Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 51 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling
banyak Rp 1 .250.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus
lima puluh miiiar rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

(3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara

sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan
penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri
Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

PIiESIDEI"I
REFUBLII( lN DO f'lES lA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2016
PRtrSIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2016

,

rrd.

LtrMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 239

Salinan sesuai dengan aslinya
KtrMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
Deputi Bidang Hukum dan
-undangan,

ilvanna Djaman