Langsung ke konten

PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2013

PP No. 52 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber daya
pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan
dan mengelola pendidikan dokter.
1. Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan sumber
yang daya pendukung perguruan tinggi
menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter
gigi.
yang3. Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit
mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan,
penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu
dalam bidang Pendidikan Kedokteran, pendidikan
berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya
secara multiprofesi.
fasilitas4. Wahana Pendidikan Kedokteran adalah
selain Rumah Sakit Pendidikan yang digunakan
sebagai tempat penyelenggaraan Pendidikan
Kedokteran.
Dosen5. Dosen Kedokteran yang selanjutnya disebut
adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan
teknologi, humaniora kesehatan, dan/atau
keterampilan klinis melalui pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat.
1. Internsip adalah proses pemantapan mutu dan
profesi dokter dan dokter gigi untuk menerapkan
kompentensi yang diperoleh selama pendidikan,
secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, dan
menggunakan pendekatan kedokteran keluarga,
dalam rangka kemahiran dan penyelarasan antara
hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
1. Dokter

1. Dokter Layanan Primer yang selanjutnya disingkat
DLP adalah dokter yang mendapatkan pendidikan
setara spesialis yang menerapkan prinsip ilmu
kedokteran keluarga, ditunjang dengan ilmu
kedokteran komunitas, dan ilmu kesehatan
masyarakat, serta mampu memimpin dan
menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat
primer yang berkualitas.
1. Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki
kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran
gigi yang diakui oleh Pemerintah.
1. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat
STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil
Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi
yang telah diregistrasi.
1. Surat lzin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP
adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah
kepada dokter dan dokter gigi yang akan
menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi
persyaratan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
1. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi.

Pasal 1

(1) Peserta program Internsip wajib didampingi oleh

Dokter atau Dokter Gigi pendamping Internsip.

(2) Fakultas

---

(2) Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi

bertugas memberikan peningkatan pemahaman dan
kemampuan mengenai tugas dan fungsi Dokter atau
Dokter Gigi pendamping Internsip.

Bagian Kedua
Komite Internsip

### Pasal 1 1

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesehatan dalam rangka
menyelenggarakan program Internsip dapat
membentuk komite Internsip.

(2) Komite Internsip sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bersifat ex-officio dan berkedudukan di bawah

menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, tugas, dan

fungsi komite Internsip diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Program Internsip

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini mengatur
mengenai:
- pembentukan Fakultas Kedokteran, Fakultas
Kedokteran Gigi, dan penambahan program studi;
- program Internsip;
- program DLP;

  • Dosen

---

PRES IDEN

4-
- Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana
Pendidikan Kedokteran;
- etika profesi dan sumpah Dokter atau Dokter Gigi;
dan
- kerja sama Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas
Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan,
Wahana Pendidikan Kedokteran atau lembaga lain.

Pasal 3

(1) Perguruan tinggi yang akan membuka program studi

kedokteran wajib membentuk Fakultas Kedokteran.

(2) Perguruan tinggi yang akan membuka program studi

kedokteran gigi wajib membentuk Fakultas
Kedokteran Gigi.

(3) Fakultas Kedokteran dapat membuka program studi

kedokteran gigi.
(4t Fakultas Kedokteran Gigi tidak dapat membuka
program studi kedokteran.
(s) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) wajib mengajukan permohonan

pembukaan program studi kedokteran dan/atau
kedokteran gigi kepada Menteri.

Pasal 4

(1) Pembentukan Fakultas Kedokteran atau Fakultas

Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud dalam pasal
3 ayat (1) dan ayat (21paling sedikit harus memiliki:
- studi kelayakan dan naskah akademik;
- rencana strategis, termasuk rencana induk
penelitian, dan pengabdian masyarakat;

  • rancangan

---

#iB
PRESIDEN

rancangan kurikulum yang mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;
- Dosen yang memenuhi jumlah, jenis keilmuan,
dan kualilikasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
lahan dengan status hak milik/hak pakai/hak
guna bangunan atas nama badan penyelenggara
perguruan tinggi;
- gedung untuk penyelenggaraan pendidikan yang
memenuhi standar kualitas sesuai aturan
tentang keselamatan dan kesehatan kerja;
- laboratorium biomedis, laboratorium kedokteran
klinis, laboratorium bioetika/ humaniora
kesehatan, serta laboratorium kedokteran
komunitas dan kesehatan masyarakat, yang
digunakan untuk kegiatan pendidikan,
penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknoiogi kedokteran;
perencanaan siste m seleksi dan jumlah
penerimaan calon mahasiswa dengan jumlah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Rumah Sakit Pendidikan atau memiliki rumah
sakit yang bekerja sama dengan Rumah Sakit
Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran
yang dibuktikan dengan dokumen perjanjian
kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- sumber pendanaan dan perencanaan anggaran
untuk penyelenggaraan Tlidharma Perguruan
Tinggi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi kedokteran dan kedokteran gigi;
- sistem penjaminan mutu internai;

  • hasil

---

- hasil evaluasi tim independen yang dibentuk oleh
Menteri; dan
- rekomendasi dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan.

(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), pembentukan Fakultas Kedokteran atau

Fakultas Kedokteran Gigi oleh perguruan tinggi
swasta, harus memiliki:
- pengesahan badan penyelenggara yang berbadan
hukum nirlaba;
- bank garansi atas nama badan penyelenggara;
dan
- laporan keuangan badan penyelenggara yang
telah diaudit oleh kantor akuntan publik.

(3) Menteri dapat menugaskan Fakultas Kedokteran

dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi yang memiliki
program studi kedokteran dan/atau kedokteran gigi
dengan akreditasi kategori tertinggi untuk menjadi
pembina Fakultas Kedokteran atau Fakultas
Kedokteran Gigi yang akan dibentuk.

(4) Organisasi dan tata kerja Fakultas Kedokteran atau

Fakultas Kedokteran Gigi harus memenuhi unsur
pelaksana pendidikan profesi di Rumah Sakit
Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran
sesuai dengan statuta perguruan tinggi.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan
Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan pasal 4 diatur
dengan Peraturan Menteri.

### Pasal 6 .

---

PRESIDEN

Pasal 6

(1) Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi

yang memenuhi persyaratan dapat menambah
program studi di bidang kesehatan.
(21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
paling sedikit meliputi:
- studi kelayakan;
- memiliki program studi kedokteran dan/ atau
pada Fakultas Kedokteran kedoteran Cigi
dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi terakreditasi
dengan peringkat akreditasi tertinggi;
- memiliki lulusan;
- memiliki Dosen dan tenaga kependidikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- memiliki sarana prasarana untuk
penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penambahan program studi pada Fakultas
Kedokteran dan f a+"au Fakultas Kedokteran Gigi
sebagaimana dimaksud pada ayat (i) diatur dengan
Peraturan Menteri.

## BAB iII

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 7

Program Internsip secara nasional, dikoordinasikan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan.

Pasal 8

(1) Program Internsip dokter dilakukan dalam rangka

pemahiran dan pemandirian dokter.

(2) Program Internsip dokter gigi dilakukan dalam

rangka penyesuaian dalam pemantapan kompetensi
di wahana yang berbeda-beda dan/atau hubungan
antar profesi.

(3) Jangka waktu program Internsip diperhitungkan

sebagai masa kerja.

Pasal 9

(1) Setiap dokter atau dokter gigi warga negara

Indonesia yang lulus program profesi dokter atau
dokter gigi dalam negeri dan luar negeri wajib
mengikuti program Internsip.

(2) Syarat untuk mengikuti program Internsip meliputi:

- lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi
Dokter atau Dokter Gigi;
- telah disumpah sebagai dokter atau dokter gigi;
dan
- memiliki STR untuk kewenangan Internsip dan
SIP Internsip.

(3) Syarat untuk mengikuti program Internsip bagi

dokter atau dokter gigi warga negara Indonesia
lulusan luar negeri meliputi:
- lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh
kolegium; dan
- memiliki STR untuk kewenangan Internsip dan
SIP Internsip.

Pasal 12

(1) Program Internsip dilaksanakan pada fasilitas

pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan.

