Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2013

PP No. 51 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 6

(1) Kepala dan Wakil diberikan penghasilan setiap bulan.

(1) (21 Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat

meliputi:
- gaji pokok; dan
- tunjangan jabatan.

(3) Besaran gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a sebagai berikut:

- Kepala, sebesar Rp26.a5O.OOO,OO (dua puluh
enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
dan
- Wakil

---

{ru

3-
- Wakil, sebesar Rp24.725.000,00 (dua puluh
empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu
rupiah).

(4) Besaran tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b sebagai berikut:
- Kepala, sebesar Rp45.050.000,00 (empat puluh
lima juta lima puluh ribu rupiah); dan
- Wakil, sebesar Rp37.175.000,00 (tiga puluh tujuh
juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)'
(s) Gaji pokok bagi Kepala dan Wakil yang berasal dari
Nasional pegawai negeri sipil, prajurit Tentara
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dibayarkan sebesar selisih penerimaan gaji
pokok sebagai Kepala dan Wakil dengan gaji pokok
dan tunjangan yang melekat yang diterima sebagai
pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
sebagaimana (6) Gaji pokok dan tunjangan jabatan
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibayarkan
terhitung mulai bulan Februari 2017.

dan2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 7 diubah

(4) sehingga Pasal ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat

7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal7...

---

PR ESIDEN

Pasal 7

(1) Kepala dan Wakil diberikan fasilitas setiap bulan

berupa fasilitas rumah dinas masing-masing sebesar
Rp24.500.000,00 (dua puluh empat juta lima ratus
ribu rupiah).
(21 Fasilitas rumah dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dalam bentuk uang.
atas (3) Kepala dan Wakil memperoleh fasilitas
yang kendaraan dinas dan perjalanan dinas
disetarakan dengan pejabat pimpinan tinggi utama
atau setara dengan pejabat eselon I.

(4) Fasilitas rumah dinas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibayarkan terhitung mulai bulan Februari
20t7.

### Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal,3. Di antara

yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

sebagaimana Besaran penghasilan dan fasilitas
merupakan dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7
penghasilan neto.

Pasal II

1 peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Februari 2017.
Agar

---

REPUff'l=lfr53r.=,o

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2OL7

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2Ol7

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
ti Bidang Hukum dan
-undangan,

---