Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA

PP No. 51 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal Negara pada Asian Development Bank yang
keanggotaannya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1966 tentang Keanggotaan Republik Indonesia Dalam
Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank).

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak
Rp353.344.741.000,00 (tiga ratus lima puluh tiga miliar
tiga ratus empat puluh empat juta tujuh ratus empat
puluh satu ribu rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

(3) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memenuhi
kewajiban Negara Republik Indonesia pada Asian
Development Bank sebesar USD37,194,183.20 (tiga puluh
tujuh juta seratus sembilan puluh empat ribu seratus
delapan puluh tiga dolar Amerika Serikat dua puluh sen).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada
Asian Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Agustus 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Agustus 2013

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Lydia Silvanna Djaman