Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 52 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal
Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1984.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun
Anggaran 2006.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sebesar Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan
Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Peraturan

---

Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 serta
peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur
oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan kewenangannya
masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2006

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2006

ttd