Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL

PP No. 52 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya
kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga
negara agar dapat hidup layak dan mampu
mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan
fungsi sosialnya.
1. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang
mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang
dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat
mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga
negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
1. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan
untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan
kesamaan kesempatan.
1. Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas yang
selanjutnya disebut Rehabilitasi Sosial adalah proses
refungsionalisasi dan pengembangan untuk
memungkinkan Penyandang Disabilitas mampu
melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam
kehidupan masyarakat.
1. Perlindungan Sosial Penyandang Disabilitas yang
selanjutnya disebut Perlindungan Sosial adalah
semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan
menangani resiko dari guncangan dan kerentanan
sosial agar kelangsungan hidup Penyandang
Disabilitas dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan
dasar minimal.

1. Pemberdayaan

SK No 0071 55 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

1. Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan
keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk
penumbuhan iklim dan pengembangan potensi
sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi
individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang
tangguh dan mandiri.
1. Jaminan Sosial Penyandang Disabilitas yang
selanjutnya disebut Jaminan Sosial adalah skema
yang melembaga untuk menjamin seluruh
Penyandang Disabilitas agar dapat memenuhi
kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
1. Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial Penyandang
Disabilitas yang selanjutnya disebut Lembaga adalah
lembaga untuk melaksanakan Rehabilitasi Sosial
yang dilakukan baik oleh pemerintah pusat,
pemerintah daerah, maupun masyarakat.
1. Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya
disingkat LKS adalah organisasi sosial atau
perkumpulan sosial yang melaksanakan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk
oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
t945.
1 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.

1. Menteri
SK No 007156 A

---

PRESIDEN

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 2

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang
Disabilitas bertujuan :
- memenuhi kebutuhan dasar Penyandang Disabilitas;
- menjamin pelaksanaan fungsi sosial Penyandang
Disabilitas;
- meningkatkan Kesejahteraan Sosial yang bermartabat
bagi Penyandang Disabilitas; dan
- mewujudkan masyarakat inklusi.

Pasal 3

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus
memperhatikan ragam, kebutuhan, dan derajat
kerentanan Penyandang Disabilitas.

Pasal 4

(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait,

gubernur, dan bupati/wali kota wajib melakukan
penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial untuk
Penyandang Disabilitas.

(2) Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Rehabilitasi Sosial;
- Jaminan Sosial;
- Pemberdayaan sosial; dan
- Perlindungan Sosial.

Pasal5...
SK No 007157 A

---

PRESIDEN

Pasal 5

(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait,

gubernur, dan bupati/wali kota wajib menjamin
akses bagi Penyandang Disabilitas untuk
mendapatkan Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial,
Pemberdayaan sosial, dan Perlindungan Sosial.

(2) Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

bermanfaat bagi Penyandang Disabilitas.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6

Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (21 huruf a dimaksudkan untuk memulihkan dan
mengembangkan kemampuan Penyandang Disabilitas
yang mengalami disfungsi sosial agar dapat
melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

Pasal 7

Sasaran Rehabilitasi Sosial ditujukan kepada:
- Penyandang Disabilitas;
- keluarga Penyandang Disabilitas;
- kelompok Penyandang Disabilitas; dan/atau
- komunitas Penyandang Disabilitas.

### Pasal 8 .

SK No007158 A

---

trRESIDEN

Pasal 8

(1) Rehabilitasi Sosial yang ditujukan kepada sasaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan
secara persuasif, motivatif, dan koersif.

(2) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan oleh keluarga, masyarakat, dan

Lembaga.

Pasal 9

(1) Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara

persuasif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat

(1) berupa ajakan, anjuran, dan himbauan agar

Penyandang Disabillitas atau kelompok Penyandang
Disabilitas bersedia terlibat dalam Rehabilitasi Sosial.

(2) Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara motivatif

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berupa
dorongan, pemberian semangat, pujian, dan/atau
penghargaan agar Penyandang Disabilitas atau
kelompok Penyandang Disabilitas terlibat dalam
Rehabilitasi Sosial.

(3) Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara koersif

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berupa
tindakan pemaksaan oleh pekerja sosial profesional
terhadap Penyandang Disabilitas dalam kondisi
tertentu dalam proses Rehabilitasi Sosial.

(4) Tindakan koersif sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dilakukan sebagai upaya terakhir demi

kepentingan terbaik bagi Penyandang Disabilitas
dengan memperhatikan ragam, kebutuhan, dan
derajat kerentanan Penyandang Disabilitas, serta
penghormatan terhadap hak asasi manusia.

