Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK JAYA, KABUPATEN PANIA, PERUBAHAN NAMA DAN PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DATI II PANIAI DI WILAYAH PROPINSI DATI I IRIAN JAYA

PP No. 52 Tahun 1996 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:

1. Kabupaten adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
2. Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonomi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.
3. Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat, Juncto PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perubahan nama Propinsi Irian Barat menjadi Irian Jaya.

Pasal 2

Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dibentuk Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai dalam wilayah Propinsi daerah Tingkat I Irian Jaya.

Pasal 3

(1) Wilayah Kabupaten Puncak Jaya terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:

a. Kecamatan Mulia;
b. Kecamatan Ilaga;
c. Kecamatan Ilu;
d. Kecamatan Sinak;
e. Kecamatan Beoga;

(2) Wilayah Kabupaten Paniai terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Paniai Timur;
b. Kecamatan Paniai Barat;
c. Kecamatan Aradide;
d. Kecamatan Tigi;
e. Kecamatan Homeyo;
f. Kecamatan Sugapa.

Pasal 4

Dengan dibentuknya Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai dikurangi dengan wilayah Kabupaten Puncak jaya dan Kabupaten Paniai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 5

(1) Wilayah Kabupaten Puncak Jaya mempunyai batas-batas sebagai

berikut:

a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Memberamo Tengah dan Kecamatan Memberamo Hulu Kabupaten Daerah Tingkat I Jayapura serta Kecamatan Waropen Bawah Kabupaten Daerah Tingkat II Yapen Waropen;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Sugapa, Kecamatan Tiom Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Mimika Baru dan Kecamatan Agimuga Kabupaten Mimika;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Sugupa, Kecamatan Paniai Timur Kabupaten Paniai dan Kecamatan Mimika baru Kabupaten Mimika.
(2) Wilayah Kabupaten Paniai mempunyai batas-batas sebagai berikut:

a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Waropen Bawah Kabupaten Daerah Tingkat II Yapen Waropen Bawah Kabupaten Daerah Tingkat II Yapen Waropen;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Mulia, Kecamatan Beoga dan Kecamatan Ilaga Kabupaten Puncak Jaya;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Mimika Timur dan Kecamatan

Mimika Baru kabupaten Mimika;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Napan, Kecamatan Mapia dan Kecamatan Kamu Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai.
(3) batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam peta sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.

(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Puncak Jaya dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai Kabupaten Paniai dengan Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

Ibukota Kabupaten Puncak Jaya berkedudukan di Kota Mulia, Kecamatan Mulia.

Pasal 7

(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Mulia berkedudukan di Desa Prulume.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ilaga berkedudukan di Desa Kago.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ilu berkedudukan di Desa Wurak.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sinak berkedudukan di Desa Digobak
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Beoga berkedudukan di Desa Milawak.

Pasal 8

Ibukota Kabupaten Paniai berkedudukan di Kota Enarotali, Kecamatan Paniai Timur.

Pasal 9

(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Paniai Timur berkedudukan di Desa Enarotali.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Paniai Barat berkedudukan di Desa Obano.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Aradide berkedudukan di Desa Tayaimuti.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tigi berkedudukan di Desa Waghete.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Homeyo berkedudukan di Desa Pogapa.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sugapa berkedudukan di Desa Yokatapa.

Pasal 10

Pemerintahan Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai masing-masing dikepalai oleh seorang Bupati yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya.

Pasal 11

Pemerintahan Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum, mengkoordinasikan pembangunan dan membina kehidupan masyarakat di segala bidang dan melaksanakan urusan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah tingkat atasnya.

Pasal 12

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintahan Kabupaten Puncak Jaya Kabupaten Paniai mempunyai fungsi;

a. meningkatkan, mengendalikan, dan mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
b. mengawasi, mengarahkan, mengendalikan dan mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan wilayah sesuai dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi dan sosial budaya di wilayahnya;
c. meningkatkan pelayanan masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan fasilitas dan pelayanan masyakarat Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai di bidang pemerintahan dan pembangunan;
d. meningkatkan pemasukan pendapatan asli daerah, mengembangkan di wilayahnya;
e. menggerakkan, mendorong dan membina masyarakat Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai untuk berperan secara aktif dalam kegiatan pembangunan dan memelihara hasil-hasil pembangunan dalam usaha meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat.
f. melaksanakan urusan-urusan pemerintahan yang ditugaskan

Pemerintah tingkat atasnya.

Pasal 13

(1) Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, dibentuk Sekretariat Wilayah, satuan kerja atau Instansi Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kedudukan dan kewenangan Instansi Vertikal di Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai adalah setingkat dan sama dengan Instansi Vertikal pada Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.

Pasal 14

Untuk menyelenggarakan urusan-urusan otonomi Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya di Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai dapat dibentuk Suku Dinas Tingkat I.

Pasal 15

Struktur Organisasi Pemerintahan Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 16

Pengaturan mengenai kepegawaian dan pembiayaan ditetapkan oleh menteri Dalam Negeri/atau Menteri terkait, secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

Pasal 17

(1) Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai setelah wilayahnya dikurangi dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tetap merupakan Kabupaten Daerah Tingkat II.
(2) Nama Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini diubah menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire.

Pasal 18

Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) dipindahkan dari kota Enarotali Kecamatan Paniai Timur ke Kota Nabire.

Pasal 19

Pembiayaan yang diperlukan sebagai akibat perubahan nama Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) dibebankan pada APBD Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan APBD Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire.

Pasal 20

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Nabire menyerahkan kepada Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya mengenai tanah, bangunan, barang bergerak, Badan-badan Usaha Milik Daerah, utang piutang, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumentasi, yang kegunaan dan keberadaannya ada di wilayah Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai.
(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 21

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire tetap berlaku bagi Kabupaten Puncak jaya dan Kabupaten Paniai sebelum diubah atau dicabut berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 22

Dengan diubahnya nama Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten daerah Tingkat II Paniai tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire.

Pasal 23

Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 25

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 1996

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO