(1) Upah minimum terdiri atas:
- Upah minimum provinsi; dan
- Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat
tertentu.
(2) Upah...
SK No 187389 A
---
PRESIDEN
(21 Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan
ketenagakerjaan.
(3) Penetapan Upah minimum dilakukan bagi:
- provinsi atau kabupatenlkota yang memiliki
Upah minimum;
- kabupatenlkota yang belum memiliki Upah
minimum; atau
- provinsi atau kabupatenlkota hasil pemekaran.
(41 Dihapus.
(5) Dihapus.
3 Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal26
(1) Provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah
minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (3) huruf a melakukan penyesuaian nilai Upah
minimum setiap tahun.
(21 Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan
formula penghitungan Upah minimum dengan
mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi,
inflasi, dan indeks tertentu.
(3) Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yang disimbolkan dengan o merupakan
variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja
terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau
kabupaten/kota.
(41 Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (21sebagai berikut:
UMlt+t; : UMlt; + Nilai Penyesuaian UMlt+t1
(5) Nilai penyesuaian Upah minimum dalam formula
penghitungan Upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (41dihitung sebagai berikut:
Nilai Penyesuaian UMlt+t; = flnflasi + (PE " o)) ' UMttt
(5) (6) Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan variabel yang berada dalam rentang
nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan
0,30 (nol koma tiga nol).
(7) Simbol ...
SK No 187390 A
---
PRESIDESY
(6) (71 Simbol o sebagaimana dimaksud pada ayat
ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi
atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan
mempertimbangkan:
- tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
- rata-rata atau median Upah.
(S) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), dalam menentukan o dapat
mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan
kondisi ketenagakerj aan.
(9) Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan
O (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama
dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.
(10) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai
penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) bersumber dari lembaga yang
berwenang di bidang statistik.
4 Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 26A dan Pasal 268 sehingga berbunyi sebagai
berikut:
