Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1991 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) TELEKOMUNIKASI

PP No. 52 Tahun 1991 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Telekomunikasi yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1991.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indosat yang dipergunakan untuk membiayai proyek kerjasama Perumtel dengan PT. Indosat untuk Tahun 1987, 1988, 1989 dan 1990.
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 87.137.105.142 (delapan puluh tujuh milyar seratus tiga puluh tujuh juta seratus lima ribu seratus empat puluh dua rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

a. Proyek kerjasama untuk Tahun 1987 sebesar Rp. 4.188.862.345 (empat milyar seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus enam puluh dua ribu tiga ratus empat. puluh lima rupiah);

b. Proyek kerjasama untuk Tahun 1988 sebesar Rp.
18.278.234.771 (delapan belas milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah);

c. Proyek kerjasama untuk Tahun 1989 sebesar Rp.
34.683.187.808 (tiga puluh empat milyar enam ratus

delapan puluh tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu

delapan ratus delapan rupiah);

d. Proyek kerjasama untuk Tahun 1990 sebesar Rp.
29.986.820.218 (dua puluh sembilan milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus dua puluh ribu dua ratus delapan belas rupiah)

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 1991

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 1991

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO