukup bahwa
Permohonan seharusnya tidak dapat didaftar atau ditolak
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

pula diajukan berkenaan dengan batas daerah yang
dicakup oleh Indikasi-geografis yang dimohonkan
pendaftarannya.

(4) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan/atau ayat (3), Direktorat Jenderal dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal penerimaan keberatan, mengirimkan salinan
keberatan tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya.

(5) Pemohon atau Kuasanya berhak menyampaikan

sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) kepada Direktorat Jenderal dalam waktu
paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal
penerimaan salinan keberatan dimaksud.

Bagian Kelima
Pemeriksaan Substantif Ulang

Pasal 13

(1) Dalam hal terdapat sanggahan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12 ayat (5), Tim Ahli Indikasi-geografis
melakukan pemeriksaan substantif ulang terhadap
Indikasi-geografis dengan memperhatikan adanya
sanggahan.

(2) Pemeriksaan . . .

---

(2) Pemeriksaan substantif ulang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 6
(enam) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka
waktu penyampaian sanggahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (5).

(3) Dalam hal tidak terdapat keberatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Direktorat Jenderal
melakukan pendaftaran terhadap Indikasi-geografis dalam
Daftar Umum Indikasi-geografis.

(4) Dalam hal hasil pemeriksaan substantif ulang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
menyatakan bahwa keberatan dapat diterima, Direktorat
Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon
atau melalui Kuasanya bahwa Indikasi-geografis ditolak.

(5) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung

sejak diterimanya keputusan penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Pemohon atau Kuasanya dapat
mengajukan banding kepada Komisi Banding Merek.

(6) Dalam hal hasil pemeriksaan substantif ulang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
menyatakan bahwa keberatan tidak dapat diterima,
Direktorat Jenderal melakukan pendaftaran terhadap
Indikasi-geografis dalam Daftar Umum Indikasi-geografis.

(7) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari

terhitung sejak diputuskannya hasil pemeriksaan
substantif ulang, Direktorat Jenderal mengumumkan
keputusan tersebut dalam Berita Resmi Indikasi-geografis.

Bagian Keenam
Tim Ahli Indikasi-Geografis

Pasal 14

(1) Tim Ahli Indikasi-geografis merupakan lembaga non-

struktural yang melakukan penilaian mengenai Buku
Persyaratan, dan memberikan pertimbangan/rekomendasi
kepada Direktorat Jenderal sehubungan dengan
pendaftaran, perubahan, pembatalan, dan/atau
pengawasan Indikasi-geografis nasional.

(2) Anggota . . .

---

(2) Anggota Tim Ahli Indikasi-geografis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas para ahli yang
memiliki kecakapan di bidang Indikasi-geografis yang
berasal dari:
- perwakilan dari Direktorat Jenderal;
- perwakilan dari departemen yang membidangi masalah
pertanian, perindustrian, perdagangan, dan/atau
departemen terkait lainnya;
- perwakilan instansi atau lembaga yang berwenang
untuk melakukan pengawasan dan/atau pengujian
terhadap kualitas barang; dan/atau
- ahli lain yang kompeten.

(3) Anggota Tim Ahli Indikasi-geografis sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.

(4) Tim Ahli Indikasi-geografis dipimpin oleh seorang ketua

yang dipilih dari dan oleh para anggota Tim Ahli Indikasi-
geografis.

(5) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Tim Ahli Indikasi-geografis
dibantu oleh Tim Teknis Penilaian yang keanggotaannya
didasarkan pada keahlian.

(6) Tim Teknis Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dibentuk oleh Direktorat Jenderal atas rekomendasi Tim
Ahli Indikasi-geografis.

Bagian Pertama
Pemakai Indikasi-Geografis

Pasal 15

(1) Pihak Produsen yang berkepentingan untuk memakai

Indikasi-geografis harus mendaftarkan sebagai Pemakai
Indikasi-geografis ke Direktorat Jenderal dengan
dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

(2) Produsen . . .

---

(2) Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus

mengisi formulir pernyataan sebagaimana yang ditetapkan
oleh Direktorat Jenderal dengan disertai rekomendasi dari
instansi teknis yang berwenang.

(3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari

setelah melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Direktorat Jenderal mendaftarkan Produsen
Pemakai Indikasi-geografis dalam Daftar Umum Pemakai
Indikasi-geografis dan mengumumkan nama serta
informasi pada Berita Resmi Indikasi-geografis.

Bagian Kedua
Pengawasan terhadap Pemakai
Indikasi-Geografis

Pasal 16

(1) Setiap pihak dapat menyampaikan hasil pengawasan

terhadap Pemakai Indikasi-Geografis kepada badan yang
berwenang dengan tembusan disampaikan kepada
Direktorat Jenderal bahwa informasi yang dicakup dalam
Buku Persyaratan tentang barang yang dilindungi
Indikasi-geografis tidak dipenuhi.

(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

harus memuat bukti beserta alasannya.

(3) Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak

diterimanya hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktorat Jenderal menyampaikan hasil
pengawasan tersebut kepada Tim Ahli Indikasi-geografis.

(4) Dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak

diterimanya hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Tim Ahli Indikasi-geografis memeriksa hasil
pengawasan tersebut dan menyampaikan hasil
pemeriksaannya kepada Direktur Jenderal, termasuk
tindakan-tindakan yang perlu dilakukan oleh Direktorat
Jenderal.

### Pasal 17 . . .

---

Pasal 17

(1) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung

sejak diterimanya hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), Direktorat Jenderal
memutuskan tindakan-tindakan yang harus dilakukan,
termasuk untuk melakukan pembatalan terhadap
Pemakai Indikasi-geografis terdaftar.

(2) Dalam hal Direktorat Jenderal memutuskan untuk

melakukan pembatalan terhadap Pemakai Indikasi-
geografis terdaftar, Pemakai Indikasi-geografis terdaftar
akan dicoret dari Daftar Umum Pemakai Indikasi-geografis
dan selanjutnya dinyatakan sebagai tidak berhak untuk
menggunakan Indikasi-geografis.

(3) Keberatan terhadap pembatalan Pemakai Indikasi-

geografis terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat diajukan melalui Pengadilan Niaga paling lama 3
(tiga) bulan terhitung sejak diterimanya keputusan
pembatalan tersebut.

(4) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung

sejak diputuskannya pembatalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Direktorat Jenderal mengumumkan
keputusan tersebut dalam Berita Resmi Indikasi-geografis.

Pasal 18

(1) Penghapusan Pemakaian Indikasi-geografis terdaftar dapat

diajukan atas prakarsa Pemakai Indikasi-geografis yang
bersangkutan.

(2) Dalam hal Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), maka Pemakai Indikasi-geografis terdaftar akan dicoret

dari Daftar Umum Pemakai Indikasi-geografis dan
kemudian akan dinyatakan sebagai tidak berhak untuk
menggunakan Indikasi-geografis.

(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung

sejak diputuskannya penghapusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal
mengumumkan keputusan tersebut dalam Berita Resmi
Indikasi-geografis.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Pengawasan terhadap Pemakaian
Indikasi-Geografis

Pasal 19

(1) Tim Ahli Indikasi-geografis mengorganisasikan dan

memonitor pengawasan terhadap pemakaian Indikasi-
geografis di wilayah Republik Indonesia.

(2) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Tim Ahli Indikasi-geografis dapat
dibantu oleh Tim Teknis Pengawasan yang terdiri dari
tenaga teknis di bidang barang tertentu untuk
memberikan pertimbangan atau melakukan tugas
pengawasan.

(3) Tim Teknis Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), dapat berasal dari:

- lembaga yang kompeten melaksanakan pengawasan
baik di tingkat daerah maupun ditingkat pusat;
dan/atau
- lembaga swasta atau lembaga pemerintah non-
departemen yang diakui sebagai institusi yang
kompeten dalam melaksanakan inspeksi/pengawasan
yang berkaitan dengan barang-barang yang dilindungi
oleh Indikasi-geografis.

(4) Daftar tentang lembaga dan institusi yang telah diakui

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus selalu
diperbaharui dan dimonitor oleh Tim Ahli Indikasi-
geografis.

(5) Daftar tentang lembaga dan institusi yang telah diakui

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dapat diakses
masyarakat umum dan digunakan sebagai acuan bagi
Pemakai Indikasi-geografis.

(6) Tim Teknis Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dibentuk oleh Direktorat Jenderal atas rekomendasi

Tim Ahli Indikasi-geografis.

## BAB VI . . .

---

Pasal 20

(1) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat

tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara
Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasanya di
Indonesia atau melalui perwakilan diplomatik negara asal
Indikasi-geografis di Indonesia.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya

dapat didaftar apabila Indikasi-geografis tersebut telah
memperoleh pengakuan dan/atau terdaftar sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di negara asalnya.

(3) Ketentuan mengenai pemeriksaan kelengkapan

persyaratan administratif Permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 berlaku juga terhadap
Permohonan dari luar negeri.

(4) Dalam hal Permohonan dari luar negeri telah memenuhi

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3), Direktorat Jenderal menetapkan keputusan
bahwa Permohonan dapat disetujui untuk didaftar dan
melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11.

(5) Direktorat Jenderal menolak Permohonan dari luar negeri

dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), dan/atau ayat (3) tidak dipenuhi.

(6) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

diberitahukan kepada Pemohon melalui Kuasanya atau
perwakilan diplomatiknya di Indonesia dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
keputusan penolakan tersebut.

(7) Ketentuan mengenai tata cara pengumuman, keberatan,

dan sanggahan serta permohonan banding dalam
Peraturan Pemerintah ini berlaku secara mutatis mutandis
terhadap Permohonan dari luar negeri.

(8) Permohonan dari luar negeri yang didaftar diberi

perlindungan sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan
Pemerintah ini.

## BAB VII . . .

---

Bagian Pertama
Perubahan dan Penarikan Kembali
Permohonan

Pasal 21

(1) Perubahan terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 dan Pasal 20 hanya dapat diajukan selama
Permohonan belum diumumkan dalam Berita Resmi
Indikasi-geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(2) Penarikan kembali terhadap Permohonan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 20 hanya dapat
dilakukan sebelum Direktorat Jenderal memutuskan
pendaftaran Indikasi-geografis.

(3) Dalam hal Permohonan ditarik kembali sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), segala biaya yang telah
dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik
kembali.

Bagian Kedua
Perubahan Buku Persyaratan
Setelah Pendaftaran

Pasal 22

(1) Pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan

terhadap Buku Persyaratan sesuai dengan perkembangan
di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi atau adanya
perubahan mengenai batas geografis.

(2) Permohonan perubahan terhadap Buku Persyaratan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara
tertulis kepada Direktorat Jenderal dengan menyampaikan
alasan dan perubahannya.

(3) Dalam hal permohonan perubahan Buku Persyaratan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima,
Direktorat Jenderal melakukan Pengumuman mengenai
perubahan Buku Persyaratan tersebut dalam Berita Resmi
Indikasi-geografis.

(4) Terhadap . . .

---

(4) Terhadap perubahan Buku Persyaratan diberlakukan

ketentuan mengenai pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, serta keberatan dan sanggahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

(5) Dalam hal Direktorat Jenderal menolak permohonan

perubahan Buku Persyaratan, Pemohon atau Kuasanya
dapat mengajukan banding kepada Komisi Banding Merek.

(6) Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan terhitung sejak diterimanya keputusan penolakan
dimaksud.

Bagian Ketiga
Berakhirnya Perlindungan
Indikasi-geografis

Pasal 23

(1) Setiap pihak, termasuk Tim Ahli Indikasi-geografis dapat

menyampaikan kepada Direktorat Jenderal hasil
pengamatan bahwa karakteristik khas dan/atau kualitas
yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas
Indikasi-geografis telah tidak ada.

(2) Dalam hal hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bukan berasal dari Tim Ahli Indikasi-geografis,
Direktorat Jenderal meneruskan hasil pengamatan
tersebut kepada Tim Ahli Indikasi-geografis dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
diterimanya hasil pengamatan tersebut.

(3) Dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak diterimanya

hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Tim Ahli Indikasi-geografis melakukan pemeriksaan dan
memberitahukan hasil keputusannya serta langkah-
langkah yang harus dilakukan kepada Direktorat
Jenderal.

(4) Dalam . . .

---

(4) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak

diterimanya hasil keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Direktorat Jenderal mempertimbangkan hasil
keputusan Tim Ahli Indikasi-geografis tersebut dan
tindakan-tindakan yang harus dilakukan, termasuk untuk
membatalkan Indikasi-geografis.

(5) Dalam hal Direktorat Jenderal memberikan keputusan

pembatalan terhadap Indikasi-geografis, Direktorat
Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon
atau Kuasanya dan kepada seluruh Pemakai Indikasi-
geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3),
atau melalui Kuasanya dalam waktu paling lama 14
(empat belas) hari terhitung sejak diterimanya keputusan
tersebut.

(6) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung

sejak diputuskannya hasil pembatalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Direktorat Jenderal
mengumumkan keputusan tersebut dalam Berita Resmi
Indikasi-geografis.

(7) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus

menyatakan pembatalan Indikasi-geografis dan
berakhirnya pemakaian Indikasi-geografis oleh para
Pemakai Indikasi-geografis.

(8) Keberatan terhadap pembatalan Indikasi-geografis

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan
kepada Pengadilan Niaga paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak diterimanya keputusan pembatalan
tersebut.

Pasal 24

(1) Permohonan banding dapat diajukan kepada Komisi

Banding Merek oleh Pemohon atau Kuasanya terhadap
penolakan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (3), Pasal 13 ayat (4), dan

### Pasal 22 ayat (5).

(2) Permohonan . . .

---

(2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan secara tertulis kepada Komisi Banding Merek
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (6), Pasal 13 ayat (5), dan Pasal 22 ayat (6), dengan
membayar biaya.

(3) Ketentuan mengenai permohonan banding Indikasi-

geografis berlaku secara mutatis mutandis ketentuan Pasal
29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
serta Peraturan Pelaksanaannya.

Bagian Pertama
Pelanggaran Indikasi-Geografis

Pasal 25

Pelanggaran Indikasi-geografis mencakup:

- pemakaian Indikasi-geografis yang bersifat komersial, baik
secara langsung maupun tidak langsung atas barang yang
tidak memenuhi Buku Persyaratan;

- pemakaian suatu tanda Indikasi-geografis yang bersifat
komersial, baik secara langsung maupun tidak langsung
atas barang yang dilindungi atau tidak dilindungi dengan
maksud:

1. untuk menunjukkan bahwa barang tersebut
sebanding kualitasnya dengan barang yang dilindungi
oleh Indikasi-geografis;

1. untuk mendapatkan keuntungan dari pemakaian
tersebut; atau

1. untuk mendapatkan keuntungan atas reputasi
Indikasi-geografis;

  • pemakaian . . .

---

- pemakaian Indikasi-geografis yang dapat menyesatkan
masyarakat sehubungan dengan asal usul geografis
barang itu;
- pemakaian Indikasi-geografis secara tanpa hak sekalipun
tempat asal barang dinyatakan;
- peniruan atau penyalahgunaan lainnya yang dapat
menyesatkan sehubungan dengan asal tempat barang
atau kualitas barang yang tercermin dari pernyataan yang
terdapat pada:
1. pembungkus atau kemasan;
1. keterangan dalam iklan;
1. keterangan dalam dokumen mengenai barang tersebut;
1. informasi yang dapat menyesatkan mengenai asal
usulnya (dalam hal pengepakan barang dalam suatu
kemasan); atau
- Tindakan lainnya yang dapat menyesatkan masyarakat
luas mengenai kebenaran asal barang tersebut.

Bagian Kedua
Gugatan

Pasal 26

(1) Pengajuan gugatan terhadap pelanggaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan sesuai dengan
ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan Pasal 58 Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan oleh:
- setiap produsen yang berhak menggunakan Indikasi-
geografis;
- lembaga yang mewakili masyarakat; atau
- lembaga yang diberi kewenangan untuk itu.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan gugatan untuk

Indikasi-geografis berlaku secara mutatis mutandis
ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 tentang Merek.

## BAB X . . .

---

Pasal 27

(1) Dalam hal adanya pemakaian suatu tanda sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 56 ayat (8) Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001 tentang Merek, apabila sebelum atau pada
saat dimohonkan pendaftaran sebagai Indikasi-geografis
atas barang sejenis atau yang sama suatu tanda telah
dipakai dengan itikad baik oleh pihak lain yang tidak
berhak menggunakan Indikasi-geografis, maka pihak lain
tersebut dapat menggunakan tanda dimaksud untuk
jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanda dimaksud
terdaftar sebagai Indikasi-geografis dengan syarat pihak
lain tersebut menyatakan kebenaran mengenai tempat
asal barang dan menjamin bahwa pemakaian tanda
dimaksud tidak akan menyesatkan Indikasi-geografis
terdaftar.

(2) Dalam hal suatu tanda sebagaimana yang dimaksud

dalam Pasal 56 ayat (8) Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 tentang Merek telah terdaftar atau dipakai sebagai
merek sebelum atau pada saat permohonan suatu
Indikasi-geografis atas barang sejenis atau yang sama dan
tanda tersebut kemudian dinyatakan terdaftar sebagai
Indikasi-geografis, maka pemakaian tanda sebagai merek
dengan itikad baik oleh pihak lain yang tidak berhak
menggunakan Indikasi-geografis tetap dimungkinkan
dengan syarat pemakai merek tersebut menyatakan
kebenaran mengenai tempat asal barang dan menjamin
bahwa pemakaian merek dimaksud tidak akan
menyesatkan Indikasi-geografis terdaftar.

Pasal 28

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2007

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2007

,

---