(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penvertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) di Bidang Perrgelolaan Aset sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun
200E tentang Perubahan Atas Peraturan Perrerintah
Nomor lC Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan
Perseroan (Perserol di BiCang Pengelolaan Aset.
(2) Penambahan
SK No 062127 A
---
PRESIDEN
-v-?
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
- Pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara
Republik Indonesia pada PT Indosat Tbk yang
diperoleh Negara Republik Indonesia berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam
Modal Saham PT. Indonesian Satellite Corporation
(PI'. Indosat) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1991 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 52
Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia Dalam Modal Saham FrI.
lndonesian Satellite Corporation (PT. Indosat);
- Pengalihan seluruh saham milik Negara Republik
Indonesia pada PT Prasadha Pamunah Limbah
Industri yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 1993 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia. untuk
Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa
Pengolahan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan
Beracun di Cileungsi - Bogor, Jawa Barat;
c Pengalihan seluruh saham Seri A dan Seri B milik
Negara Republik Indonesia pada PT Bank Bukopin
Tbk yang diperoleh Negara Republik Indonesia
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
1994 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
lndonesia Kedalam Modal Saham Perseroan Terbatas
Bank Bukopin dan Peraturan Pemerintah Nomor 91
Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modai
Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
Perseroan Terbatas Bank Umum Koperasi Indonesia
(PT. Bukopin);
- Pengalihan seluruh saham milik Negara Republik
Indonesia pada PT Kawasan Industri Lampung yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan Terbatas Dalam Bidang Usaha Kawasan
Industri; dan
- Pengalihan. . .
SK No 062128 A
---
PRESIDEN
e Pengalihan seluruh saham Seri B, Seri C, dan Seri D
milik Negara Republik Indonesia pada PT Socfin
Indonesia yang didirikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perseroan
terbatas.