### Pasal 10. . .

SK No OO7159 A

---

PRESIDEN

Pasal 10

(1) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 terdiri atas:

  • Rehabilitasi Sosial dasar; dan
  • Rehabilitasi Sosial lanjut.

(2) Rehabilitasi Sosial dasar sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a merupakan upaya yang dilakukan
untuk memulihkan keberfungsian sosial Penyandang
Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas,
kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau
komunitas Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan
di dalam dan di luar panti.

(3) Rehabilitasi Sosial lanjut sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b merupakan upaya yang
dilakukan untuk mengembangkan keberfungsian
sosial Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang
Disabilitas, kelompok Penyandang Disabilitas,
dan/atau komunitas Penyandang Disabilitas yang
dilaksanakan di dalam dan di luar:
- balai besar rehabilitasi vokasional;
- balai besar Rehabilitasi Sosial;
- balai Rehabilitasi Sosial; dan
- loka Rehabilitasi Sosial.

### Pasal 1 1

(1) Rehabilitasi Sosial dasar sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menjadi tanggung
jawab gubernur dan bupati/wali kota.

(2) Rehabilitasi Sosial lanjut sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b menjadi tanggung
jawab Menteri.

### Pasal 12...

SK No007160 A

---

trRESIDEN

Pasal 12

Rehabilitasi Sosial dasar atau lanjut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan sesuai
dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas berdasarkan
asesmen pekerja sosial profesional.

Pasal 13

(1) Rehabilitasi Sosial diberikan kepada Penyandang

Disabilitas yang telah terdaftar dalam data nasional
Penyandang Disabilitas.

(2) Dalam hal Penyandang Disabilitas yang akan

diberikan Rehabilitasi Sosial belum terdaftar dalam
data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Rehabilitasi Sosial dapat
diberikan bersamaan dengan proses pendaftaran
dalam data nasional Penyandang Disabilitas.

(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kedua
Bentuk Rehabilitasi Sosial

Pasal 14

(1) Rehabilitasi Sosial dilakukan dalam bentuk

- motivasi dan diagnosis psikososial;
- perawatan dan pengasuhan;
- pelatihan vokasional dan pembinaan
kewirausahaan;
d bimbingan mental spiritual;
e bimbingan fisik;

f.bimbingan...

SK No 007161 A

---

PRESIDEN

- bimbingan sosial dan konseling psikososial;
- pelayanan Aksesibilitas;
- bantuan dan asistensi sosial;
- bimbinganresosialisasi;
- bimbingan lanjut; dan/atau
- rujukan.
(21 Selain bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Rehabilitasi Sosial dapat berupa:
- terapi fisik;
- terapi mental spiritual;
- terapi psikososial;
- terapi untuk penghidupan berkelanjutan;
- dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak;
- dukunganAksesibilitas; dan/atau
- bentuk lainnya yang mendukung keberfungsian
sosial Penyandang Disabilitas.

(3) Bentuk lainnya yang mendukung keberfungsian

sosial Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf g ditetapkan oleh Menteri dengan
memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta berdasarkan hasil asesmen akan
kebutuhan Rehabilitasi Sosial.

Pasal 15

(1) Motivasi dan diagnosis psikososial sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a merupakan
upaya yang dilakukan untuk menyiapkan
Penyandang Disabilitas mengikuti Rehabilitasi Sosial
dan memahami permasalahan psikososial
Penyandang Disabilitas.

(2) Motivasi

SK No 007162 A

---

trRESIDEN

(2) Motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan cara mengajak, mendorong, dan
mengarahkan Penyandang Disabilitas agar bersedia
mengikuti proses Rehabilitasi Sosial.
(21 (3) Motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat
. dilakukan oleh pekerja sosial profesional atau
kelompok sesama Penyandang Disabilitas.

(4) Diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan setelah melaksanakan asesmen
terhadap aspek fisik, psikologis, sosial, spiritual, dan
kultural dari Penyandang Disabilitas dan kelompok
Penyandang Disabilitas.

(5) Diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud pada

ayat (41dilakukan oleh pekerja sosial profesional.

(6) Motivasi dan diagnosis psikososial sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi
Sosial dasar dan Rehabilitasi Sosial lanjut.

Pasal 16

(1) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b merupakan upaya
untuk menjaga, melindungi, merawat, dan mengasuh
Penyandang Disabilitas.

(2) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan
perlindungan khusus.

(3) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 dilakukan oleh keluarga Penyandang
Disabilitas atau keluarga pengganti dengan
didampingi oleh pekerja sosial profesional.

