Langsung ke konten

KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG API-API

PP No. 51 Tahun 2014 dicabut

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan
Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.

Pasal 2

Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 2.030 ha (dua ribu tiga
puluh hektar) yang terletak dalam wilayah Desa Muara
Sungsang dan Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II,
Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Pasal 3

(1) Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Desa Muara
Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten
Banyuasin;
- sebelah timur berbatasan dengan Sungai Telang,
Desa Muara Sungsang dan Desa Teluk Payo,
Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin;

  • sebelah . . .

---

- sebelah selatan berbatasan dengan Sungai Telang,
Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II,
Kabupaten Banyuasin; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Desa Muara
Sungsang dan Desa Teluk Payo, Kecamatan
Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.

(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan

dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
- Zona Pengolahan Ekspor;
- Zona Logistik;
- Zona Industri; dan
- Zona Energi.

Pasal 5

Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2014

,

ttd.

---