(2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi rumah sakit dan
pusat kesehatan masyarakat.

(3) Program

---

(3) Program Internsip dokter dan dokter gigi

dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 13

Dokter atau dokter gigi yang telah menyelesaikan
program Internsip memperoleh surat tanda selesai
program Internsip yang diterbitkan oleh komite Internsip.

Bagian Keempat
Kewajiban dan Hak Peserta Internsip

Pasal 14

Dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internsip
wajib:
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
- bekerja sesuai dengan standar kompetensi, standar
pelayanan, dan standar profesi;
- mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap yang diperoleh selama pendidikan dan
mengaplikasikannya dalam pelayanan kesehatan;
- mengembangkan keterampilan praktik kedokteran
pelayanan kesehatan primer yang menekankan pada
upaya promotif dan preventif;
- bekerja dalam batas kewenangan klinis, mematuhi
peraturan internal fasilitas pelayanan kesehatan,
serta ketentuan hukum dan etika; dan
- berperan aktif dalam tim pelayanan kesehatan di
fasilitas pelayanan kesehatan;

Pasal 15

Dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internsip
berhak:
- mendapat bantuan biaya hidup dasar, transportasi,
dan/atau tunjangan;
- mendapat. .

---

-Brns{t
PRESIDEN

- mendapat perlindungan hukum sepanjang mematuhi
standar profesi dan standar pelayanan;
- mendapat Dokter atau Dokter Gigi pendamping; dan
- mendapat fasilitas tempat tinggal.

Bagian Kelima
Pendanaan

Pasal 16

(1) Biaya penyelenggaraan program Internsip

dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara.
(21 Pemerintah Daerah memberikan fasilitas dalam
penyelenggaraan program Internsip.

Bagian Keenam
Pembinaan dan Pengawasan

Pasal 17

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kesehatan bersama Menteri
dengan mengikutsertakan Konsil Kedokteran
Indonesia melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan program Internsip dokter atau
dokter gigi.
(41 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu
program Internsip secara berkelanjutan dalam upaya
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Pasal 18

(1) Dalam hal dokter atau dokter gigi yang mengikuti

program Internsip melanggar kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L4, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan dapat menjatuhkan sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis; dan
STR c. rekomendasi penundaan penerbitan
definitif.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program
yangInternsip diatur dengan peraturan menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 20

(1) Program DLP merupakan kelanjutan dari program

profesi dokter dan program Internsip yang setara
dengan dokter spesialis.

(2) Program DLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bersifat pilihan pendidikan profesi kedokteran.

(3) Program DLP setara dengan program dokter spesialis

dalam hal standar pendidikan, pengakuan, dan
penghargaan terhadap lulusan.

### Pasal 2 1

---

PRESIOEN

### Pasal 2 1

(1) DLP memiliki fungsi:

- memberikan pelayanan kesehatan di pelayanan
primer yang berpusat pada individu, berfokus
pada keluarga, dan berorientasi pada komunitas
yang sesuai dengan latar belakang budaya;
- menyediakan pelayanan holistik yang
mengintegrasikan faktor biologis, psikologis,
sosial, budaya, dan spiritual dengan membina
hubungan dokter-pasien yang erat dan setara;
- menyediakan pelayanan komprehensif meliputi
promosi kesehatan, pencegahan penyakit,
pengobatan, rehabilitasi dan pelayanan paliatif,
yang berkeianjutan pada semua kelompok usia
dan penyakit; dan
- memberikan pelayanan sesuai etik dan
bertanggung jawab secara profesional berbasis
bukti ilmiah.

(2) DLP bersama dokter spesialis-subspesialis, dokter

gigi spesialis-subspesialis, dokter, dokter gigi, dan
tenaga kesehatan lain berpartisipasi aktif
melaksanakan program jaminan kesehatan nasional
dan program nasional lain pada pelayanan
kesehatan.

(3) DLP memiliki kompetensi sesuai dengan standar

kompetensi DLP.

Bagian Kedua
Penyelenggaraan Program Dokter Lay anan Primer

Pasal 22

(1) Program DLP hanya dapat diselenggarakan oleh

Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi
kedokteran dengan peringkat akreditasi tertinggi.

