Langsung ke konten

TATA CARA PENINJAUAN KEMBALI

PP No. 52 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perjanjian Perdagangan Internasional adalah perjanjian
dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam
hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta
menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik
untuk meningkatkan akses pasar serta dalam rangka
melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.

1. Peninjauan. . .

---

1. Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional
adalah proses yang sistematis dan objektif untuk
melakukan evaluasi atas Perjanjian Perdagangan
Internasional berdasarkan pertimbangan kepentingan
nasional.
1. Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional adalah
pernyataan tidak terikat terhadap Perj anj ian Perdagangan
Internasional berdasarkan hasil Peninjauan Kembali
Perj anj ian Perdagangan Internasional.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

(1) Pemerintah Pusat dapat melakukan kerja sama

perdagangan dengan negara lain dan/atau
lembaga/organisasi internasional untuk meningkatkan
akses pasar serta melindungi dan mengamankan
kepentingan nasional.
(21 Ke{a sama perdagangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui Perjanjian Perdagangan
Internasional.

(3) Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) selain dilakukan dengan negara
lain dan/atau lembaga/organisasi internasional, juga
dapat dilakukan dengan subjek hukum internasional lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal3...

---

PRES IDEN

Pasal 3

Pemerintah Pusat dapat melakukan Peninjauan Kembali
Perj anjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ay at (21 y ang persetujuannya dilakukan dengan
Undang-Undang atau yang pengesahannya dilakukan dengan
Peraturan Presiden berdasarkan pertimbangan kepentingan
nasional.

Pasal 4

( 1) Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan
atas inisiatif Menteri atau dapat diusulkan oleh
menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian/ pimpinan lembaga terkait.
(21 Usulan menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian/pimpinan lembaga terkait yang disertai hasil
analisis implementasi Perjanjian Perdagangan
Internasional disampaikan kepada Menteri.

(3) Menteri melakukan kajian implementasi Perjanjian

Perdagangan Internasional terhadap inisiatif Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau terhadap
usulan menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian/pimpinan lembaga terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).

(4) Hasil kajian implementasi Perjanjian Perdagangan

Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibahas bersama menteri/kepala lembaga pemerintah
non kementerian/pimpinan lembaga terkait melalui
mekanisme rapat koordinasi tingkat menteri/kepala
lembaga.

(5) Hasil pembahasan kajian implementasi Perjanjian

Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat berupa:
- meneruskan Perjanjian Perdagangan Internasional;
- usulan untuk melakukan perubahan Perjanjian
Perdagangan Internasional; atau
- usulan untuk melakukan Pembatalan Perjanjian
Perdagangan Internasional.

. Pasal 5. .

---

Pasal 5

(1) Dalam hal hasil pembahasan implementasi Perjanjian

Perdagangan Internasional berupa usulan untuk
melakukan perubahan atau Pembatalan Perjanjian
Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (5) huruf b dan huruf c, Menteri

menyampaikan usulan perubahan atau Pembatalan
Perjanjian Perdagangan lnternasional kepada Presiden.
(21 Dalam hal Presiden memberikan persetujuan atas usulan
perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan
Internasional, Menteri melakukan perundingan ulang
Perjanjian Perdagangan Internasional dengan mitra
perjanjian sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Perdagangan Internasional terkait dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal Presiden tidak memberikan persetujuan atas

usulan perubahan atau Pembatalan Perjanjian
Perdagangan I nternasional, maka Perj anj ian Perdagangan
Internasional berlaku sebagaimana mestinya.

Pasal 6

(1) Hasil perundingan ulang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (21 disampaikan oleh Menteri kepada

Presiden.
(21 Presiden menyampaikan hasil perundingan ulang dalam
bentuk perubahan atau Pembatalan Perjanjian
Perdagangan Internasional yang persetujuannya
dilakukan dengan Undang-Undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Pengesahan atas hasil perundingan ulang dalam bentuk

perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan
Internasional yang pengesahannya dilakukan dengan
Peraturan Presiden dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pbmerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2018

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1O Desember 2018

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten ti Bidang Perekonomian,
Depu dan Perundang-undangan,

c

Lestari

---