Langsung ke konten

SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA

PP No. 52 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk
mengembangkan profesionalitas kerja.

1. Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata adalah
proses pemberian sertifikat kompetensi di bidang
kepariwisataan yang dilakukan secara sistematis
dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, standar
internasional dan/atau standar khusus.

1. Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah proses
pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk
mendukung peningkatan mutu produk pariwisata,
pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata
melalui audit.

1. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang
pariwisata yang selanjutnya disingkat SKKNI bidang
pariwisata adalah rumusan kemampuan kerja yang
mencakup aspek pengetahuan, keterampilan,
dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan
dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.

1. Standar Usaha Pariwisata adalah rumusan
kualifikasi usaha pariwisata dan/atau klasifikasi
usaha pariwisata yang mencakup aspek produk,
pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata.

1. Sertifikat . . .

---

1. Sertifikat Kompetensi di Bidang Pariwisata adalah
bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga
sertifikasi profesi terlisensi yang menerangkan
bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja
tertentu sesuai dengan SKKNI bidang pariwisata,
standar internasional dan/atau standar khusus.
1. Sertifikat Usaha Pariwisata adalah bukti tertulis
yang diberikan oleh lembaga sertifikasi usaha
pariwisata kepada usaha pariwisata yang telah
memenuhi standar usaha pariwisata.
1. Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan yang
selanjutnya disebut Tenaga Kerja adalah setiap
orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan/atau jasa dalam usaha
pariwisata baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri
maupun untuk masyarakat.
1. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok
orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
1. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang
selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka
penjenjangan kualifikasi Kompetensi yang dapat
menyandingkan, menyetarakan dan
mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan
bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam
rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja
sesuai dengan struktur pekerjaan diberbagai sektor.
1. Audit adalah pemeriksaan dan penilaian yang
objektif dan sistematis berdasarkan bukti-bukti
untuk mengambil kesimpulan sesuai Standar Usaha
Pariwisata.
1. Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Pariwisata yang
selanjutnya disebut LSP Bidang Pariwisata adalah
lembaga sertifikasi profesi di bidang pariwisata yang
telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

1. Lembaga . . .

---

1. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang
selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah
lembaga mandiri yang berwenang melakukan
sertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya
disebut BNSP adalah lembaga independen yang
bertugas melaksanakan Sertifikasi Kompetensi yang
dibentuk dengan Peraturan Pemerintah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.

Pasal 2

Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata bertujuan
untuk:
- memberikan pengakuan terhadap Kompetensi yang
dimiliki Tenaga Kerja; dan
- meningkatkan kualitas dan daya saing Tenaga Kerja.

Pasal 3

Sertifikasi Usaha Pariwisata bertujuan untuk
meningkatkan:
- kualitas pelayanan kepariwisataan; dan
- produktivitas usaha pariwisata.

Pasal 4

Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata berfungsi
sebagai sarana untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi
di Bidang Pariwisata.

### Pasal 5 . . .

---

Pasal 5

Sertifikasi Usaha Pariwisata berfungsi sebagai sarana
untuk memperoleh Sertifikat Usaha Pariwisata.

Pasal 6

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini
meliputi Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di
Bidang Pariwisata.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 7

Pengembangan Sertifikasi Kompetensi di Bidang
Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
meliputi:

  • pengembangan standar kompetensi;

- pengembangan skema Sertifikasi Kompetensi di
Bidang Pariwisata;

- penerapan Sertifikasi Kompetensi di Bidang
Pariwisata; dan

- harmonisasi dan pengakuan Sertifikasi Kompetensi
di Bidang Pariwisata.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Pengembangan Standar Kompetensi

Pasal 8

(1) Pengembangan standar kompetensi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan SKKNI
bidang pariwisata yang disusun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengembangan SKKNI bidang pariwisata

sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh instansi pemerintah di bidang
pariwisata bersama-sama asosiasi usaha pariwisata,
asosiasi profesi, dan akademisi.

(3) Pengembangan SKKNI bidang pariwisata

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difasilitasi oleh
Menteri.

(4) Standar khusus dikembangkan oleh usaha

pariwisata.