(2) Fakultas

---

(21 Fakultas Kedokteran dalam menyelenggarakan
program DLP berkoordinasi dengan Organisasi
Profesi.

(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan dalam bentuk penjaminan mutu uji
kompetensi.
(41 Dalam hal mempercepat terpenuhinya kebutuhan
DLP, Fakultas Kedokteran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Fakultas
Kedokteran yang memiliki program studi kedokteran
dengan kategori akreditasi setingkat lebih rendah
dalam menjalankan program DLP.

Pasal 23

(i) Program DLP dapat dilakukan melalui rekognisi
pembelajaran lampau.

(2) Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
pengakuan atas capaian pembelajaran dari
pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau
pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.

(3) Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal24

(1) Program DLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal22

dilaksanakan pada:
- wahana pendidikan DLP; dan/atau
- Rumah Sakit Pendidikan.

(2) Ketentuan

---

PRESIDEN

(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai wahana pendidikan
DLP sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a diatur
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan, setelah
berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.

Pasal 25

(l) Program DLP dilaksanakan sesuai dengan standar
pendidikan dan standar kompetensi DLP.
(2\ Standar pendidikan dan standar kompetensi DLP
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
Kedokteran.

(3) Standar pendidikan dan standar kompetensi DLP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
yang bersama oleh Kementerian, kementerian
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, Organisasi Profesi, asosiasi institusi
pendidikan kedokteran, dan disahkan oleh Konsil
Kedokteran Indonesia.

(4) Sistem penjaminan mutu program pendidikan DLP

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut menge nai penyelenggaraan
program DLP diatur dengan Peraturan Menteri.

---

PRES IDEN

_ 16_

KEDOKTERAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal27
Wahana (1) Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan
Pendidikan Kedokteran melakukan pendidikan,
penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan
pelayanan kesehatan.

(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki

kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit yang
memperhitungkan kegiatan pelayanan kesehatan.

(3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memenuhi kualifikasi sesuai dengan Standar
Nasional Pendidikan Kedokteran.

Bagian Kedua
Pengakuan dan Kesetaraan

Pasal 28

pelayanan di Rumah sakit Pendidikan dan/atau wahana
Pendidikan Kedokteran yang mengikutsertakan peserta
didik diakui sebagai kegiatan pendidikan.

Pasal 29

Pendidikan (1) Kegiatan Dosen di Rumah Sakit
Kedokteran dan/atau Wahana Pendidikan
disetarakan dengan kegiatan dosen di perguruan
tinggi.

(1) (21 Penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat

dilakukan melalui penilaian angka kredit.

Bagian Ketiga

---

PRES IDEN

-t7-
Bagian Ketiga
Angka Kredit Dosen

Pasal 30

(1) Penilaian angka kredit Dosen dilakukan berdasarkan

unsur kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Unsur utama penilaian angka kredit yang bersifat

pelaksanaan khusus untuk Dosen meliputi
pelayanan profesi dan pelayanan spesialistik-
subspesialistik,

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian angka

kredit Dosen diatur dalam peraturan menteri yang
bidang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
aparatur negara setelah berkoordinasi dengan
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.

Bagian Keempat
Jenjang Jabatan, Pengangkatan, Alih Jabatan, dan Inpassing

Pasal 31

Dosen terdiri atas asisten (1) Jenjang jabatan akademik
ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.

(2) Dosen dapat diusulkan ke jenjang jabatan akademik

profesor dengan memenuhi persyaratan paling
sedikit:
- memiliki pengalaman kerja 10 (sepuluh) tahun
sebagai Dosen;
spesialis- b. berpendidikan doktor atau dokter
subspesialis yang setara dengan jenjang tertinggi
dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
yang c. memiliki publikasi ilmiah inovatif
diterbitkan dalam peer reuieued journal; dan

  • mendapatkan...

---

ahli d. mendapatkan pengakuan dari kelompok
sebidang (peer group expertsl.

Pasal 32

Seseorang yang diangkat untuk pertama kali dalam
jabatan Dosen harus memenuhi Standar Nasional
Pendidikan Kedokteran.

