(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pqiak yang berlaku pada
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi meliputi
penerimaan dari:
- jasa inkubator teknologi;
- jasa teknologi modifikasi cuaca;
- jasa survei laut dan operasi Kapal Baruna Jaya;
- jasa teknologi pati dan derivatnya;
- jasa bioteknologi dan produk bioteknologi;
jasa jaringan informasi dan komunikasi; . f.
- jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika
pantai;
- jasa teknologi konversi energi;
l.Jasa...
jasa teknologi industri kreatif keramik; i.
- jasa teknologi polimer;
- jasa teknologi bahan bakar dan rekayasa disain;
dan l. jasa teknologi aerodinamika, aeroelastika,
aeroakustika;
- jasa teknologi kekuatan struktur;
- jasa teknotogi termodinamika motor dan propulsi;
- jasa teknologi hidrodinamika kemaritiman;
- jasa penggunaan sarana dan prasarana pada Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
- jasa teknologi mesin perkakas, produksi, dan otomasi;
berasal r. royalti atas lisensi kekayaan intelektual yang
dari hasit pengkajian dan penerapan teknologi; dan
- jasa pelayanan yang berkaitan dengan pengkajian dan
penerapan teknologi.
(21 Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf q ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.