(4) Perawatan

SK No 007163 A

---

FRESIDEN

(4) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar
dan Rehabilitasi Sosial lanjut.

Pasal 17

(1) Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf
c merupakan usaha pemberian keterampilan kepada
Penyandang Disabilitas agar mampu hidup mandiri
dan/atau produktif.

(2) Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara pengembangan dan penyaluran minat,
bakat, potensi, dan menciptakan aktivitas yang
produktif, serta mengembangkan relasi.

(3) Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan
pelatihan oleh instruktur danlatau tenaga
berdasarkan hasil asesmen terhadap minat, bakat,
potensi, kebutuhan, dan rencana Penyandang
Disabilitas yang bersangkutan.

(4) Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada
Rehabilitasi Sosial lanjut.

Pasal 18

(1) Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d merupakan kegiatan
untuk menguatkan penerimaan diri Penyandang
Disabilitas atas kondisi kedisabilitasannya.

(2) Bimbingan...

SK No 007164 A

---

PRES IDEN

(2) Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berupa pemberian pengetahuan tentang
keimanan sesuai dengan agama atau kepercayaan
yang dianut.

(3) Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan oleh pembimbing mental
spiritual.
(a) Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial
dasar.

Pasal 19

(1) Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal

14 ayat (1) huruf e merupakan aktivitas yang
dilakukan agar Penyandang Disabilitas dapat
melaksanakan kegiatan sehari-hari.

(2) Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan cara meningkatkan kemauan dan
kemampuan berperilaku hidup sehat serta melatih
keterampilan hidup sehari-hari dan memberikan alat
bantu.

(3) Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (21

dilakukan oleh pekerja sosial profesional.
(a) Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar.

Pasal 20

(1) Bimbingan sosial dan konseling psikososial

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf
f merupakan kegiatan untuk menumbuhkan rasa
percaya diri dan kemampuan penyesuaian diri
Penyandang Disabilitas dalam lingkungan, keluarga,
dan masyarakat.

(2) Bimbingan

SK No 007165 A

---

trRESTDEN

(2) Bimbingan sosial dan konseling psikososial

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara konsultasi, pertemuan keluarga, dan
pelibatan dalam kegiatan masyarakat.

(3) Bimbingan sosial dan konseling psikososial

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh
pekerja sosial profesional.
(a) Bimbingan sosial dan konseling psikososial
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
melibatkan sesama Penyandang Disabilitas.

(5) Bimbingan sosial dan konseling psikososial

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada
Rehabilitasi Sosial dasar.

Pasal 21

(1) Pelayanan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g merupakan
penyediaan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas
dalam Rehabilitasi Sosial guna mewujudkan
kesamaan hak dan kesempatan.

(2) Pelayanan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan cara penataan lingkungan
fisik dan nonfisik.

(3) Pelayanan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan
lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota.

(4) Pelayanan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar dan
Rehabilitasi Sosial lanjut.

Pasal 22

(1) Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 ayat (1) huruf h merupakan upaya
yang ditujukan kepada Penyandang Disabilitas yang
mengalami guncangan dan kerentanan sosial agar
dapat hidup secara wajar.

(2) Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemberian
bantuan berupa uang, barang, atau jasa.

(3) Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri,
menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan
bupati/wali kota.

(4) Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar
dan Rehabilitasi Sosial lanjut.

Pasal 23

(1) Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i merupakan kegiatan
untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas dan
kelompok Penyandang Disabilitas untuk dapat
berpartisipasi penuh dalam kehidupan masyarakat.

(2) Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan cara melaksanakan:
- bimbingan kesiapan Penyandang Disabilitas dan
kelompok Penyandang Disabilitas;
- bimbingan kesiapan keluarga Penyandang
Disabilitas dan lingkungan masyarakat;
- bimbingan sosial hidup bermasyarakat; dan
- pemantapan dan penyaluran.

(3) Bimbingan .

SK No 007167 A

---

PRESIDEN

_ 15_

(3) Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (21dilakukan oleh pekerja sosial profesional.
(a) Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.

Pasal 24

(1) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal

14 ayat (1) huruf j merupakan kegiatan pemantauan,
evaluasi, dan pemantapan kemandirian Penyandang
Disabilitas.

