Langsung ke konten

PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM)

PP No. 51 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

(1) Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian yang didirikan

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan)
Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103
Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian,
diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara, yang dalam Peraturan Pemerintah ini disebut
Perusahaan Perseroan (Persero).

(2) Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mengakibatkan:

- seluruh kekayaan, hak dan kewajiban Perum Pegadaian
menjadi kekayaan, hak dan kewajiban Perusahaan
Perseroan (Persero);

- seluruh karyawan tetap Perum Pegadaian menjadi
karyawan tetap Perusahaan Perseroan (Persero)
berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu;

- seluruh karyawan tidak tetap Perum Pegadaian menjadi
karyawan tidak tetap Perusahaan Perseroan (Persero)
berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu; dan

  • hak . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- hak dan kewajiban antara Perum Pegadaian dengan
karyawan Perum Pegadaian menjadi hak dan kewajiban
antara Perusahaan Perseroan (Persero) dengan karyawan
Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2

(1) Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero)

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) untuk
melakukan usaha di bidang gadai dan fidusia, baik secara
konvensional maupun syariah, dan jasa lainnya di bidang
keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan terutama untuk masyarakat berpenghasilan
menengah ke bawah, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha
menengah, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya
Perseroan dengan menerapkan prinsip perseroan terbatas.

(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan
kegiatan usaha utama berupa:
- penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai
termasuk gadai efek;
- penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia; dan
- pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa taksiran, sertifikasi
dan perdagangan logam mulia serta batu adi.

(3) Selain melaksanakan kegiatan usaha utama sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) Perusahaan Perseroan (Persero)
dapat melaksanakan kegiatan usaha:
- jasa transfer uang, jasa transaksi pembayaran, dan jasa
administrasi pinjaman; dan
- optimalisasi sumber daya Perusahaan Perseroan
(Persero).

### Pasal 3 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 3

(1) Modal Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang ditempatkan dan
disetor pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang tercatat
dalam Perum Pegadaian.

(2) Modal Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sebesar modal negara Republik
Indonesia yang tercatat dalam neraca penutup Perum
Pegadaian.

Pasal 4

(1) Neraca penutup Perum Pegadaian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (2) dan neraca pembuka Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara berdasarkan hasil audit.

(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh

Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara.

Pasal 5

Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan oleh Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2011

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2011

,

ttd.

www.djpp.kemenkumham.go.id