Langsung ke konten

STATUTA UNIVERSITAS PADJADJARAN

PP No. 51 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Padjadjaran yang selanjutnya disebut
Unpad adalah perguruan tinggi negeri badan
hukum.

1. Statuta Unpad adalah peraturan dasar pengelolaan
Unpad yang digunakan sebagai landasan
penyusunan peraturan dan prosedur operasional di
Unpad.

1. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat
MWA adalah organ Unpad yang menetapkan,
memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan
umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang
nonakademik.

1. Rektor adalah organ Unpad yang memimpin
penyelenggaraan dan pengelolaan Unpad.

1. Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA
adalah organ Unpad yang menetapkan kebijakan,
memberikan pertimbangan, dan melakukan
pengawasan di bidang akademik.

1. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang melakukan pengawasan di
bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan
Unpad.

1. Dewan . . .

---

1. Dewan Profesor yang selanjutnya disingkat DP
adalah perangkat SA yang menjalankan fungsi
pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan
pengembangan budaya akademik.

1. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung
yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan
akademik, pendidikan profesi, atau pendidikan
vokasi dalam satu rumpun disiplin ilmu
pengetahuan dan teknologi.

1. Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat
Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau
mengoordinasikan program pascasarjana
multidisiplin.

1. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang
mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik
dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik,
pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.

1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis
pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau
pendidikan vokasi.

1. Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di
lingkungan Unpad yang berwenang dan bertanggung
jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada
masing-masing Fakultas atau Sekolah.

1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

1. Mahasiswa . . .

---

1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
pendidikan tinggi di Unpad.

1. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik
yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa Unpad.

1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas
utama menunjang penyelenggaraan pendidikan
tinggi di Unpad.

1. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat
yang membidangi urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 2

(1) Visi Unpad adalah menjadi universitas unggul dalam

penyelenggaraan pendidikan tinggi kelas dunia.

(2) Misi Unpad adalah:

- menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi
yang mampu memenuhi tuntutan masyarakat
pengguna (stakeholders) jasa pendidikan tinggi;
- menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berdaya
saing internasional dan relevan dengan tuntutan
pengguna (stakeholders) jasa pendidikan tinggi
dalam memajukan perkembangan intelektual dan
kesejahteraan masyarakat;
- menyelenggarakan pengelolaan pendidikan tinggi
yang profesional dan akuntabel untuk
meningkatkan citra perguruan tinggi; dan
- membentuk insan akademik yang menjunjung
tinggi keluhuran budaya lokal dan budaya
nasional dalam keragaman budaya dunia.

### Pasal 3 . . .

---

Pasal 3

(1) Unpad memiliki tujuan:

- tercapainya peningkatan pemerataan dan
perluasan akses masyarakat dalam memperoleh
pendidikan tinggi;
- tercapainya keunggulan institusi dan Program
Studi dalam pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta pemenuhan tuntutan
masyarakat melalui pengembangan penelitian dan
inovasi;
- terbangunnya infrastruktur dan iklim akademik
yang kondusif bagi penyelenggaraan tridharma
perguruan tinggi;
- terwujudnya dan terintegrasinya pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi dalam
peningkatan kualitas pelayanan sesuai dengan
tuntutan publik;
- terwujudnya kerjasama dengan berbagai pihak
dalam penyelenggaraan dan pengembangan
pendidikan tinggi;
- tercapainya pemilikan sumber daya manusia yang
kapabel dan profesional dalam penyelenggaraan
pendidikan tinggi;
- terwujudnya pengembangan tata kelola yang
akuntabel dan sesuai dengan perundang-
undangan serta teraihnya sumberdaya finansial
mandiri untuk tercapainya stabilitas
penyelenggaraan pendidikan tinggi;
- terbentuknya citra diri unggul berdasarkan tradisi
luhur dan keunggulan kinerja; dan
- terbentuknya pusat kebudayaan dengan kekhasan
budaya Sunda untuk meraih daya saing
internasional.

(2) Nilai . . .

---

(2) Nilai-nilai dasar penyelenggaraan kegiatan tridharma

perguruan tinggi di Unpad adalah:
- keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa;
- kejujuran, kebenaran, dan keunggulan ilmiah
untuk perkembangan budaya dan peradaban,
kepeloporan, kejuangan, ketulusan, dan
keikhlasan pada proses pencerdasan dan
pengembangan kehidupan bangsa yang berbudaya
luhur;
- keadilan, demokrasi, kebebasan, dan
keterbukaan;
- pengembangan yang berkelanjutan;
- kemitraan dan kesederajatan; dan
- manfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan
kemanusiaan.

(3) Pola ilmiah pokok Unpad adalah bina mulia hukum

dan lingkungan hidup dalam pembangunan nasional.

(4) Budaya kerja Unpad adalah bertanggung jawab,

unggul, teliti ilmiah, profesional, semangat, kreatif,
dan percaya.

IDENTITAS

Bagian Kesatu
Status, Kedudukan, dan Hari Jadi

Pasal 4

Unpad merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum
yang mengelola bidang akademik dan nonakademik
secara otonom.

### Pasal 5 . . .

---

Pasal 5

Unpad berkedudukan di Kota Bandung, Provinsi Jawa
Barat.

Pasal 6

Tanggal 11 September merupakan hari jadi (dies natalis)
Unpad.

Bagian Kedua
Lambang, Bendera, Himne, dan Mars

Pasal 7

(1) Unpad memiliki lambang, bendera, himne, dan mars.

(2) Lambang, bendera, himne, dan mars Unpad

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan

lambang, bendera, himne, dan mars diatur dalam
Peraturan Rektor.

Bagian Kesatu
Pendidikan

Pasal 8

(1) Unpad menyelenggarakan pendidikan akademik,

vokasi, dan profesi melalui Program Studi.

(2) Penyelenggaraan . . .

---

(2) Penyelenggaraan pendidikan di Unpad didasarkan

pada standar pendidikan Unpad yang memiliki daya
saing internasional mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan Tinggi.

(3) Unpad dapat membuka, mengubah, dan menutup

Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan

pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat persetujuan SA.

Pasal 9

(1) Pendidikan di Unpad diselenggarakan dengan

kurikulum yang disusun dan dikembangkan
berdasarkan tujuan pendidikan, tujuan Program
Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi,
tantangan lokal, regional, dan global, serta memenuhi
Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan mengacu
pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

(2) Kurikulum di Unpad dievaluasi dan dikembangkan

secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif
sesuai kebutuhan, perkembangan keilmuan, dan
keprofesian di tingkat nasional, regional, dan global.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dan

pengembangan kurikulum, tahun akademik, serta
syarat kelulusan diatur dengan Peraturan Rektor
setelah mendapat pertimbangan SA.

Pasal 10

(1) Unpad memberikan gelar, ijazah, dan/atau sertifikat

kepada para lulusan dari Program Studi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Lulusan . . .

---

(2) Lulusan Unpad berhak menggunakan gelar akademik,

gelar profesi, atau gelar vokasi, sesuai dengan ijazah
dan/atau sertifikat yang diberikan oleh Unpad.

(3) Unpad dapat mencabut gelar, ijazah, dan/atau

sertifikat yang telah diberikan kepada lulusan Unpad
apabila melanggar ketentuan dalam bidang akademik
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan

pencabutan ijazah dan/atau sertifikat diatur dengan
Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.

Pasal 11

(1) Unpad dapat memberikan gelar doktor kehormatan

dan/atau penghargaan kepada anggota masyarakat
yang dianggap telah berjasa luar biasa untuk
kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta pengembangan institusi Unpad.

(2) Unpad dapat mencabut gelar doktor kehormatan

dan/atau penghargaan yang telah diberikan dengan
alasan bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan

pencabutan gelar doktor kehormatan dan/atau
penghargaan diatur dalam Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SA.

Pasal 12

(1) Bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar

resmi yang digunakan dalam kegiatan
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan
administrasi di Unpad.

(2) Bahasa . . .

---

(2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan

sebagai bahasa pengantar di Unpad.

Pasal 13

(1) Unpad menerima Mahasiswa warga negara Indonesia

dan/atau warga negara asing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Unpad wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa

yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang
mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari
daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk
diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
seluruh Mahasiswa baru secara menyebar pada
program sarjana.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaringan dan

penerimaan Mahasiswa baru diatur dengan Peraturan
Rektor.

Pasal 14

(1) Sivitas Akademika memiliki kebebasan akademik dan

otonomi keilmuan dalam melaksanakan kegiatan
pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi secara bertanggung jawab.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik

dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan SA.

Bagian Kedua
Penelitian

Pasal 15

(1) Unpad menyelenggarakan penelitian dasar dan

terapan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta inovasi untuk peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa
dengan arah dan tahapan yang jelas.

(2) Kegiatan . . .

---

(2) Kegiatan penelitian dilaksanakan oleh Sivitas

Akademika dengan mematuhi norma dan etika
akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.

(3) Kegiatan penelitian dilaksanakan dalam bentuk

monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau
transdisiplin.

(4) Penyelenggaraan penelitian di Unpad terintegrasi

dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada
masyarakat.

(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara

diseminarkan dan/atau dipublikasikan, kecuali hasil
penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi
mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan
umum.

(6) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dapat diusulkan untuk memperoleh perlindungan
Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(7) Unpad memperoleh manfaat dari hasil penelitian

berdasarkan kesepakatan antara Unpad, peneliti,
dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan,

pendanaan, dan pemanfaatan penelitian diatur
dengan Peraturan Rektor.

Bagian Ketiga
Pengabdian Kepada Masyarakat

Pasal 16

(1) Unpad menyelenggarakan pengabdian kepada

masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa dengan arah dan tahapan yang
jelas.

(2) Kegiatan . . .

---

(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat

dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan
mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan
prinsip otonomi keilmuan.

(3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dalam

bentuk monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, dan
transdisiplin.

(4) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat di

Unpad terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan
penelitian.

(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan

sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi pengayaan sumber belajar, dan pengabdian
Sivitas Akademika.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan

pengabdian masyarakat diatur dengan Peraturan
Rektor.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 17

(1) Organ Unpad terdiri atas:

  • MWA;
  • Rektor; dan
  • SA.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja antarorgan

Unpad diatur dengan Peraturan MWA.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Majelis Wali Amanat

Pasal 18

(1) MWA mempunyai tugas dan wewenang:

- menyetujui usul perubahan Statuta Unpad;
- menetapkan kebijakan umum Unpad;
- mengesahkan rencana induk pengembangan,
rencana strategis serta rencana kerja dan
anggaran tahunan;
- mengesahkan norma dan tolok ukur
penyelenggaraan Unpad;
- mengangkat dan memberhentikan Rektor;
- mengangkat dan memberhentikan ketua dan
anggota KA;
- mengangkat dan memberhentikan anggota
kehormatan MWA;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian
umum atas pengelolaan nonakademik Unpad;
- melakukan penilaian tahunan terhadap kinerja
Rektor;
- membuat keputusan tertinggi terhadap
permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh
Rektor dan SA;
- membina jejaring dengan institusi dan/atau
individu di luar Unpad; dan
- memberikan pertimbangan dan melakukan
pengawasan dalam rangka mengembangkan
kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan.

(2) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan
kepada Menteri.

(3) Apabila . . .

---

(3) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permasalahan
tidak diserahkan, Menteri berwenang mengambil alih
penyelesaian permasalahan.

(4) Menteri berwenang memutuskan penyelesaian

permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan.

(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) bersifat mengikat.

Pasal 19

Syarat untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan
Unpad;
- mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan
kemasyarakatan dan akademik;
- mempunyai komitmen untuk menjaga dan
membangun Unpad, serta meningkatkan hubungan
sinergis antara Unpad dengan pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan masyarakat;
- tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali untuk
anggota dari unsur pemerintah pusat dan pemerintah
daerah; dan

  • tidak memiliki konflik kepentingan.

Pasal 20

(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang

terdiri atas:
- Menteri;
- Gubernur Provinsi Jawa Barat;
- Rektor;

  • ketua SA . . .

---

- ketua SA;
- wakil dari masyarakat sebanyak 4 (empat) orang;
- wakil dari SA sebanyak 6 (enam) orang;
- wakil dari alumni sebanyak 1 (satu) orang;
- wakil dari Tenaga Kependidikan sebanyak 1 (satu)
orang; dan
- wakil dari Mahasiswa sebanyak 1 (satu) orang.