(2) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan cara:

- memantau perkembangan kesehatan dan
perubahan perilaku Penyandang Disabilitas;
- memantau aktivitas Penyandang Disabilitas dalam
keluarga Penyandang Disabilitas atau keluarga
pengganti dan komunitas Penyandang Disabilitas;
- melakukan konsultasi keluarga mengenai kendala
yang terjadi dan upaya penanganannya;
- memantau dukungan atau peran tokoh
masyarakat dan lingkungan; dan/atau
- memantau perkembangan Penyandang Disabilitas
dalam bekerja atau berwirausaha.

(3) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan oleh pekerja sosial profesional.

(a) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.

Pasal25...

SK No007168 A

---

trRESIDEN

-t6-

Pasal 25

(1) Rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat

(1) huruf k merupakan pengalihan layanan kepada

pihak lain agar Penyandang Disabilitas memperoleh
layanan lanjutan dan/atau layanan yang sesuai
dengan kebutuhan.

(2) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan cara:
- mengidentifikasi masalah dan kebutuhan
Penyandang Disabilitas ;
- mengidentifikasi layanan rujukan yang sesuai
dengan masalah dan kebutuhan Penyandang
Disabilitas; dan
- menghubungi dan menyerahkan kepada lembaga
penerima rujukan.

(3) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan oleh pekerja sosial profesional.

(4) Rujukan sebagair4ana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar dan
Rehabilitasi Sosial lanjut.

Pasal 26

(1) Terapi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14

ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk
mengoptimalkan, memelihara, dan mencegah
kerusakan atau gangguan fungsi fisik Penyandang
Disabilitas.

(1) (2) Terapi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat

dilakukan dengan cara latihan terapeutik, prjat, urut
dan terapi elektronik, dukungan alat bantu, serta
pelatihan dan dukungan psikososial terhadap
Penyandang Disabilitas.

(3) Terapi

SK No 007169 A

---

PRESIDEN

-t7-

(21 (3) Terapi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan oleh terapis sesuai dengan kompetensinya.

(4) Terapi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.

Pasal 27

(1) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat (21 huruf b merupakan terapi yang

menggunakan nilai-nilai moral, spiritual, dan agama
untuk menyelaraskan pikiran, tubuh, dan jiwa
Penyandang Disabilitas dalam upaya mengatasi
kecemasan dan depresi.

(2) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dimaksudkan untuk membantu Penyandang
Disabilitas menemukan makna hidup, mengatasi
kecemasan, dan depresi.

(3) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 dilakukan dengan cara meditasi, terapi
musik, ibadah keagamaan, dan/atau terapi yang
menekankan harmoni dengan alam.

(4) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dilakukan oleh rohaniwan, pekerja sosial
profesional, danf atau tenaga profesional lainnya.

(5) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.

Pasal 28

(1) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat (2) huruf c merupakan kumpulan terapi

untuk mengatasi masalah yang muncul dalam
interaksi Penyandang Disabilitas dengan lingkungan
sosialnya baik keluarga, kelompok, komunitas,
maupun masyarakat.

(2) Terapi...

SK No OO7170 A

---

PRESIDEN

_18_

(2) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dimaksudkan untuk memperkuat dan

memobilisasi potensi Penyandang Disabilitas serta
meningkatkan kemampuan pengelolaan diri dalam
lingkungan sosialnya.

(3) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan dengan cara melakukan berbagai terapi

untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan
aspek kognisi, psikis, dan sosial.

(4) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dilakukan oleh pekerja sosial profesional dan/atau

tenaga profesional lainnya.

(5) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.

Pasal 29

(1) Terapi untuk penghidupan berkelanjutan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf
d merupakan berbagai kegiatan untuk meningkatkan
produktivitas kehidupan dan memelihara kepemilikan
aset Penyandang Disabilitas.

(2) Terapi untuk penghidupan berkelanjutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara meningkatkan keterampilan dalam
lingkungan kerja dan/atau berwirausaha dan
lingkungan sosialnya serta memberikan bantuan
dukungan mobilitas bagi Penyandang Disabilitas.

(3) Terapi untuk penghidupan berkelanjutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
pekerja sosial profesional danlatau tenaga profesional
lainnya.

(4) Terapi

SK No 007171 A

---

PRESIDEN

(4) Terapi untuk penghidupan berkelanjutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada
Rehabilitasi Sosial lanjut.

Pasal 30

( 1) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf
e merupakan upaya untuk membantu memenuhi
standar kebutuhan pekerja/buruh lajang Penyandang
Disabilitas untuk dapat hidup layak secara fisik
dalam 1 (satu) bulan.

