(1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk
perseroan terbatas dan koperasi yang melakukan
penanaman modal pada:
- bidang-bidang usaha tertentu sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan
Pemerintah ini; atau
- bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah
tertentu sebagaimana ditetapkan dalam