(2) Menteri atau Gubernur Provinsi Jawa Barat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b dapat menunjuk pejabat yang mewakili dalam
pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.

(3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri.

(4) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)

tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu)
kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang
berasal dari wakil Mahasiswa.

(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa

diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan
tidak dapat dipilih kembali.

(6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:

  • meninggal dunia;
  • berakhir masa jabatan;

- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari
6 (enam) bulan;

  • diangkat dalam jabatan negeri lainnya;

- dipidana dengan pidana penjara karena
melakukan tindak pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;

  • melanggar kode etik Unpad; atau
  • mengundurkan diri.

(7) Ketentuan . . .

---

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengangkatan anggota MWA diatur dengan Peraturan
MWA.

Pasal 21

(1) Pengurus MWA terdiri atas:

- 1 (satu) orang ketua;
- 1 (satu) orang wakil ketua; dan
- 1 (satu) orang sekretaris eksekutif;
yang dipilih dari dan oleh para anggota MWA.

(2) Pengurus MWA dilarang merangkap jabatan sebagai:

- pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural di
Unpad dan perguruan tinggi lain;
- pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural
pada lembaga atau instansi pemerintah pusat dan
pemerintah daerah; dan/atau
- pejabat pada jabatan lain yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan dalam
melaksanakan tugas MWA.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan

pengurus MWA diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 22

(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama,

kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.

(2) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, Menteri

mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara.

(3) Ketua SA dan Rektor tidak mempunyai hak suara

dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang dan

pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA.

### Pasal 23 . . .

---

Pasal 23

(1) MWA dapat mengangkat anggota kehormatan yang

bertugas memberikan masukan untuk pengembangan
Unpad.

(2) Anggota kehormatan MWA sebagaimana pada ayat (1)

tidak memiliki hak suara dalam pengambilan
keputusan MWA.

(3) Anggota kehormatan MWA paling banyak 10 (sepuluh)

orang.

(4) Anggota kehormatan MWA merupakan unsur

pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh
masyarakat, dan tokoh dunia usaha yang memiliki
kepedulian terhadap Unpad.

(5) Anggota kehormatan diangkat dan diberhentikan oleh

MWA dengan mempertimbangkan masukan dari SA
dan Rektor.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan anggota

kehormatan MWA diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 24

(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA.

(2) KA dipimpin oleh seorang anggota MWA dan

bertanggung jawab kepada MWA.

(3) KA mempunyai tugas:

- mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses
audit internal dan eksternal atas pengelolaan
Unpad di bidang nonakademik;

  • melaksanakan fungsi manajemen risiko; dan
  • menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.

(4) Anggota KA termasuk ketua paling banyak berjumlah

5 (lima) orang.

(5) Anggota . . .

---

(5) Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:

- pencatatan dan pelaporan keuangan;
- tata kelola perguruan tinggi;
- peraturan perundang-undangan di bidang
pendidikan tinggi; dan/atau
- pengelolaan barang milik negara.

(6) Anggota dan pimpinan KA diangkat dan

diberhentikan oleh MWA.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja,

dan keanggotaan KA diatur dengan Peraturan MWA.

Bagian Ketiga
Rektor

Pasal 25

(1) Rektor menjalankan fungsi pengelolaan Unpad.

(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan Unpad di

bidang akademik, tata kelola, keuangan, dan sumber
daya pendidikan, Rektor dibantu oleh unsur:
- wakil Rektor;
- pelaksana akademik di bawah Fakultas dan
Sekolah;
- penunjang akademik;
- pelaksana administrasi;
- satuan penjaminan mutu;
- satuan pengawas internal di bidang akademik;
- unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis;
dan
- unsur lain yang diperlukan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomenklatur,

pemberdayaan tugas dan wewenang, pembentukan,
penyelenggaraan, perubahan, dan penutupan unsur
di bawah Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.

### Pasal 26 . . .

---

Pasal 26

Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
- menyusun dan menetapkan kebijakan operasional
akademik dan nonakademik;
- menyusun rencana induk pengembangan, rencana
strategis dan rencana kegiatan serta anggaran
tahunan;
- mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat;
- mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah
Rektor;
- mengangkat dan memberhentikan pegawai
nonpegawai negeri sipil Unpad sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola
kekayaan Unpad secara optimal;
- membina dan mengembangkan hubungan baik
dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
- mendirikan, menggabungkan, dan/atau
membubarkan Fakultas/Sekolah, Departemen,
dan/atau Program Studi dengan persetujuan SA;
- menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan
keuangan kepada MWA;
- mengusulkan pengangkatan profesor yang telah
disetujui oleh SA;
- memberi gelar doktor kehormatan dan/atau
penghargaan lainnya;
- mendelegasikan pelaksanaan tugas Rektor di tingkat
Fakultas dan unit lainnya kepada pimpinan Fakultas
dan pimpinan unit lainnya di lingkungan Unpad;
- menyusun dan menetapkan kode etik Tenaga
Kependidikan.

  • menjatuhkan . . .

---

- menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan
Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran
terhadap norma, etika, dan/atau peraturan
akademik;
- membina dan mengembangkan karier Dosen dan
Tenaga Kependidikan;
- menyusun dan menyetujui rancangan Statuta Unpad
atau perubahan Statuta Unpad bersama dengan MWA
dan SA;
- mengajukan usulan penyusunan Peraturan MWA
atau perubahannya kepada MWA; dan
- melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan
dengan Peraturan MWA.

Pasal 27

Persyaratan untuk menjadi Rektor sebagai berikut:
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memiliki kewarganegaraan Indonesia;
- memiliki gelar akademik Doktor (S3) dan memiliki
jabatan akademik paling rendah lektor kepala yang
berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang
terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang
diakui oleh Kementerian;
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada
saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang
menjabat;
- sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas
sebagai Rektor yang dibuktikan dengan surat
keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit
pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
- memiliki integritas diri yang baik;

  • mempunyai . . .

---

- mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap
pengembangan Unpad;
- memahami sistem pendidikan Unpad dan nasional;
- memiliki kompetensi manajerial;
- memiliki rekam jejak akademik dan kepemimpinan
akademik yang baik;
- bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan
secara tertulis; dan
- tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6
(enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi
lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan
tinggi yang dinyatakan secara tertulis.

Pasal 28

(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan

oleh MWA.

(2) Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung

jawab kepada MWA.

(3) Masa jabatan Rektor adalah 5 (lima) tahun dan dapat

dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.

(4) Pemilihan Rektor dilaksanakan secara musyawarah

dan mufakat.

(5) Dalam hal tidak tercapai musyawarah dan mufakat

pemilihan Rektor dilakukan melalui mekanisme
pemungutan suara.

(6) Pemilihan Rektor oleh MWA harus sudah selesai

dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum
masa jabatan Rektor sebelumnya berakhir.

(7) MWA menetapkan dan melantik Rektor pada akhir

masa jabatan Rektor sebelumnya.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan,

penetapan, dan pelantikan Rektor diatur dalam
Peraturan MWA.

### Pasal 29 . . .

---

Pasal 29

Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan
pada:
- organ lain di lingkungan Unpad;
- badan hukum pendidikan lain atau Perguruan Tinggi
lain;
- lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
- badan usaha di dalam maupun di luar Unpad; atau
- institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan
kepentingan dengan kepentingan Unpad.

Pasal 30

(1) Rektor diberhentikan dari jabatannya apabila:

- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatannya;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih
dari 6 (enam) bulan;
- mengundurkan diri;
- memangku jabatan rangkap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29;
- dinilai tidak cakap melaksanakan tugasnya;
- melanggar kode etik Unpad; atau
- dipidana karena melakukan tindak dengan pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Pemberhentian Rektor dilakukan oleh MWA setelah

mendapatkan pertimbangan SA.

Pasal 31

(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b sampai
dengan huruf h, dan sisa masa jabatannya paling
lama 1 (satu) tahun, salah satu wakil Rektor diangkat
menjadi Rektor baru oleh MWA sampai dengan
berakhir masa jabatan Rektor yang diberhentikan.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b sampai
dengan huruf h, dan sisa masa jabatannya lebih dari
1 (satu) tahun, maka dilakukan pemilihan Rektor
baru.

Pasal 32

Dalam hal Rektor berhalangan tidak tetap, tugas dan
kewenangan Rektor dijalankan sementara oleh salah
satu wakil Rektor.

Bagian Keempat
Senat Akademik

Pasal 33

(1) SA merupakan organ yang menjalankan fungsi

penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan
pengawasan di bidang akademik.

(2) SA mempunyai tugas dan wewenang:

- menyusun dan menetapkan kebijakan akademik
mengenai:
1. kurikulum Program Studi;
1. persyaratan akademik untuk pembukaan,
perubahan, dan penutupan Program Studi;
1. persyaratan akademik untuk pemberian gelar
akademik; dan
1. persyaratan akademik untuk pemberian
penghargaan akademik.
- menyusun dan mengawasi pelaksanaan
kebebasan akademik, kebebasan mimbar
akademik, dan otonomi keilmuan;
- menyusun dan mengawasi pelaksanaan norma,
etika, dan peraturan akademik Sivitas Akademika;

  • merekomendasikan . . .

---

- merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran
norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas
Akademika kepada Rektor;
- mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kegiatan
akademik oleh Rektor berdasarkan norma dan
arah yang ditetapkan SA;
- mengawasi penerapan kebijakan akademik
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- mengawasi kebijakan dan pelaksanaan
penjaminan mutu pendidikan tinggi;
- mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi
dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan
dalam rencana strategis;
- memberikan persetujuan kepada Rektor dalam
pengusulan profesor;
- merekomendasikan pemberian atau pencabutan
gelar doktor kehormatan;
- memberikan pertimbangan kepada MWA
mengenai rencana induk pengembangan, rencana
strategis, serta rencana kerja dan anggaran
bidang akademik Unpad yang diusulkan Rektor;
- memberikan pertimbangan kepada MWA
mengenai kinerja Rektor di bidang akademik;
- memberikan persetujuan atas pendirian,
penggabungan, dan/atau pembubaran
Fakultas/Sekolah, Departemen, dan/atau
Program Studi;
- memilih anggota MWA yang mewakili unsur SA
dan masyarakat;
- bersama MWA dan Rektor menyusun dan
menyetujui rancangan perubahan Statuta Unpad;
dan
- memberikan pertimbangan atas pemberhentian
Rektor oleh MWA.

### Pasal 34 . . .

---

Pasal 34

(1) Keanggotaan SA terdiri atas:

- Rektor, wakil Rektor, dan Dekan;
- Dosen terpilih yang mewakili bidang keilmuan dan
dipandang mampu melaksanakan fungsi dan
tugas sebagai anggota SA; dan
- unsur lain yang ditetapkan oleh Peraturan SA.

(2) Masa jabatan anggota SA adalah 5 (lima) tahun dan

dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perimbangan jumlah

anggota dan komposisi keanggotaan SA yang mewakili
Dosen serta persyaratan dan tata cara pemilihan
anggota SA diatur dalam Peraturan SA.

Pasal 35

(1) SA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh

seorang sekretaris.

(2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berasal dari anggota SA.

(3) Ketua SA dilarang merangkap jabatan sebagai

pimpinan organ lain di lingkungan Unpad.

(4) SA dapat membentuk komisi dan panitia

khusus/terbatas sesuai dengan kebutuhan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alat kelengkapan SA,

hak suara, dan tata cara pengambilan keputusan
diatur dalam Peraturan SA.

Pasal 36

(1) Anggota SA diberhentikan apabila:

  • meninggal dunia;
  • berakhir masa jabatannya;
  • sakit . . .

---

- sakit jasmani dan/atau rohani secara terus
menerus dalam waktu lebih dari 6 (enam) bulan;
- mengundurkan diri;
- melanggar kode etik Unpad; atau
- dipidana karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Anggota SA yang diberhentikan dalam masa

jabatannya, yang bersangkutan digantikan oleh
anggota baru melalui pergantian antarwaktu sampai
habis masa jabatan SA.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian dan

pengangkatan antarwaktu anggota SA diatur dengan
Peraturan SA.

Pasal 37

(1) SA dapat membentuk DP untuk memberikan

masukan kepada organ Unpad.

