Langsung ke konten

Badan Usaha Milik Negara

PP No. 51 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-12-31

Pasal 2

(l) Nilai penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
.OOO.OOO.OOO,OO (sembilan ratus enam puluh
lima miliar rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
luqgaran2024.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

Agar

SK No 194323 A

---

FTESIDEN
EEruEUtr II{DONEIiIA

Agar s€tiap orang mcngctahuinya, memerintahkan
pengundangan Feraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya ddam Lembaran Negara Republik
lndonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3l Desember 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3l Desember 2024

MEI{TERI SEKREf,ARIS NEGARA
REruBLIK INDONESIA,

ttd

Salinan sesuai dcngan aslinya

Ferundang-undangan dan
istrasi Hukum,

Djaman

SK No235t37A