(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga dan peran
serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Jasa Marga, dilakukan penjualan
saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga
dengan cara menerbitkan saham baru yang tidak diambil
bagian oleh negara, untuk dijual berdasarkan ketentuan
pasar modal.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, kemandirian, kewajaran, dan harga
terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
### Pasal 2 . . .
---