Pasal 33

kePengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain
dalam jabatan Dosen dapat dipertimbangkan dengan
ketentuan paling sedikit:
- memenuhi syarat sebagai Dosen sesuai Standar
Nasional Pendidikan Kedokteran;
(lima puluh lima) tahun;b. usia paling tinggi 55
- memiliki penilaian prestasi kerja pegawai bernilai
baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- mendapat rekomendasi dari direktur rumah sakit
Fakultas dan dekan Fakultas Kedokteran atau
Kedokteran Gigi; dan
persetujuan dari Kementerian. e. mendapat

Pasal 34

Pegawai Negeri Sipil yang pada saat penetapan Peraturan
tugas Pemerintah ini telah dan masih melaksanakan
pelayanan kesehatan dan pendidikan dokter berdasarkan
keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan
dalam jabatan dan angka kredit Dosen dengan ketentuan
paling sedikit:
spesialis, atau a. memiliki sertifikat profesi DLP, dokter
dokter gigi spesialis; dan
(dua) tahun di b. pengalaman kerja paling singkat 2
bidang Pendidikan Kedokteran.

Pasal 35

(1) Pembiayaan tunjangan jabatan fungsional Dosen dan

tunjangan kehormatan jabatan profesor dibebankan
pada anggaran instansi asal.

(2) Pembiayaan proses sertifikasi Dosen dibebankan pada

Dosen yang bersangkutan.

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, alih
jabatan, dan inpassing dalam jabatan dan angka kredit
Dosen diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.

Bagian Kesatu
Etika Profesi

Pasal 37

(1) Etika profesi kedokteran dan kedokteran gigi

merupakan sistem norma, nilai, dan aturan
profesional yang berlaku dalam profesi kedokteran
dan kedokteran gigi.

(2) Etika profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit terdiri atas:
- kewajiban umum;
- kewajiban terhadap pasien;
- kewajiban terhadap rekan sejawat; dan
- kewajiban terhadap diri sendiri.

(3) Etika

---

(3) Etika profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Organisasi Profesi,

Bagian Kedua
Sumpah Dokter dan Dokter Gigi

Pasal 38

Mahasiswa yang telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa
Program Profesi Dokter dan Dokter Gigi wajib
mengangkat sumpah Dokter atau Dokter Gigi sebagai
pertanggungjawaban moral kepada Tuhan Yang Maha
Esa dalam melaksanakan tugas keprofesiannya.

Pasal 39

Lafal sumpah disesuaikan dengan musyawarah kerja
etik, yang berbunyi "Saya bersumpahlberjanji bahwa:
- saya akan membaktikan hidup saya guna
kepentingan perikemanusiaan ;
- saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang
berhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat
pekerjaan saya;
- saya akan memelihara dengan sekuat tenaga
martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran;
- saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya
ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan
saya sebagai dokter;
- kesehatan penderita senantiasa akan saya
utamakan;
- dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita
saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh
supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan
keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik
kepartaian atau kedudukan sosial;

  • saya

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DON ESIA

- saya akan memberikan kepada guru-guru saya
penghormatan dan pernyataan terima kasih yang
selayaknya;
- teman sejawat saya akan saya perlakukan sebagai
saudara kandung;
- saya akan menghormati setiap hidup insani mulai
dari saat pembuahan;
- sekalipun diancam, saya tidak akan
mempergunakan pengetahuan kedokteran saya
untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum
perikemanusiaan;
Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan
dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya".

Pasal 40

Ketentuan lebih lanjut mengenai etika profesi, sumpah
Dokter atau Dokter Gigi diatur oleh Organisasi Profesi.

### Pasal 4 1

(1) Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi

atas nama perguruan tinggi bekerja sama dengan
Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan
Kedokteran, dan/atau lembaga lain, serta
berkoordinasi dengan Organisasi Profesi.
(21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk:

  • meningkatkan

---

PRESIDEN

### REPUBLIK IN DON ESIA

- meningkatkan efektivitas, elisiensi, produktivitas,
kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi
pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi untuk
meningkatkan daya saing bangsa;
- memberikan kontribusi nyata untuk bidang
pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan
bidang kesehatan di wilayahnya untuk
meningkatkan daya saing bangsa; dan
- meningkatkan sinkronisasi dan harmonisasi
pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang
kesehatan.

(3) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat berupai
- kerja sama antara Fakultas Kedokteran dengan
Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan
Kedokteran, dan/atau lembaga lain dalam suatu
sistem kesehatan akademik;
- kerja sama antara Fakultas Kedokteran dan
Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit
Pendidikan Utama dalam integrasi fungsional di
bidang manajemen dan/atau integrasi
struktural; dan
- kerja sama antara Fakultas Kedokteran dan
Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit
Pendidikan milik Kementerian dalam integrasi
struktural.

(4) Dalam melakukan kerja sama sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a, Fakultas
Kedokteran Gigi harus bekerja sama dengan
Fakultas Kedokteran.

Pasal 42

(1) Kerja sama antara Fakultas Kedokteran atau

Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit
Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran,
dan/atau lembaga lain meliputi kerja sama
akademik dan kerja sama nonakademik.
(21 Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kerja sama bidang pendidikan,
penelitian, dan pengabdian masyarakat secara
terintegrasi.

(3) Kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi kerja sama bidang sumber
daya manusia, sarana prasarana, dan/atau
pendanaan.

Pasal 43

Kerja sama antara Fakultas Kedokteran atau Fakultas
Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 44

(1) Perjanjian kerja sama antara Fakultas Kedokteran

atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan Wahana
Pendidikan dan/atau Lembaga lain ditandatangani
oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Dalam hal salah satu pihak merupakan pihak asing,
perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dibuat dalam Bahasa Indonesia dan
bahasa asing.

(3) Perjanjian

---

PRES IDEN

(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling sedikit memuat:
- waktu penandatanganan;
- identitas para pihak;
- tujuan dan luaran;
- ruang lingkup;
- tanggung jawab bersama;
- hak dan kewajiban masing-masing pihak secara
timbal balik;
- ketentuan pelaksanaan;
- pendanaan;
- jangka waktu;
- keadaan kahar;
- penyelesaian sengketa para pihak; dan
- sanksi atas pelanggaran.

Pasal 45

(1) Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi

wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan
Kedokteran.

(2) Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi

wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu
yang dilaksanakan secara internal dan eksternal
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal46...

---

Pasal 46

(1) Pengawasan dan pembinaan Pendidikan Kedokteran

pada Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran
Gigi dilakukan oleh Menteri bekerja sama dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan, Konsil
Kedokteran Indonesia, Organisasi Profesi, asosiasi
institusi pendidikan kedokteran, asosiasi Rumah
Sakit Pendidikan, dan Lembaga Layanan Pendidikan
Tinggi.
(21 Pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- hasil akreditasi program studi;
- hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi
Dokter atau Dokter Gigi;
- Pangkalan Data Pendidikan Tinggi; dan
- laporan masyarakat.

PENDANAAN

Pasal 47

(1) Pendanaan Pendidikan Kedokteran menjadi

tanggung jawab bersama antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Fakultas Kedokteran, Fakultas
Kedokteran Gigi, Rumah Sakit Pendidikan, dan
masyarakat.

(2) Pendanaan Pendidikan Kedokteran yang menjadi

tanggung jawab Fakultas Kedokteran, Fakultas
Kedokteran Gigi, dan Rumah Sakit Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh
dari kerja sama pendidikan, penelitian, dan
pelayanan kepada masyarakat.

(3) Dana

---

(3) Dana Pendidikan Kedokteran diutamakan untuk

pengembangan Pendidikan Kedokteran.

Pasal 48

Pegawai Negeri Sipil yang pada saat mulai berlakunya
Peraturan Pemerintah ini telah dan masih melaksanakan
jabatan fungsional dokter pendidik klinis dapat
melaksanakan tugas sampai terbentuknya jabatan
Dosen.

Pasal 49

Jabatan Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
harus sudah terbentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak
mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 50

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar.

---

PRES IDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2077

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2Ol7

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

ti Bidang Pembangunan Manusia
Kebudayaan,
n Perundang-undangan,

Cahyono

---

PRES IDEN