(2) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara:
- memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh
lajang Penyandang Disabilitas untuk
mendapatkan penghasilan sesuai dengan standar
pemenuhan hak hidup layak;
- meningkatkan keterampilan dan daya saing bagi
Penyandang Disabilitas agar mendapatkan
penghasilan yang lebih tinggi; dan
- memberikan advokasi kepada pengusaha agar
memenuhi standar pemenuhan hak hidup layak.

(3) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh
Menteri dan/atau menteri/pimpinan lembaga terkait.

(4) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada
Rehabilitasi Sosial lanjut.

### Pasal 31 . .

SK No 007172 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES!A

Pasal 31

(1) Dukungan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f merupakan upaya
untuk membantu Penyandang Disabilitas
memperoleh akses yang setara terhadap peralatan,
pelayanan publik, dan lingkungan fisik dan nonfisik.

(2) Dukungan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan cara melaksanakan
sosialisasi, fasilitasi, dan advokasi sosial kepada
pemangku kepentingan.

(3) Dukungan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga
terkait.
(a) Dukungan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Rehabilitasi
Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai
dengan Pasal 31 diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Tahapan Rehabilitasi Sosial

Pasal 33

(1) Rehabilitasi Sosial dilaksanakan dengan tahapan:

  • pendekatan awal;
  • pengungkapan dan pemahaman masalah;
  • pen5rusunan rencana pemecahan masalah;
  • pemecahan masalah;
  • resosialisasi;
  • terminasi; dan
  • bimbingan

SK No 007173 A

---

PRESIDEN

  • bimbingan lanjut.

(2) Tahapan berupa penyusunan rencana pemecahan

masalah dan pemecahan masalah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d
dilaksanakan sesuai dengan bentuk Rehabilitasi
Sosial berdasarkan hasil asesmen pekerja sosial
profesional.

Pasal 34

(1) Pendekatan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal

33 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang terdiri
atas:
- sosialisasi dan konsultasi'
- identifikasi;
- motivasi;
- seleksi; dan
- penerimaan.

(2) Sosialisasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a berupa upaya menjalin kerja
sama dalam bentuk penyampaian informasi mengenai
Lembaga guna memperoleh dukungan data, sumber,
dan mengetahui kelayakan program yang mendukung
pelayanan Rehabilitasi Sosial.

(3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b merupakan upaya mengenal dan memahami
kebutuhan Penyandang Disabilitas.

(4) Motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

merupakan upaya penumbuhan kesadaran dan minat
Penyandang Disabilitas serta dukungan keluarga
untuk mengikuti Rehabilitasi Sosial.

(5) Seleksi

SK No 007174 A

---

FRESIDEN

(5) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

merupakan upaya pemilihan dan penetapan
Penyandang Disabilitas.

(6) Penyandang Disabilitas yang telah lolos seleksi

ditetapkan sebagai penerima layanan.

(7) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf e merupakan kegiatan registrasi dan
penempatan Penyandang Disabilitas dalam layanan
Rehabilitasi Sosial.

Pasal 35

(1) Pengungkapan dan pemahaman masalah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf
b merupakan kegiatan asesmen untuk
mengumpulkan, menganalisis, dan merumuskan
masalah, kebutuhan, potensi, dan sumber yang dapat
dimanfaatkan dalam layanan Rehabilitasi Sosial.

(2) Pengungkapan dan pemahaman masalah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- persiapan;
- pengumpulan data dan informasi;
- analisis; dan
- temu bahas kasus.

(3) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

a merupakan upaya membangun hubungan antara
pekerja sosial profesional dan Penyandang Disabilitas.

(4) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan upaya
untuk mendapatkan data dan informasi Penyandang
Disabilitas.

(5) Analisis...

SK No OO7175 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

_23_

(5) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c

merupakan kegiatan interpretasi data dan informasi
guna menemukan masalah dan kebutuhan
Penyandang Disabilitas.

(6) Temu bahas kasus sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf d merupakan kegiatan untuk

mengidentifikasi masalah dan mengetahui kebutuhan
Penyandang Disabilitas.

Pasal 36

(1) Penyusunan rencana pemecahan masalah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf
c merupakan kegiatan penetapan rencana layanan
bagi Penyandang Disabilitas.

(2) Penyusunan rencana pemecahan masalah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- membuat skala prioritas kebutuhan Penyandang
Disabilitas;
- menentukan bentuk dan waktu keterlibatan
Penyandang Disabilitas dan kelompok
pendukungnya;
- menentukan jenis layanan dan rujukan sesuai
dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas; dan
- membuat kesepakatan jadwal pelaksanaan
pemecahan masalah.

(3) Dalam penyusunan rencana pemecahan masalah

sebagaimana dimaksud pada ayat (21, penyelenggara
layanan mengupayakan keterlibatan aktif Penyandang
Disabilitas dan keluarganya.

Pasal 37

Pemecahan masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 ayat (1) huruf d merupakan tahapan penyelesaian
masalah berdasarkan rencana pemecahan masalah bagi
Penyandang Disabilitas.

Pasal 38

Resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat

(1) huruf e merupakan upaya persiapan pengembalian

Penyandang Disabilitas ke dalam keluarga dan
masyarakat.

Pasal 39

( 1) Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (1) huruf f merupakan tahap pengakhiran
layanan Rehabilitasi Sosial.

(2) Terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- evaluasi pelaksanaan layanan Rehabilitasi Sosial;
- rencana bimbingan lanjut; dan
- kunjungan kepada keluarga dan pihak terkait
dengan kehidupan Penyandang Disabilitas.

Pasal 40

(1) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal

33 ayat (1) huruf g merupakan kegiatan pemantapan
kemandirian Penyandang Disabilitas setelah
memperoleh layanan Rehabilitasi Sosial.

(2) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat diberikan kepada Penyandang Disabilitas

yang belum mencapai kondisi keberfungsian sosial
yang diharapkan.

(3) Dalam

SK No OO7177 A

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal Penyandang Disabilitas telah mencapai

kondisi keberfungsian sosial yang diharapkan,
dilakukan terminasi akhir.

Pasal 41

Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (21 huruf b dimaksudkan untuk menjamin
Penyandang Disabilitas yang mengalami masalah
ketidakmampuan sosial dan ekonomi agar kebutuhan
dasarnya terpenuhi.

Pasal 42

Sasaran Jaminan Sosial ditujukan kepada Penyandang
Disabilitas:
- miskin; atau
- yang tidak memiliki penghasilan.

Pasal 43

(1) Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4l diberikan dalam bentuk asuransi Kesejahteraan
Sosial, bantuan langsung berkelanjutan, dan bantuan
khusus.

(2) Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga
terkait, gubernur, dan bupati/wali kota.

(3) Asuransi

SK No OO7178 A

---

PRESIDEN

(3) Asuransi Kesejahteraan Sosial, bantuan langsung

berkelanjutan, dan bantuan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan data
nasional Penyandang Disabilitas.

(4) Data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) harus terintegrasi dengan
data terpadu penanganan fakir miskin dan orang
tidak mampu.

Pasal 44

(1) Asuransi Kesejahteraan Sosial sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) diberikan dalam
bentuk bantuan iuran Jaminan Sosial.

(2) Bantuan iuran Jaminan Sosial sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
sistem jaminan sosial nasional.

Pasal 45

(1) Bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) diberikan kepada
Penyandang Disabilitas miskin atau tidak memiliki
penghasilan yang kebutuhan hidupnya bergantung
sepenuhnya kepada orang lain.

(2) Bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
- uang tunai bagi Penyandang Disabilitas yang
berada dalam keluarga dan masyarakat; atau
- pelayanan bagi Penyandang Disabilitas yang
berada dalam institusi sosial.

(3) Bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara terus
menerus seumur hidup.

(4) Pemberian...

SK No 007179 A

---

PRESIDEN

(4) Pemberian bantuan langsung berkelanjutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan
keuangan negara.

(5) Pemberian bantuan langsung berkelanjutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

(1) Bantuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal

43 ayat ( 1) mencakup:
- pelatihan;
- konseling;
- perawatan sementara; atau
d.' bantuan lain yang berkaitan.

(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a dalam bentuk:
- pelatihan keterampilan hidup; atau
- terapi okupasi.

(3) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b merupakan upaya untuk meningkatkan
kepercayaan diri Penyandang Disabilitas agar dapat
menerima kondisi diri, mengevaluasi kelemahan, dan
belajar mengatasinya sehingga dapat meningkatkan
keberfungsian sosial.

(4) Perawatan sementara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c merupakan upaya untuk menjaga,
merawat, dan melindungi Penyandang Disabilitas
yang bersifat sementara.

(5) Bantuan .

SK No 007180 A

---

PRESIDEN

(5) Bantuan lain yang berkaitan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d terdiri atas pelayanan
kesehatan, penyediaan alat bantu, dan/atau
pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara

pemberian bantuan khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 47

Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (21 huruf c bagi Penyandang Disabilitas
dimaksudkan untuk memberdayakan Penyandang
Disabilitas agar mampu memenuhi kebutuhannya secara
mandiri.

