Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH

PP No. 51 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 32

(1)
Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa
tinggal terbatas berlaku sebagai Izin Tinggal
terbatas yang bersifat sementara untuk jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari.
(2)
Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa
tinggal terbatas dalam rangka bekerja dapat
berlaku sebagai Izin Tinggal terbatas sesuai
dengan jangka waktu yang tercantum dalam Visa.

www.peraturan.go.id
2020, No.203
2.
Ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 51

(1)
Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10
(sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(2)
Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi
anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh
melebihi
batas
usia
anak
tersebut
untuk
menyatakan memilih kewarganegaraannya.
(3)
Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

3.
Ketentuan ayat (1) Pasal 53 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 53

(1)
Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
menerbitkan Paspor biasa dalam waktu paling
lama 4 (empat) hari kerja sejak ketentuan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
terpenuhi.
(2)
Batas
waktu
penerbitan
Paspor
biasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga
terhadap Paspor biasa yang diterbitkan oleh
Pejabat Dinas Luar Negeri.

4.
Ketentuan Pasal 71 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 71

(1)
Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
bertanggung jawab atas pengadaan blangko
Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana
Paspor.
www.peraturan.go.id
2020, No.203
(2)
Menteri Luar Negeri bertanggung jawab atas
pengadaan blangko Paspor diplomatik dan Paspor
dinas.
(3)
Pengadaan
blangko
Paspor
biasa,
Surat
Perjalanan Laksana Paspor, Paspor diplomatik,
dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) merupakan dokumen negara
yang memuat informasi yang bersifat rahasia
dapat dilakukan melalui penunjukan langsung
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pelaksanaan pengadaan blangko Paspor biasa
dan
Surat
Perjalanan
Laksana
Paspor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
(5)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tata
cara
pelaksanaan
pengadaan
blangko
Paspor
diplomatik
dan
Paspor
dinas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri Luar Negeri.

5.
Ketentuan ayat (1) Pasal 106 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 106

(1)
Visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada
Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal
102 ayat (2) pada saat kedatangan di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
(2)
Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan Visa tinggal terbatas saat
kedatangan yang diberikan untuk tinggal dalam
rangka bekerja untuk waktu paling lama 1 (satu)
bulan.
www.peraturan.go.id
2020, No.203
(3)
Permohonan
Visa
tinggal
terbatas
saat
kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus diajukan oleh Penjamin.
(4)
Visa tinggal terbatas saat kedatangan dapat
diberikan
setelah
permohonan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disetujui oleh Menteri
atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(5)
Tempat
Pemeriksaan
Imigrasi
tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.

