Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
1. Indikasi-geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan
daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan
geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau
kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri
dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
1. Permohonan . . .
---
1. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Indikasi-
geografis yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat
Jenderal.
1. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
1. Produsen adalah pihak yang menghasilkan barang.
1. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang
memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan
secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan
pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri
serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual lainnya,
termasuk Indikasi-geografis dan terdaftar sebagai
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat
Jenderal.
1. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
1. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan
administratif.
1. Hari adalah hari kerja.
1. Buku Persyaratan adalah suatu dokumen yang memuat
informasi tentang kualitas dan karakteristik yang khas
dari barang yang dapat digunakan untuk membedakan
barang yang satu dengan barang lainnya yang memiliki
kategori sama.
1. Pemakai Indikasi-geografis adalah Produsen yang
menghasilkan barang sesuai dengan Buku Persyaratan
terkait dan didaftar di Direktorat Jenderal.
1. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen
yang dipimpin oleh Menteri.
1. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen
yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi bidang hak kekayaan intelektual, termasuk
indikasi- geografis.
## BAB II . . .
---
Bagian Pertama
Umum