Pasal 48

(1) Sasaran Pemberdayaan sosial ditujukan kepada

Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang
Disabilitas, dan kelompok Penyandang Disabilitas.

(2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan hasil asesmen pekerja sosial profesional.

(3) Pemberdayaan...

SK No 007181 A

---

PRESIDEN

(3) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan berdasarkan data nasional
Penyandang Disabilitas.

Pasal 49

Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47 dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga
terkait, gubernur, dan bupati/wali kota melalui:
- peningkatan kemauan dan kemampuan;
- penggalian potensi dan sumber daya;
- penggalian nilai dasar;
- pemberian akses; dan/atau
- pemberian bantuan usaha.

Pasal 50

Peningkatan kemauan dan kemampuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dilakukan dengan
cara:
- peningkatan keinginan dan pemberian tanggung
jawab bagi Penyandang Disabilitas;
- peningkatan kompetensi melalui pendidikan,
pelatihan, bimbingan teknis, dan/atau keterampilan
bagi Penyandang Disabilitas; dan
- peningkatan peran dan partisipasi Penyandang
Disabilitas dalam pembangunan sosial, politik,
ekonomi, budaya, dan agama.

Pasal 51

Penggalian potensi dan sumber daya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilakukan dengan
cara:

  • identifikasi

SK No OO7182 A

---

PRESTDEN

- identifikasi potensi dan sumber daya Penyandang
Disabilitas yang dilakukan oleh. pekerja sosial
profesional, tenaga kesejahteraan sosial, atau relawan
sosial; dan
- asesmen potensi dan sumber daya Penyandang
Disabilitas yang dilakukan oleh pekerja sosial
profesional atau tenaga kesejahteraan sosial.

Pasal 52

Penggalian nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 49 huruf c dilakukan dengan cara:

- penelitian terkait nilai dasar yang hidup di
masyarakat untuk mendorong partisipasi masyarakat
dalam Pemberdayaan sosial Penyandang Disabilitas;
dan
- dialog dan diskusi dengan masyarakat lokal terkait
dengan peningkatan pemahaman penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas.

Pasal 53

Pemberian akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
huruf d dilakukan dengan cara memberikan akses di
bidang:
- pendidikan;
- kesehatan;
- sosial;
- ketenagakerjaan; dan/atau
- ekonomi.

Pasal54...

SK No 007183 A

---

PRESIDEN

Pasal 54

Pemberian bantuan usaha sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 49 huruf e dilakukan dengan cara memberikan:

- fasilitasi ke lembaga keuangan;
- bimbingan teknis manajemen keuangan dan
pemasaran; dan/atau
- bimbingan teknis pengelolaan keuangan.

Bagian Kedua
Bentuk

Pasal 55

Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47 diberikan dalam bentuk:
- diagnosis dan pemberian motivasi;
- pelatihan dan pendampingan;
- pemberian stimulan;
- peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
- penguatan kelembagaan dan kemitraan; dan
- bimbingan lanjut.

Pasal 56

(1) Diagnosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55

huruf a dilakukan dengan cara mengambil
kesimpulan dari hasil asesmen.

(2) Pemberian motivasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 55 huruf a dilakukan dengan cara memberikan

bimbingan dan motivasi untuk mendukung
penumbuhan iklim dan pengembangan potensi
Penyandang Disabilitas.

Pasal 57

(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55

huruf b dilakukan dengan cara memberikan:
- keterampilan;
- akses pemagangan di perusahaan; dan/atau
- bimbingan teknis pengembangan usaha dan
penggunaan teknologi sesuai dengan minat dan
potensi sumber daya.

(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

55 huruf b dilakukan dengan cara memberikan:
- pendampingan psikososial; dan/atau
- pendampingan kerja.

(3) Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan sesuai dengan 'kebutuhan Penyandang Disabilitas dan
mempertimbangkan hasil asesmen pekerja sosial
profesional agar dapat memenuhi kebutuhan secara
mandiri.

Pasal 58

Pemberian stimulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 huruf c dilakukan dengan cara membantu modal
usaha dalam bentuk uang, barang, dan/atau akses
produksi dan pemasaran dengan syarat yang mudah dan
bersifat sementara sampai Penyandang Disabilitas
mandiri.

