Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

PP No. 51 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pqiak yang berlaku pada

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi meliputi
penerimaan dari:
- jasa inkubator teknologi;
- jasa teknologi modifikasi cuaca;
- jasa survei laut dan operasi Kapal Baruna Jaya;
- jasa teknologi pati dan derivatnya;
- jasa bioteknologi dan produk bioteknologi;
jasa jaringan informasi dan komunikasi; . f.
- jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika
pantai;
- jasa teknologi konversi energi;

l.Jasa...

jasa teknologi industri kreatif keramik; i.
- jasa teknologi polimer;
- jasa teknologi bahan bakar dan rekayasa disain;
dan l. jasa teknologi aerodinamika, aeroelastika,
aeroakustika;
- jasa teknologi kekuatan struktur;
- jasa teknotogi termodinamika motor dan propulsi;
- jasa teknologi hidrodinamika kemaritiman;
- jasa penggunaan sarana dan prasarana pada Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
- jasa teknologi mesin perkakas, produksi, dan otomasi;
berasal r. royalti atas lisensi kekayaan intelektual yang
dari hasit pengkajian dan penerapan teknologi; dan
- jasa pelayanan yang berkaitan dengan pengkajian dan
penerapan teknologi.
(21 Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf q ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 2

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf r dan huruf s
berdasarkan kontrak kerja sama.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

### Pasal 3. ..

Pasal 3

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf d, meliputi juga
penerimaan dari jasa:
- teknologi budi daya tanaman ubi kayu; dan
- teknologi budi daya tanaman tebu.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung
berdasarkan formula sebagai berikut:
n=0,4{(NxP)-C}

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung
berdasarkan formula sebagai berikut:
n=0,8{(BxP)-C}
(41 Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku
dengan syarat mitra kerja memberikan kontribusi berupa:
- biaya atau modal kerja;
- menyediakan tenaga kerja; dan
- sarana produksi pertanian.

(5) Dalam hal mitra kerja menambah kontribusi berupa

mengoordinasikan tenaga kerja di lapangan, tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hunf b, dihitung berdasarkan
formula sebagai berikut:
n=0,5t0,8(BxP)-C)l

Pasal 4

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf f, meliputi juga
penerimaan dari jasa penggunaan jaringan internet di atas
1OO Mbps.

(2) Tarif

---

(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pqiak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung
berdasarkan formula sebagai berikut:
1OO (Mbps))} a = P + {Rp45O.OO0,O0 x (n -

Pasal 5

(1) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara

Bukan Pqiak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat

(1) huruf g dan huruf m, dapat dikenakan tarif untuk:

- usaha menengah sebesar 75o/o (tuiuh puluh lima
persen); dan
- usaha mikro dan kecil sebesar 65% (enam puluh lima
persen),
dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.
(21 Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1) huruf o, untuk usaha mikro dan kecil dapat dikenakan

tarif sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari tarif yang
tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(3) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara

Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1) hurrf g, huruf i, huruf j, huruf m, huruf o, dan huruf

q, dapat dikenakan tarif untuk:
- mahasiswa program magister atau program doktoral
sebesar 60% (enam puluh persen); dan
- mahasiswa program diploma sampai dengan program
sarjana sebesar 5O% (lima puluh persen),
dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.

(4) Terhadap...

---

Negara(4) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat

(1) hurrf i dan huruf o, untuk pelajar dapat dikenakan

tarif sebesar 4Oo/o (empat puluh persen) dari tarif yang
tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(5) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara

Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1) hurrf h, untuk jenis pelayanan berupa pelatihan dapat

dikenakan tarif untuk:
dengan program a. mahasiswa program diploma sampai
doktoral sebesar 60% (enam puluh persen); dan
(tujuh puluh lima b. usaha mikro dan kecil sebesar 75%
persen),
dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.

(6) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara

Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1) huruf k, untuk jenis pelayanan bempa teknologi

biodiesel dapat dikenakan tarif untuk:
program a. mahasiswa program diploma sampai dengan
doktoral sebesar 600/o (enam puluh persen); dan
(tqiuh puluh lima b. usaha mikro dan kecil sebesar 75%
persen),
dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.

### Pasal 6. ..

---

PRES IDEN

Pasal 6

(1) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara

Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat

(1) hurufj, selain sertifikasi produk berupa asesmen dalam

negeri, surveilan dalam negeri, dan pengambilan sampel
dalam negeri, dapat dikenakan tarif untuk:
- usaha menengah sebesar 75% (tujuh puluh lima
persen); dan
- usaha mikro dan kecil sebesar 65% (enam puluh lima
persen),
dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk sertifikasi
produk berupa asesmen dalam negeri, surveilan dalam
negeri, dan pengambilan sampel dalam negeri, untuk
usaha mikro, kecil, dan menengah dapat dikenakan tarif
sebesar 600/o (enam puluh persen) dari tarif yang
tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan

### Pasal 6 diatur dengan Peraturan Badan Pengkajian dan

Penerapan Teknologi setelah mendapat persetqiuan Menteri
Keuangan.

Pasal 8

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf a,
huruf c, huruf f, hurlf g, huruf h, huruf j, huruf k, huruf
l, huruf m, dan huruf q tidak termasuk biaya konsumsi,
transportasi, dan akomodasi.

(21Biaya . .

---

(21 Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
Wajib Bayar.

Pasal 9

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf k dan
huruf q, terhadap jenis pelayanan berupa pelatihan sudah
termasuk biaya konsumsi.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h,
terhadap jenis pelayanan berupa pelatihan sudah
termasuk biaya konsumsi dan akomodasi.

Pasal 10

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huntf b,
huruf c, huruf g, hunrf k, huruf 1, huruf m, dan huruf q
tidak termasuk biaya asuransi.

(1)(21 Biaya asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat

dibebankan kepada Wajib Bayar.

### Pasal 1 1

Pajak(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf c dan
huruf n tidak termasuk biaya bahan bakar minyak.
l2l Biaya bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.

### Pasal 12. ..

---

Pasal 12

(l) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari:
- jasa survei laut dan operasi Kapal Baruna Jaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf
c berupa jasa survei; dan
- jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika
pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
hunrf g berupa jasa survei dan pengukuran,
tidak termasuk biaya penggunaan kapal/perahu dan
pengolahan data.
(21 Biaya penggunaan kapal/perahu dan pengolahan data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
Wajib Bayar.

Pasal 13

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari:
- jasa survei laut dan operasi Kapal Baruna Jaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf
c berupa jasa survei;
- jasa teknologi infrastnrktur pelabuhan dan dinamika
Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
g berupa jasa survei dan pengukuran; dan ,huruf
- jasa teknologi konversi energi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h bempa jasa uji emisi
dan audit energi,
tidak termasuk biaya mobilisasi dan demobilisasi alat.
(21 Biaya mobilisasi dan demobilisasi alat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.

Pasal L4 . ..

---

_ 10_

Pasal 14

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bertaku pada
Badan Pengkqiian dan Penerapan Teknologi wajib disetor ke
Kas Negara.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap
kontrak kerja sama yang sudah dilaksanakan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih
berlaku sampai berakhirnya masa kontrak kerja sama.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 20l5 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20L5 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5663), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2OL8

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2018

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
Bidang Hukum dan
(
I

wati Lestari

---

PRES IDEN