Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal dalam modal saham PT. Indonesian Satellite Corporation (PT. INDOSAT) yang didirikan di Jakarta dengan Akte Notaris Mohamad Said Tadjoedin Nomor 55 tanggal 10 Nopember 1967, selanjutnya disebut PT. INDOSAT.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM PT. INDONESIAN SATELLITE CORPORATION (PT. INDOSAT)
Pasal 1
Pasal 2
Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui pembelian seluruh saham PT. INDOSAT yang dimiliki oleh American Cable and Radio Corporation.
Pasal 3
Besarnya nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan Persetujuan Penjualan Saham ("Share Sale Agreement") yang diadakan antara Pemerintah INDONESIA dengan pihak American Cable and Radio Corporation pada tanggal 20 Nopember 1980 sebagai pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 1980.
Pasal 4
Pelaksanaan segala sesuatu yang berhubungan dengan penyertaan modal Negara dalam modal saham PT. INDOSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 termasuk panyesuaian Anggaran Dasar badan hukum tersebut terhadap ketentuan-ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972, dilakukan oleh Menteri Keuangan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur tersendiri.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1980.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 80