(2) DP memiliki tugas:

- mengembangkan pemikiran atau pandangan serta
memberikan masukan kepada organ Unpad
terkait pembangunan bangsa;
- menyampaikan pemikiran atau pandangan
kepada organ Unpad terkait pengembangan ilmu
pengetahuan; dan
- mengembangkan, menanamkan, dan menjaga
integritas moral dan etika, wawasan kebangsaan
kepada Sivitas Akademika dan masyarakat.

(3) Anggota DP adalah seluruh profesor di Unpad

termasuk profesor emeritus dan purnabakti.

(4) DP dipimpin seorang ketua yang dibantu seorang

sekretaris.

(5) Ketentuan . . .

---

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja DP diatur

dalam Peraturan SA.

Bagian Kelima
Organisasi Fakultas dan Sekolah

Pasal 38

(1) Fakultas terdiri atas:

  • pimpinan Fakultas;
  • senat Fakultas;
  • Departemen;
  • Program Studi; dan
  • unsur lain yang diperlukan.

(2) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu

oleh wakil Dekan.

(3) Dekan bertanggung jawab kepada Rektor.

(4) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh
seorang sekretaris.

(5) Departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c dipimpin oleh seorang kepala.

(6) Program Studi dan unsur lain yang diperlukan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan
huruf e dipimpin oleh seorang ketua.

(7) Apabila diperlukan, kepala Departemen, ketua

Program Studi, dan pimpinan unsur lain yang
diperlukan dapat dibantu oleh seorang sekretaris.

(8) Masa jabatan pimpinan Fakultas, Departemen,

Program Studi, dan unsur lain yang diperlukan
selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(9) Dekan dan wakil Dekan diangkat dan diberhentikan

oleh Rektor.

(10) Pimpinan . . .

---

(10) Pimpinan Departemen, Program Studi, dan unsur lain

yang diperlukan diangkat dan diberhentikan oleh
Dekan atas nama Rektor.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Fakultas,

syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan
pemberhentian Dekan dan wakil Dekan, serta
pimpinan organisasi Fakultas lainnya diatur dengan
Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.

Pasal 39

(1) Senat Fakultas berfungsi memberikan pertimbangan

dalam penyusunan, penetapan, dan pengawasan
pelaksanaan kebijakan akademis di Fakultas.

(2) Senat Fakultas terdiri atas:

- Dekan, wakil Dekan, kepala Departemen, ketua
Program Studi;
- profesor;
- Dosen terpilih yang mewakili bidang keilmuan dan
dipandang mampu melaksanakan fungsi dan
tugas sebagai anggota senat Fakultas; dan
- Unsur lain yang ditetapkan oleh Keputusan
Rektor.

(3) Senat Fakultas memiliki wewenang:

- mengawasi penerapan norma akademik,
peraturan akademik, dan kode etik Sivitas
Akademika di lingkungan Fakultas;
- mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan;
- memberikan masukan kepada pimpinan Fakultas
dalam penyusunan rencana strategis serta
rencana kerja dan anggaran tahunan Fakultas;

  • mengawasi . . .

---

- mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat di lingkungan Fakultas;
- memberikan persetujuan untuk pengusulan
kenaikan jabatan akademik profesor;
- mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu
Program Studi;
- memberikan rekomendasi kepada Dekan untuk
memberikan penghargaan kepada Sivitas
Akademika, Tenaga Kependidikan, dan pihak lain
yang berjasa bagi Fakultas; dan
- memberikan rekomendasi kepada Dekan dalam
penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma,
etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas
Akademika di Fakultas.

(4) Masa jabatan anggota Senat Fakultas selama 5 (lima)

tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1
(satu) kali masa jabatan.

(5) Keanggotaan Senat Fakultas ditetapkan dengan

Keputusan Rektor

Pasal 40

(1) Selain Fakultas, Unpad dapat membentuk Sekolah

sebagai unsur pelaksana akademik sesuai dengan
kebutuhan.

(2) Sekolah dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu

oleh wakil Dekan.

(3) Masa jabatan pimpinan Sekolah selama 5 (lima)

tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1
(satu) kali masa jabatan.

(4) Ketentuan . . .

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Sekolah,

syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan
pemberhentian Dekan dan wakil Dekan Sekolah
diatur dalam Peraturan Rektor dengan pertimbangan
SA.

Bagian Keenam
Ketenagaan

Pasal 41

(1) Pegawai Unpad terdiri atas Dosen dan Tenaga

Kependidikan.

(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- pegawai negeri sipil; dan
- nonpegawai negeri sipil.

(3) Hak dan kewajiban pegawai Unpad nonpegawai negeri

sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai
Unpad pegawai negeri sipil.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban

pegawai Unpad nonpegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan
Rektor.

(5) Unpad dapat memberhentikan dan memindahkan

pegawai Unpad nonpegawai negeri sipil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

(1) Rekrutmen pegawai Unpad berstatus pegawai negeri

sipil sebagaimana dimaksud pada pasal 41 ayat (2)
huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat
berdasarkan usulan Unpad.

(2) Pengangkatan . . .

---

(2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai Unpad

yang berstatus pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada pasal 41 ayat (2) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 43

(1) Rekrutmen pegawai Unpad berstatus nonpegawai

negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 41
ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Unpad
berdasarkan analisis kebutuhan, analisis jabatan,
dan analisis beban kerja dalam suatu rencana
pengembangan sumber daya manusia.

(2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai Unpad

berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada pasal 41 ayat (2) huruf b
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Rektor.

Pasal 44

(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas tenaga administrasi,

tenaga fungsional, dan tenaga pelaksana yang bekerja
pada Unpad sesuai dengan kebutuhan.

(2) Posisi jabatan yang bersifat karier diutamakan untuk

dijabat oleh Tenaga Kependidikan yang memenuhi
kualifikasi yang diperlukan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Rektor.

Pasal 45

(1) Unpad wajib membangun dan mengembangkan

sistem kepegawaian nonpegawai negeri sipil yang
meliputi manajemen dan kelembagaan kepegawaian.

(2) Sistem . . .

---

(2) Sistem kepegawaian sebagaimana pada ayat (1)

bersifat terbuka, berdasarkan kinerja, tanpa
membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kepegawaian

diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

(1) Pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga lain

dapat diangkat sebagai Dosen Unpad berdasarkan
usulan kebutuhan Unpad sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pembinaan karier fungsional Dosen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unpad sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 47

(1) Pegawai Unpad sebagaimana dimaksud dalam Pasal

41 ayat (2) huruf a mempunyai hak untuk

memperoleh gaji, jaminan pensiun, jaminan hari tua,

dan jaminan perlindungan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai Unpad nonpegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b

mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan jaminan

perlindungan sesuai dengan Peraturan Rektor.

(3) Disamping hak pegawai Unpad sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pegawai Unpad
dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur
dengan Peraturan Rektor.

### Pasal 48 . . .

---

Pasal 48

(1) Batas usia pensiun bagi pegawai Unpad pegawai

negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Batas usia pensiun bagi Dosen Unpad nonpegawai

negeri sipil disetarakan dengan batas usia pensiun
Dosen Unpad pegawai negeri sipil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Batas usia pensiun bagi Tenaga Kependidikan

nonpegawai negeri sipil terdiri atas:
- Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan
struktural setara dengan eselon II adalah 60
(enam puluh) tahun; dan
- Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan
struktural setara eselon III, eselon IV, fungsional
umum, dan fungsional tertentu adalah 58 (lima
puluh delapan) tahun.

Pasal 49

(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen

atau Tenaga Kependidikan di Unpad berdasarkan
persyaratan pendidikan, keahlian, dan
kemampuannya setelah memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan,

penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin
tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai Dosen
atau Tenaga Kependidikan di Unpad diatur dengan
Peraturan Rektor.

Bagian Ketujuh . . .

---

Bagian Ketujuh
Mahasiswa dan Alumni

Pasal 50

(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar

pada salah satu Program Studi di Unpad pada tahun
akademik berjalan.

(2) Unpad memberikan kesempatan kepada seluruh

warga negara Indonesia dan warga negara asing
untuk menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk

menjadi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 51

(1) Setiap Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk

mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas
pendukung untuk menjamin kelancaran proses
pembelajaran.

(2) Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua norma

pendidikan, peraturan, dan ketentuan yang berlaku
di Unpad.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban

Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 52

(1) Unpad melaksanakan upaya pendampingan dan

pelayanan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka
pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan
dan kreativitas, kemandirian dan kepekaan sosial,
melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, atau
ekstrakurikuler.

(2) Mahasiswa . . .

---

(2) Mahasiswa dapat membentuk organisasi

kemahasiswaan yang bersifat dari, oleh, dan untuk
Mahasiswa yang merupakan bagian dari masyarakat
akademik Unpad.

(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) wajib mendaftarkan diri dan mengikuti
seluruh peraturan yang berlaku di Unpad.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan

kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan
Rektor.

Pasal 53

(1) Alumni Unpad merupakan setiap orang yang pernah

mengikuti dan/atau telah menyelesaikan pendidikan
pada salah satu jenjang atau lebih di Unpad.

(2) Alumni Unpad merupakan bagian dari warga Unpad

yang ikut bertanggung jawab menjaga nama baik
Unpad dan aktif berperan serta dalam memajukan
Unpad.

(3) Hubungan antara Unpad dan alumni Unpad

diselenggarakan berdasarkan asas saling
menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.

(4) Alumni Unpad dapat membentuk organisasi alumni.

Bagian Kedelapan
Kerja Sama

Pasal 54

(1) Unpad dapat menjalin kerja sama akademik

dan/atau nonakademik secara institusional dengan
berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar
negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Kerja sama . . .

---

(2) Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab

dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi,
efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu,
dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan
tinggi.

(3) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib dipergunakan bagi pengembangan tridharma

perguruan tinggi Unpad dan dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal perjanjian kerja sama dengan pihak lain

berdasarkan hasil evaluasi MWA berpotensi
merugikan Unpad, perjanjian kerja sama harus
ditinjau ulang.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur

dalam Peraturan Rektor.

Bagian Kesatu
Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal

Pasal 55

(1) Unpad melakukan sistem penjaminan mutu internal

secara konsisten dan berkelanjutan sebagai
pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.

(2) Tujuan sistem penjaminan mutu internal Unpad:

- menjamin setiap layanan akademik kepada
Mahasiswa dilakukan sesuai standar;
- mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas
kepada masyarakat khususnya orangtua/wali
Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan
sesuai dengan standar; dan

  • mendorong . . .

---

- mendorong semua pihak/unit di Unpad untuk
bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada
standar dan secara berkelanjutan berupaya
meningkatkan mutu.

(3) Sistem penjaminan mutu internal Unpad

dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
- berorientasi kepada pemangku kepentingan
internal dan eksternal;
- mengutamakan kebenaran;
- tanggung jawab sosial;
- pengembangan kompetensi personal;
- partisipatif dan kolegial;
- keseragaman metode; dan
- inovasi, belajar, dan perbaikan secara
berkelanjutan.

(4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal

Unpad terdiri atas pengembangan dan pelaksanaan
standar mutu dan audit di bidang:
- pendidikan;
- penelitian;
- pengabdian kepada masyarakat; dan
- kemahasiswaan.

(5) Penerapan sistem penjaminan mutu internal

dikoordinasikan oleh satuan penjaminan mutu.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan

mutu internal, organisasi satuan penjaminan mutu,
dan mekanisme penerapannya diatur dalam
Peraturan Rektor.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Pengawasan Penjaminan Mutu Internal

Pasal 56

(1) Pengawasan terhadap penerapan norma dan

ketentuan akademik di Unpad dilakukan oleh SA.

(2) Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan

evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk
akuntabilitas kegiatan akademik Unpad.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan terhadap:
- hasil belajar Mahasiswa, untuk memantau proses,
kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara
berkesinambungan; dan
- Program Studi pada semua jenjang, untuk menilai
pencapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi
dan Standar Pendidikan Tinggi.

(4) Pengawasan terhadap penyelenggaraan nonakademik

dilakukan oleh MWA.

(5) Rektor melakukan pemantauan penyelenggaraan

kegiatan nonakademik bersama pimpinan Unpad
lainnya.

Bagian Ketiga
Akuntabilitas dan Laporan

Pasal 57

(1) Akuntabilitas publik Unpad terdiri atas akuntabilitas

akademik dan akuntabilitas nonakademik.

(2) Akuntabilitas publik wajib diwujudkan paling sedikit

dengan:
- memberikan pelayanan pendidikan yang paling
sedikit memenuhi Standar Nasional Pendidikan
Tinggi;

  • menyelenggarakan . . .

---

- menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi
berdasarkan praktik terbaik yang dapat
dipertanggungjawabkan;
- menyusun laporan keuangan Unpad tepat waktu,
sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta
diaudit oleh akuntan publik; dan
- melakukan pelaporan lainnya secara transparan,
tepat waktu, dan akuntabel.

Pasal 58

(1) Laporan keuangan tahunan Unpad diaudit oleh

akuntan publik.

(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan
dari laporan tahunan Unpad.

(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diumumkan kepada publik.

(4) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan

oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab
Rektor.

KODE ETIK

Pasal 59

(1) Kode etik yang berlaku di Unpad terdiri atas:

  • kode etik Unpad;
  • kode etik Dosen Unpad;
  • kode etik Tenaga Kependidikan; dan
  • kode etik Mahasiswa.

(2) Kode etik Unpad memuat norma yang mengikat

semua pihak yang bernaung di bawah nama Unpad
atau bertindak atas nama Unpad.

(3) Kode . . .

---

(3) Kode etik Dosen Unpad berisi norma yang mengikat

Dosen secara individual dalam penyelenggaraan
kegiatan akademik.

(4) Kode etik Tenaga Kependidikan berisi norma yang

mengikat Tenaga Kependidikan secara individual
dalam menunjang penyelenggaraan Unpad.

(5) Kode etik Mahasiswa berisi norma yang mengikat

Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan
kegiatan akademik dan kemahasiswaan di Unpad.

(6) Kode etik Unpad disusun oleh SA dan ditetapkan

dengan Peraturan MWA.

(7) Kode etik Dosen Unpad disusun dan ditetapkan

dengan Peraturan SA.

(8) Kode etik Mahasiswa disusun dan ditetapkan dengan

Peraturan SA.

(9) Kode etik Tenaga Kependidikan disusun dan

ditetapkan dengan Peraturan Rektor.

Pasal 60

(1) Selain berlaku peraturan perundang-undangan, di

Unpad berlaku peraturan internal.

(2) Peraturan internal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

- Peraturan MWA;
- Peraturan Rektor;
- Peraturan SA; dan
- Peraturan Dekan/pimpinan organ pengelola
Unpad lainnya.

(3) Ketentuan . . .

---

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pembentukan peraturan internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
MWA.

Pasal 61

(1) Sistem perencanaan Unpad merupakan satu

kesatuan tata cara perencanaan pengembangan
Unpad yang bersifat jangka panjang, jangka
menengah, dan jangka pendek.

(2) Sistem perencanaan Unpad menjadi dasar bagi setiap

organ Unpad dan seluruh Sivitas Akademika dalam
pembuatan program.

(3) Jangka waktu perencanaan adalah sebagai berikut:

  • 25 (dua puluh lima) tahun untuk jangka panjang;
  • 5 (lima tahun) untuk jangka menengah; dan
  • 1 (satu tahun) untuk jangka pendek.

(4) Sistem perencanaan Unpad dituangkan dalam bentuk

dokumen perencanaan Unpad.

(5) Dokumen perencanaan Unpad mencakup:

- rencana induk pengembangan merupakan
dokumen perencanaan jangka panjang;
- rencana strategis merupakan dokumen rencana
jangka menengah; dan
- rencana kerja dan anggaran merupakan dokumen
rencana jangka pendek.

(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

merupakan acuan perencanaan dan dapat digunakan
untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam
menjalankan tugasnya.

### Pasal 62 . . .

---

Pasal 62

(1) Rencana induk pengembangan Unpad disusun oleh

Rektor dan disahkan oleh MWA dan bersifat arahan
serta menjadi acuan bagi organ Unpad dalam
pencapaian tujuan jangka panjang Unpad.

(2) Rencana induk pengembangan Unpad sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi organ
Unpad dalam pencapaian tujuan jangka panjang
Unpad.

(3) Rencana strategis Unpad merupakan penjabaran

rencana induk pengembangan Unpad berupa rencana
jangka menengah yang dibuat oleh Rektor pada awal
masa jabatannya.

(4) Rencana strategis Unpad menguraikan secara

menyeluruh rencana untuk mencapai tujuan jangka
menengah Unpad.

(5) Rencana kegiatan dan anggaran Unpad merupakan

rencana kerja dan anggaran tahunan untuk
melaksanakan program kerja tahunan Unpad yang
merupakan penjabaran dari rencana strategis Unpad.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem perencanaan

diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 63

(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan Unpad

merupakan penjabaran dari rencana strategis yang
paling sedikit memuat:
- rencana kerja Unpad;
- anggaran Unpad; dan
- proyeksi keuangan pokok.

(2) Rencana . . .

---

(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan diajukan

kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari
sebelum tahun anggaran dimulai.

(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling
lambat tanggal 31 Desember.

(4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan

yang diajukan belum disahkan oleh MWA
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rencana
kerja dan anggaran tahunan sebelumnya dapat
dilaksanakan sampai menunggu pengesahan
rencana kerja dan anggaran tahunan yang
diusulkan.

Bagian Kesatu
Sumber Pendanaan

Pasal 64

(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk

penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Unpad yang
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara.

(2) Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan

belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh
Unpad juga dapat berasal dari:
- masyarakat;

  • biaya pendidikan;
  • pengelolaan dana abadi;
  • usaha Unpad;
  • kerja sama . . .

---

- kerja sama tridharma perguruan tinggi;
- pengelolaan kekayaan Unpad;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
- pinjaman.

(3) Penerimaan Unpad dari sumber dana sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan
Unpad yang dikelola secara otonom dan bukan
merupakan penerimaan negara bukan pajak.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h
mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan
oleh Menteri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana

Unpad sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Rektor.

Bagian Kedua
Kekayaan

Pasal 65

(1) Kekayaan Unpad dapat bersumber dari kekayaan

awal, hasil pendapatan Unpad, bantuan atau hibah
dari pihak lain, dan/atau sumber lain yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Seluruh kekayaan Unpad termasuk kekayaan

intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya
dicatat sebagai kekayaan Unpad.

(3) Seluruh kekayaan Unpad dikelola secara mandiri,

transparan, dan akuntabel untuk kepentingan
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi,
pengelolaan, dan pengembangan Unpad.

(4) Ketentuan . . .

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan

kekayaan Unpad diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 66

(1) Kekayaan awal Unpad berupa kekayaan negara yang

dipisahkan, kecuali tanah.

(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan barang milik negara yang ditatausahakan
oleh Menteri.

(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan berdasarkan usul yang disampaikan oleh
Menteri.

(4) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk

ditempatkan sebagai kekayaan awal Unpad
diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 67

(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh Unpad setelah

penetapan kekayaan awal yang bersumber dari:

- anggaran pendapatan dan belanja negara
merupakan barang milik negara ; dan

- anggaran pendapatan dan belanja daerah
merupakan barang milik daerah.

(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

ditatausahakan oleh Menteri.

(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

ditatausahakan oleh gubernur, bupati, atau walikota
sesuai dengan kewenangan masing-masing.

### Pasal 68 . . .

---

Pasal 68

(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan

### Pasal 67 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak

dapat dijaminkan kepada pihak lain.

(2) Unpad melakukan pengungkapan yang memadai

dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67.

(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67 ayat (1) huruf
a dalam penguasaan Unpad dapat dimanfaatkan oleh
Unpad setelah mendapat persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

(4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
pendapatan Unpad untuk menunjang pelaksanaan
tugas dan fungsi Unpad.

(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b dalam
penguasaan Unpad dapat dimanfaatkan oleh Unpad
setelah mendapat persetujuan gubernur, bupati, atau
walikota.

(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi
pendapatan Unpad untuk menunjang pelaksanaan
tugas dan fungsi Unpad.

(7) Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik

daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (5) dilaporkan kepada Menteri.

### Pasal 69 . . .

---

Pasal 69

(1) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh Unpad selain

tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan

### Pasal 67 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah

mendapatkan persetujuan MWA.

(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca Unpad.

Pasal 70

(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki Unpad dikelola

dan didayagunakan secara optimal untuk
kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan
tinggi, kegiatan penunjang akademik, dan satuan
usaha, serta pelayanan sosial yang relevan untuk
mencapai tujuan Unpad.

(2) Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu

pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan

Unpad harus memperhatikan tata guna lahan,
estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi
alam.

(4) Unpad melindungi dan melestarikan sarana dan

prasarana yang memiliki nilai historis bagi Unpad.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata

cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan
Unpad diatur dengan Peraturan Rektor.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Pengadaan Barang dan Jasa

Pasal 71

(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan

prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek
bisnis yang sehat.

(2) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya

berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara
dan anggaran pendapatan dan belanja daerah
mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa
untuk instansi pemerintah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang

dan jasa yang sumber dananya bukan berasal dari
anggaran pendapatan dan belanja negara dan
anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur
dengan Peraturan Rektor.

Bagian Keempat
Investasi

Pasal 72

(1) Unpad melakukan investasi peningkatan sarana dan

prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan
tinggi dan manajemen Unpad.

(2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Unpad dapat melakukan investasi pada
badan/satuan usaha komersial.

(3) Investasi pada badan/satuan usaha komersial

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh
bertentangan dengan falsafah, nilai-nilai luhur
Unpad, dan tujuan pendidikan karakter bangsa.

(4) Nilai . . .

---

(4) Nilai aset Unpad yang dapat diinvestasikan untuk

usaha komersial paling banyak 20% (dua puluh
persen) dari nilai aset tetap dan aset bergerak.

(5) Nilai aset Unpad sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan
audit terakhir yang dibuat oleh pihak auditor
independen yang ditetapkan oleh KA.

(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi

merupakan pendapatan Unpad.

(7) Investasi Unpad hanya boleh dilakukan oleh Rektor

setelah mendapat persetujuan MWA.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara investasi,

kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan
Peraturan MWA.

Bagian Kelima
Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan

Pasal 73

(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi

manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan,
pengawasan, dan praktek bisnis yang sehat.

(2) Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan

sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang
diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.

(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem

akuntansi, evaluasi hasil audit akuntansi, dan
laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata

cara penyelenggaraan akuntansi dan laporan
keuangan dalam lingkup Unpad diatur dengan
Peraturan MWA.

### Pasal 74 . . .

---

Pasal 74

(1) Laporan Unpad meliputi laporan bidang akademik

dan laporan bidang nonakademik.

(2) Laporan bidang akademik meliputi laporan

penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.

(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan

manajemen dan laporan keuangan.

(4) Laporan tahunan Unpad disampaikan oleh Rektor

bersama MWA kepada Menteri paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah tahun tutup buku.

(5) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan

pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap semester
dan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

(6) Penyampaian laporan keuangan kepada menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan MWA.

## BAB X . . .

---

Pasal 75

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap
menjalankan tugasnya sampai berakhirnya masa
jabatan;
- Senat Universitas yang telah ada sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berfungsi sampai
terbentuknya SA berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini;
- semua organ dan pejabat pengelola Unpad yang telah
dibentuk sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan ditetapkannya organ dan pejabat
pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;
- pola pengelolaan keuangan badan layanan umum
pada Unpad tetap diterapkan paling lambat sampai
dengan akhir tahun anggaran 2016; dan
- perjanjian yang telah dilakukan oleh Unpad dengan
pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan
Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya
perjanjian tersebut.

Pasal 76

(1) Untuk pertama kali anggota SA ditetapkan oleh

Rektor dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota SA

untuk pertama kalinya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor.

(3) SA . . .

---

(3) SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengusulkan anggota MWA untuk pertama kalinya
sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini kepada
Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga)
bulan terhitung sejak tanggal SA ditetapkan.

Pasal 77

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- semua unit organisasi yang ada di Unpad tetap
melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya
unit organisasi baru sesuai dengan Peraturan
Pemerintah ini; dan
- semua peraturan dan ketetapan di lingkungan
Unpad yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diganti berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 78

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
0436/0/1992 tentang Statuta Universitas Padjadjaran
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 79

(1) Semua pimpinan dan pejabat organ pengelola Unpad

yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini
harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun
terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.

(2) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah

ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun
terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.

Pasal 80

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2015

,

ttd.

---