Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 52 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal Negara pada International Bank For
Reconstruction And Development yang keanggotaannya
disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966
tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam
Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund)
dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan
Pembangunan (International Bank for Reconstruction and
Development) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1967 tentang Keanggotaan Kembali
Republik Indonesia dalam International Monetary Fund dan
International Bank For Reconstruction and Development.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling
banyak Rp108.585.000.000,00 (seratus delapan miliar
lima ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang terdiri
dari:
- Pembayaran General Capital Increase (GCI) sebesar
Rp66.785.000.000,00 (enam puluh enam miliar tujuh
ratus delapan puluh lima juta rupiah).

  • Pembayaran . . .

---

- Pembayaran Selective Capital Increase (SCI) sebesar
Rp41.800.000.000,00 (empat puluh satu miliar
delapan ratus juta rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

(3) Nilai penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan
untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia
pada International Bank For Reconstruction And
Development sebesar USD11,430,000.00 (sebelas juta
empat ratus tiga puluh ribu dolar Amerika Serikat) yang
terdiri dari:

- Pembayaran General Capital Increase (GCI) sebesar
USD7,030,000.00 (tujuh juta tiga puluh ribu dolar
Amerika Serikat).

- Pembayaran Selective Capital Increase (SCI) sebesar
USD4,400,000.00 (empat juta empat ratus ribu dolar
Amerika Serikat).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada
International Bank for Reconstruction and Development
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri
Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2013

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Lydia Silvanna Djaman