Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET

PP No. 51 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan

penvertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) di Bidang Perrgelolaan Aset sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun
200E tentang Perubahan Atas Peraturan Perrerintah
Nomor lC Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan
Perseroan (Perserol di BiCang Pengelolaan Aset.

(2) Penambahan

SK No 062127 A

---

PRESIDEN

-v-?
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
- Pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara
Republik Indonesia pada PT Indosat Tbk yang
diperoleh Negara Republik Indonesia berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam
Modal Saham PT. Indonesian Satellite Corporation
(PI'. Indosat) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1991 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 52
Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia Dalam Modal Saham FrI.
lndonesian Satellite Corporation (PT. Indosat);
- Pengalihan seluruh saham milik Negara Republik
Indonesia pada PT Prasadha Pamunah Limbah
Industri yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 1993 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia. untuk
Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa
Pengolahan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan
Beracun di Cileungsi - Bogor, Jawa Barat;
c Pengalihan seluruh saham Seri A dan Seri B milik
Negara Republik Indonesia pada PT Bank Bukopin
Tbk yang diperoleh Negara Republik Indonesia
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
1994 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
lndonesia Kedalam Modal Saham Perseroan Terbatas
Bank Bukopin dan Peraturan Pemerintah Nomor 91
Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modai
Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
Perseroan Terbatas Bank Umum Koperasi Indonesia
(PT. Bukopin);
- Pengalihan seluruh saham milik Negara Republik
Indonesia pada PT Kawasan Industri Lampung yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan Terbatas Dalam Bidang Usaha Kawasan
Industri; dan

  • Pengalihan. . .

SK No 062128 A

---

PRESIDEN

e Pengalihan seluruh saham Seri B, Seri C, dan Seri D
milik Negara Republik Indonesia pada PT Socfin
Indonesia yang didirikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perseroan
terbatas.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak:
a 776.624.999 (tujuh ratus tujuh puluh enam juta
enam ratus dua puluh empat ribu sernbilan ratus
sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada PT
Indosat Tbk;
- 50 (lima puluh) saham pada PT Prasadha Pamunah
Limbah Industri;
c 4.736.255 (empat juta tujuh ratus tiga puluh enam
ribu dua ratus lima puluh lima) saham Seri A dan
1.O34.232.376 (satu miliar tiga puluh empat juta dua
ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh
enam) saham Seri B pada PT Bank Bukopin Tbk;
- I.762.087 (satu juta tujuh ratus enarn puluh dua
ribu delapan puluh tujuh) saham pada PT Kawasan
Industri Lampung; dan
- L (satu) saham Seri B, 2.999 (dua ribu sembilan ratus
sembilan puhrh sembilan) saham Seri C, dan 2.OO0
(dua ribu) saham Seri D pada PT Socfin Indonesia;
yang telah diternpatkan dan disetor penuh oleh negara

(2) Nilai penambahan penyertaan modal rregara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan berdasarkan trsulan dari Men[eri tsadan Usaha.
Milik Negara.

### Pasal 3 .

SK No 062129 A

---

PRESIDEN

Pasal 3

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset menjadi
pemegang saham PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah
Limbah Industri, PT Bank Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri
Lampung, dan PT Socfin Indonesia.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1993 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa
Pengolahan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan
Bogor, Jawa Barat (Lembaran Beracun di Cileungsi -
Negara Republik Incionesia Tahun 1993 Nomor 80);
b Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1996 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Daiarn Bidang
Usaha Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 110); dan
(l Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2008 tentang
Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia pada
PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2I8l;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No062i30A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februai2O2L

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Februari 2O2l

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No 046963 A