6.
Ketentuan Pasal 142 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 142

(1)
Permohonan Izin Tinggal terbatas diajukan oleh
Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal
141 atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor
Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang
Asing.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan dengan mengisi aplikasi data dan
melampirkan persyaratan:
a.
bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah
Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang
Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 141 ayat (1) huruf b meliputi:
1.
surat penjaminan dari Penjamin;
2.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih
berlaku;
3.
fotokopi akta kelahiran;
4.
fotokopi akta perkawinan atau buku
nikah dari orang tua;
5.
fotokopi
Paspor
Kebangsaan
ayah
dan/atau ibu yang sah dan masih
berlaku; dan
www.peraturan.go.id
2020, No.203
6.
fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah
dan/atau ibu yang masih berlaku.
b.
bagi Orang Asing yang kawin secara sah
dengan warga negara Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) huruf e
meliputi:
1.
surat permohonan dari suami atau istri
yang warga negara Indonesia;
2.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih
berlaku;
3.
dihapus;
4.
fotokopi akta perkawinan atau buku
nikah;
5.
fotokopi
surat
bukti
pelaporan
perkawinan dari kantor catatan sipil
untuk pernikahan yang dilangsungkan
di luar negeri;
6.
fotokopi kartu tanda penduduk suami
atau istri warga negara Indonesia yang
masih berlaku; dan
7.
fotokopi kartu keluarga suami atau istri
yang warga negara Indonesia.
c.
bagi anak dari Orang Asing yang kawin
secara sah dengan warga negara Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141
ayat (1) huruf f, yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun dan belum kawin
meliputi:
1.
surat permohonan dari ayah dan/atau
ibu yang warga negara Indonesia;
2.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih
berlaku;
3.
dihapus;
4.
fotokopi akta kelahiran;
5.
fotokopi akta perkawinan atau buku
nikah orang tua;
www.peraturan.go.id
2020, No.203
6.
fotokopi kartu tanda penduduk ayah
atau ibu warga negara Indonesia yang
masih berlaku; dan
7.
fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu
yang warga negara Indonesia.
d.
bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 141 ayat (2) huruf a sampai
dengan huruf e meliputi:
1.
surat penjaminan dari Penjamin;
2.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih
berlaku;
3.
dihapus; dan
4.
surat
rekomendasi
dari
instansi
dan/atau
lembaga
pemerintahan
terkait.
e.
bagi Orang Asing yang menggabungkan diri
dengan suami atau istri pemegang Izin
Tinggal
terbatas
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 141 ayat (2) huruf f meliputi:
1.
surat penjaminan dari Penjamin;
2.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih
berlaku;
3.
dihapus;
4.
fotokopi akta perkawinan atau buku
nikah; dan
5.
fotokopi Izin Tinggal terbatas suami
atau istri.
f.
bagi anak berkewarganegaraan asing yang
menggabungkan diri dengan ayah dan/atau
ibu warga negara Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf g
meliputi:
1.
surat permohonan dari ayah dan/atau
ibu yang warga negara Indonesia;
2.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih
berlaku;
3.
dihapus;
www.peraturan.go.id
2020, No.203
4.
fotokopi akta kelahiran;
5.
fotokopi akta perkawinan atau buku
nikah orang tua;
6.
fotokopi kartu tanda penduduk ayah
dan/atau ibu warga negara Indonesia
yang masih berlaku; dan
7.
fotokopi kartu keluarga ayah dan/atau
ibu yang warga negara Indonesia.
g.
bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan
belas)
tahun
dan
belum
kawin
yang
menggabungkan diri dengan ayah dan/atau
ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin
Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 141 ayat (2) huruf h meliputi:
1.
surat penjaminan dari Penjamin;
2.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih
berlaku;
3.
dihapus;
4.
fotokopi akta kelahiran;
5.
fotokopi akta perkawinan atau buku
nikah orang tua;
6.
fotokopi
Paspor
Kebangsaan
ayah
dan/atau ibu yang sah dan masih
berlaku; dan
7.
fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah
dan/atau ibu yang sah dan masih
berlaku.
h.
bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141
ayat (2) huruf i meliputi:
1.
surat penjaminan dari Penjamin;
2.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih
berlaku;
3.
dihapus; dan
4.
bukti
yang
menunjukkan
pernah
menjadi warga negara Indonesia.
www.peraturan.go.id
2020, No.203
i.
bagi wisatawan lanjut usia mancanegara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141
ayat (2) huruf j meliputi:
1.
surat penjaminan dari badan hukum
yang berdomisili di Indonesia;
2.
Paspor Kebangsaan yang sah dan masih
berlaku;
3.
surat pernyataan mengenai tersedianya
dana
untuk
memenuhi
kebutuhan
hidupnya selama di Indonesia dari
lembaga dana pensiun atau bank di
negara asalnya ataupun di Indonesia;
4.
polis
asuransi
kesehatan,
asuransi
kematian, dan asuransi tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga di bidang
perdata;
5.
pernyataan secara tertulis untuk tinggal
di sarana akomodasi yang tersedia
selama di Indonesia, baik yang diperoleh
dengan cara sewa, sewa beli atau
pembelian; dan
6.
surat
pernyataan
mempekerjakan
tenaga kerja informal warga negara
Indonesia.

7.
Ketentuan ayat (6) Pasal 228 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 228

(1)
Dalam
keadaan
mendesak,
pejabat
yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
226 ayat (2) dapat meminta secara langsung
kepada
Pejabat
Imigrasi
tertentu
untuk
melakukan Pencegahan.
(2)
Pejabat Imigrasi tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah Pejabat Imigrasi pada
Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau unit pelaksana
www.peraturan.go.id
2020, No.203
teknis yang membawahi Tempat Pemeriksaan
Imigrasi.
(3)
Pejabat Imigrasi setelah menerima permintaan
secara langsung dari pejabat yang berwenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera
melaksanakan Pencegahan.
(4)
Dalam hal pejabat yang berwenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 226 ayat (2) tidak ada,
keputusan,
permintaan,
atau
perintah
Pencegahan dapat dilakukan oleh pejabat yang
ditunjuk.
(5)
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dan
pejabat
yang
ditunjuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib
menyampaikan
keputusan
tertulis
kepada
Menteri dalam waktu paling lama 20 (dua puluh)
hari terhitung sejak permintaan secara langsung
disampaikan.
(6)
Apabila
dalam
batas
waktu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak ada keputusan
tertulis dari pejabat yang berwenang atau pejabat
yang
ditunjuk,
Pencegahan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan berakhir demi
hukum dan tidak dapat diajukan kembali.

8.
Di antara Pasal 253A dan Pasal 254 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 253B sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 253

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
pengadaan
Paspor
yang
masih
dalam
proses
penyelesaian, diselesaikan sampai dengan berakhirnya
perjanjian pengadaan Paspor yang sedang berjalan.

www.peraturan.go.id
2020, No.203
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2020

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2020

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id