Bagian Ketiga
Pengembangan Skema Sertifikasi Kompetensi
di Bidang Pariwisata

Pasal 9

(1) Pengembangan skema Sertifikasi Kompetensi di

Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 huruf b mencakup KKNI, kualifikasi okupasi

nasional, kelompok, unit kompetensi dan profisiensi.

(2) Skema KKNI dan kualifikasi okupasi nasional bidang

kepariwisataan diatur dengan Peraturan Menteri.

(3) Skema kelompok, unit kompetensi dan profisiensi

diatur dengan Peraturan Ketua BNSP.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat
Penerapan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata

Pasal 10

Penerapan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mencakup:

- pemberlakuan Sertifikasi Kompetensi di Bidang
Pariwisata;
- pelaksana Sertifikasi Kompetensi di Bidang
Pariwisata; dan
- pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Bidang
Pariwisata.

Pasal 11

(1) Pemberlakuan Sertifikasi Kompetensi di Bidang

Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf a bersifat wajib.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberlakuan

wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12

Pengusaha Pariwisata wajib mempekerjakan Tenaga Kerja
yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi di Bidang
Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, termasuk tenaga kerja asing.

Pasal 13

(1) Pelaksana Sertifikasi Kompetensi di Bidang

Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf b dilakukan oleh LSP Bidang Pariwisata.

(2) LSP . . .

---

(2) LSP bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri dari:

  • LSP pihak pertama;
  • LSP pihak kedua; dan
  • LSP pihak ketiga.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan pendirian LSP

Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Ketua
BNSP.

Pasal 14

Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c
dilakukan pada saat proses pembelajaran, hasil
pembelajaran, atau hasil pengalaman kerja di usaha
pariwisata.

Bagian Kelima

Harmonisasi dan Pengakuan Sertifikasi Kompetensi
di Bidang Pariwisata

Pasal 15

(1) Harmonisasi dan pengakuan Sertifikasi Kompetensi

di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 huruf d yang dilakukan antar kelembagaan

dan/atau antar negara baik bersifat bilateral
maupun multilateral harus ditujukan untuk
membangun pengakuan terhadap Kompetensi
pemegang Sertifikat Kompetensi di Bidang
Pariwisata.

(2) Harmonisasi . . .

---

(2) Harmonisasi dan pengakuan Sertifikasi Kompetensi

di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 16

Pengembangan Sertifikasi Usaha Pariwisata meliputi:

  • standardisasi;
  • kelembagaan;
  • penunjukan dan penetapan LSU Bidang Pariwisata;
  • tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata; dan
  • Sertifikat Usaha Pariwisata.

Bagian Kedua

Standardisasi

Pasal 17

(1) Setiap Pengusaha Pariwisata berkewajiban

menerapkan Standar Usaha Pariwisata dalam
menjalankan usaha pariwisata.

(2) Usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi bidang usaha:

  • daya tarik wisata;
  • kawasan pariwisata;
  • jasa . . .

---

  • jasa transportasi wisata;
  • jasa perjalanan wisata;
  • jasa makanan dan minuman;
  • penyediaan akomodasi;
  • penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;

- penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif,
konferensi, dan pameran;

  • jasa informasi pariwisata;
  • jasa konsultan pariwisata;
  • jasa pramuwisata;
  • wisata tirta; dan
  • spa.

(3) Menteri dapat menetapkan bidang usaha pariwisata

selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
harus memiliki Standar Usaha Pariwisata.

(4) Bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dan ayat (3) dapat terdiri dari jenis usaha dan
subjenis usaha.

Pasal 18

(1) Penyusunan Standar Usaha Pariwisata untuk setiap

bidang usaha, jenis usaha dan subjenis usaha
pariwisata mencakup aspek produk, pelayanan dan
pengelolaan usaha.

(2) Penyusunan Standar Usaha Pariwisata sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-
sama oleh instansi pemerintah terkait, asosiasi
usaha pariwisata, asosiasi profesi, dan akademisi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Usaha

Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Kelembagaan

Pasal 19

(1) Sertifikasi Usaha Pariwisata dilaksanakan oleh LSU

Bidang Pariwisata.

(2) LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) adalah lembaga mandiri yang berkedudukan
di wilayah Republik Indonesia.

(3) LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) melaksanakan Sertifikasi Usaha Pariwisata
mengacu pada Standar Usaha Pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).

(4) LSU Bidang Pariwisata dapat memiliki cabang di

daerah lain.

Pasal 20

LSU Bidang Pariwisata didirikan dengan memenuhi
persyaratan:

- berbentuk badan usaha yang berbadan hukum
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- memiliki perangkat kerja; dan
- memiliki auditor.

Pasal 21

(1) LSU Bidang Pariwisata mempunyai tugas:

  • melakukan Audit;
  • memelihara kinerja auditor; dan
  • mengembangkan . . .

---

- mengembangkan skema Sertifikasi Usaha
Pariwisata.

(2) LSU Bidang Pariwisata mempunyai wewenang:

  • menetapkan biaya pelaksanaan audit usaha;
  • menerbitkan Sertifikat Usaha Pariwisata; dan
  • mencabut Sertifikat Usaha Pariwisata.

Bagian Keempat
Penunjukan dan Penetapan LSU Bidang Pariwisata

Pasal 22

(1) Menteri menunjuk dan menetapkan LSU Bidang

Pariwisata.

(2) Tata cara penunjukan dan penetapan LSU Bidang

Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Tata Cara Sertifikasi Usaha Pariwisata

Pasal 23

(1) Sertifikasi Usaha Pariwisata dilakukan oleh LSU

Bidang Pariwisata secara transparan, objektif, dan
kredibel sesuai dengan tata cara Sertifikasi Usaha
Pariwisata.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keenam . . .

---

Bagian Keenam
Sertifikat Usaha Pariwisata

Pasal 24

Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha
Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Sertifikat Usaha Pariwisata berlaku selama 3 (tiga)

tahun sejak tanggal diterbitkan.

(2) Sertifikat Usaha Pariwisata yang masa berlakunya

telah berakhir wajib diperbarui oleh Pengusaha
Pariwisata.

(3) Pembaruan Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan
tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).

PEMBIAYAAN

Pasal 26

(1) Biaya yang diperlukan untuk uji kompetensi dalam

Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata menjadi
tanggung jawab Tenaga Kerja yang bersangkutan.

(2) Pengusaha Pariwisata dapat membiayai pelaksanaan

Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata bagi
tenaga kerjanya.

(3) Pemerintah . . .

---

(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat

mendanai penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi di
Bidang Pariwisata.

Pasal 27

(1) Biaya pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata

menjadi tanggung jawab Pengusaha Pariwisata yang
disertifikasi.

(2) Penetapan struktur biaya Sertifikasi Usaha

Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh Menteri.

PENGAWASAN

Bagian Kesatu

Pengawasan Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi
di Bidang Pariwisata

Pasal 28

(1) Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi

di Bidang Pariwisata dilakukan oleh Ketua BNSP
bersama Menteri.

(2) Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi

di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup:

- pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Bidang
Pariwisata;
- penggunaan Sertifikat Kompetensi di Bidang
Pariwisata; dan
- kinerja LSP Bidang Pariwisata.

(3) Tata . . .

---

(3) Tata cara pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi

Kompetensi di Bidang Pariwisata diatur dengan
Peraturan Ketua BNSP.

Bagian Kedua
Pengawasan Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata

Pasal 29

(1) Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Usaha

Pariwisata dilakukan oleh Menteri.

(2) Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Usaha

Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup:

  • pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
  • penggunaan Sertifikat Usaha Pariwisata; dan
  • kinerja LSU Bidang Pariwisata.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengawasan Sertifikasi Usaha Pariwisata diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 30

(1) Pelanggaran yang dilakukan Pengusaha Pariwisata

terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 dan Pasal 24 dikenai sanksi administratif

berupa:

  • teguran tertulis;
  • pembatasan kegiatan usaha; dan
  • pembekuan sementara kegiatan usaha.

(2) Teguran . . .

---

(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pengusaha
Pariwisata paling banyak 3 (tiga) kali.

(3) Sanksi pembatasan kegiatan usaha dikenakan

kepada Pengusaha Pariwisata yang tidak mematuhi
teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Sanksi pembekuan sementara kegiatan usaha

dikenakan kepada Pengusaha Pariwisata yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 31

Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 paling lambat diberlakukan 2 (dua) tahun
sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

Pasal 32

Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini harus
telah ditetapkan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun
sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 33

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---