Langsung ke konten

PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PP No. 51 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara yang
selanjutnya disebut dengan Perusahaan Penerbit SBSN
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008
tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk
melaksanakan kegiatan penerbitan Surat Berharga
Syariah Negara.

1. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat
SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat
berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip
syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap
Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta
asing.

1. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau
Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis,
berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah
dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan
SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.

1. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan
pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

PENDIRIAN

Pasal 2

Dengan Peraturan Pemerintah ini didirikan Perusahaan
Penerbit SBSN.

## BAB III . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 3

Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 bernama Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah

Negara Indonesia II atau disingkat Perusahaan Penerbit SBSN
Indonesia II.

Pasal 4

Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II berkedudukan di
wilayah hukum Negara Republik Indonesia dan berkantor di
Jakarta.

Pasal 5

(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II didirikan untuk

jangka waktu sampai dengan SBSN yang diterbitkannya
jatuh tempo atau dinyatakan lunas seluruhnya.

(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II dapat

menerbitkan SBSN lebih dari satu kali penerbitan.

Pasal 6

(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II didirikan dengan

tujuan untuk melaksanakan penerbitan SBSN dalam
valuta asing di Pasar Perdana Internasional dalam rangka
membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan kegiatannya
tidak mencari keuntungan.

Pasal 7

(1) Modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II merupakan

kekayaan negara yang dipisahkan yang berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2010.

(2) Nilai . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Nilai modal Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 8

(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II mempunyai

fungsi sebagai penerbit SBSN dan Wali Amanat.

(2) Fungsi Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II sebagai

Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
untuk SBSN yang diterbitkannya.

Pasal 9

Dalam menjalankan fungsi sebagai penerbit SBSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Perusahaan
Penerbit SBSN Indonesia II berwenang:

  • menerbitkan SBSN; dan

- melakukan perikatan dengan Pemerintah dan/atau pihak
lain dalam rangka penerbitan SBSN.

Pasal 10

Dalam menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Perusahaan Penerbit SBSN
Indonesia II berwenang:
- melakukan perikatan dengan pihak lain untuk
kepentingan pemegang SBSN;
- menunjuk pihak lain dengan persetujuan Menteri untuk
membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat;
- mengawasi Aset SBSN untuk kepentingan pemegang
SBSN; dan
- mewakili kepentingan lain pemegang SBSN terkait dengan
perikatan dalam rangka penerbitan SBSN.

### Pasal 11 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 11

Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi:

  • menerbitkan SBSN dalam valuta asing;

- menatausahakan dan mengawasi Aset SBSN untuk
kepentingan pemegang SBSN;

- melakukan kegiatan yang diperlukan dalam rangka
penerbitan SBSN sesuai dengan akad SBSN; dan/atau

- kegiatan lain sesuai tujuan Perusahaan Penerbit SBSN
Indonesia II.

Pasal 12

Pelaksanaan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 huruf a, dilakukan berdasarkan penetapan Menteri

dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II terdiri
dari 1 (satu) orang direktur utama merangkap anggota dan 2
(dua) orang anggota.

Pasal 14

Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan
mendasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga
Syariah Negara.

Pasal 15

(1) Tugas dan kewenangan dewan direktur meliputi:

- menandatangani dokumen yang terkait dengan
penerbitan SBSN dalam valuta asing;
- mewakili Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II di
dalam dan di luar pengadilan; dan

  • menunjuk . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- menunjuk pihak lain untuk membantu fungsi Wali
Amanat.

(2) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dewan direktur
bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 16

(1) Penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan oleh direktur
utama.

(2) Dalam hal direktur utama berhalangan maka

penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh salah satu anggota dewan direktur.

Pasal 17

(1) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II wajib

menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN
kepada Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 20
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang
Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.

(2) Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia II wajib membuat

laporan tahunan kepada Menteri sesuai dengan
ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga
Syariah Negara.

Pasal 18

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2010

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2010

,

ttd

www.djpp.depkumham.go.id