Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk
mengembangkan profesionalitas kerja.
1. Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata adalah
proses pemberian sertifikat kompetensi di bidang
kepariwisataan yang dilakukan secara sistematis
dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, standar
internasional dan/atau standar khusus.
1. Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah proses
pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk
mendukung peningkatan mutu produk pariwisata,
pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata
melalui audit.
1. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang
pariwisata yang selanjutnya disingkat SKKNI bidang
pariwisata adalah rumusan kemampuan kerja yang
mencakup aspek pengetahuan, keterampilan,
dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan
dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.
1. Standar Usaha Pariwisata adalah rumusan
kualifikasi usaha pariwisata dan/atau klasifikasi
usaha pariwisata yang mencakup aspek produk,
pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata.
1. Sertifikat . . .
---
1. Sertifikat Kompetensi di Bidang Pariwisata adalah
bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga
sertifikasi profesi terlisensi yang menerangkan
bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja
tertentu sesuai dengan SKKNI bidang pariwisata,
standar internasional dan/atau standar khusus.
1. Sertifikat Usaha Pariwisata adalah bukti tertulis
yang diberikan oleh lembaga sertifikasi usaha
pariwisata kepada usaha pariwisata yang telah
memenuhi standar usaha pariwisata.
1. Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan yang
selanjutnya disebut Tenaga Kerja adalah setiap
orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan/atau jasa dalam usaha
pariwisata baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri
maupun untuk masyarakat.
1. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok
orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
1. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang
selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka
penjenjangan kualifikasi Kompetensi yang dapat
menyandingkan, menyetarakan dan
mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan
bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam
rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja
sesuai dengan struktur pekerjaan diberbagai sektor.
1. Audit adalah pemeriksaan dan penilaian yang
objektif dan sistematis berdasarkan bukti-bukti
untuk mengambil kesimpulan sesuai Standar Usaha
Pariwisata.
1. Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Pariwisata yang
selanjutnya disebut LSP Bidang Pariwisata adalah
lembaga sertifikasi profesi di bidang pariwisata yang
telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Lembaga . . .
---
1. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang
selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah
lembaga mandiri yang berwenang melakukan
sertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya
disebut BNSP adalah lembaga independen yang
bertugas melaksanakan Sertifikasi Kompetensi yang
dibentuk dengan Peraturan Pemerintah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
