(1) Kepala dan Wakil diberikan penghasilan setiap bulan.
(1) (21 Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi:
- gaji pokok; dan
- tunjangan jabatan.
(3) Besaran gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a sebagai berikut:
- Kepala, sebesar Rp26.a5O.OOO,OO (dua puluh
enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
dan
- Wakil
---
{ru
3-
- Wakil, sebesar Rp24.725.000,00 (dua puluh
empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu
rupiah).
(4) Besaran tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b sebagai berikut:
- Kepala, sebesar Rp45.050.000,00 (empat puluh
lima juta lima puluh ribu rupiah); dan
- Wakil, sebesar Rp37.175.000,00 (tiga puluh tujuh
juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)'
(s) Gaji pokok bagi Kepala dan Wakil yang berasal dari
Nasional pegawai negeri sipil, prajurit Tentara
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dibayarkan sebesar selisih penerimaan gaji
pokok sebagai Kepala dan Wakil dengan gaji pokok
dan tunjangan yang melekat yang diterima sebagai
pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
sebagaimana (6) Gaji pokok dan tunjangan jabatan
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibayarkan
terhitung mulai bulan Februari 2017.
dan2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 7 diubah
(4) sehingga Pasal ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal7...
---
PR ESIDEN