Pasal 59

Peningkatan akses pemasaran hasil usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 huruf d dilakukan dengan
cara:

  • memfasilitasi

SK No 007185 A

---

PRESIDEN

- memfasilitasi pameran produk unggulan;
- bimbingan dan/atau pelatihan manajemen
pemasaran;
- memfasilitasi akses terhadap informasi pasar;
- pengenalan produk/promosi pengenalan barang
produk dalam negeri;
- sosialisasi gagasan dan penemuan baru serta
kemudahan urusan hak kekayaan intelektual;
- gelar karya dan/atau demonstrasi produk; dan/atau
- memberikan kemudahan jalur distribusi produk.

Pasal 60

Penguatan kelembagaan dan kemitraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 huruf e dilakukan dengan
cara:
- memberikan bimbingan dan pelatihan manajemen
organisasi;
- membangun jaringan antarkelembagaan dan
kemitraan untuk memperkuat Pemberdayaan sosial;
- advokasi peran lembaga dan kemitraan;
- memberikan sosialisasi kepada lembaga, dunia
usaha, dan mitra untuk membangun semangat
kegotongroyongan dan kemitraan sosial; dan/atau
- melakukan supervisi dan evaluasi.

Pasal 61

Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
huruf f dilakukan dengan cara:
- memberikan layanan konsultasi;
- melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
perkembangan usaha; dan/atau
- melakukan pemberian bimbingan dan pemantapan.

SK No 007186 A

---

PRESIDEN

Pasal 62

Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal
4 ayat (2) huruf d dimaksudkan untuk mencegah dan
menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial
Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas,
kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau komunitas
Penyandang Disabilitas agar kelangsungan hidupnya
dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.

Pasal 63

Sasaran Perlindungan Sosial ditujukan kepada
Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas,
kelompok Penyandang Disabilitas, dan/atau komunitas
Penyandang Disabilitas yang berada dalam keadaan tidak
stabil yang terjadi secara tiba-tiba sebagai akibat dari
situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan
fenomena alam.

Pasal 64

Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal
62 dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga
terkait, gubernur, dan bupati/wali kota melalui:
- bantuan sosial;
- advokasi sosial; dan/atau
- bantuan hukum.

Pasal65...

SK No 006001 A

---

PRESIDEN

Pasal 65

(1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal

64 huruf a diberikan kepada Penyandang Disabilitas,
keluarga Penyandang Disabilitas, kelompok
Penyandang Disabilitas, dan/atau komunitas
Penyandang Disabilitas yang mengalami risiko sosial
agar dapat tetap hidup secara wajar.

(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bersifat sementara dan/atau berkelanjutan dalam
bentuk:
- bantuan langsung;
- penyediaan Aksesibilitas; dan/atau
- penguatan kelembagaan.

(3) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21

dengan memperhatikan kebutuhan spesifik
perempuan, anak, dan lanjut usia.

Pasal 66

(1) Bantuan sosial yang bersifat sementara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) diberikan pada saat
terjadi risiko sosial sampai keadaan stabil.

(2) Bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan

(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat
diberikan setelah bantuan sementara dinyatakan
selesai.

(3) Bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
sampai terpenuhinya kebutuhan dasar minimal
secara wajar yang ditetapkan oleh Menteri atas
rekomendasi dari gubernur atau bupati/wali kota
sesuai kewenangannya.

(4) Pemberian

SK No007188 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

(4) Pemberian bantuan sosial yang bersifat berkelanjutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Pasal 67

Bentuk bantuan langsung sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 65 ayat (2) huruf a berupa:

- sandang, pangan, dan papan;
- pelayanankesehatan;
- pelayanan pendidikan;
- penyediaan tempat penampungan sementara;
- pelayanan terapi psikososial di rumah perlindungan;
- uang tunai;
- ruang khusus atau bilik khusus bagi pasangan suami
istri;
- keringanan biaya pengurusan dokumen
kependudukan dan kepemilikan;
- penyediaan dapur umum, air bersih, dan sanitasi
yang sehat;
- alat bantu; dan/atau
- penyediaan pemakaman.

Pasal 68

Bentuk penyediaan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b dilakukan dengan:
- melakukan rujukan;
- mengadakan jejaring kemitraan;
- menyediakan fasilitas; dan/atau
- menyediakan informasi.

Pasal 69

Bentuk penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (2) huruf c dilakukan dengan:
- menyediakan dukungan sarana dan prasarana;
- melakukan supervisi dan evaluasi terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga;
- melakukan pengembangan sistem;
- memberikan bimbingan dan pengembangan sumber
daya manusia; dan/atau
- mengembangkan kapasitas kepemimpinan dan
kelembagaan.

Pasal 70

Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
ayat (21 dapat diberikan secara langsung atau melalui
LKS.

Pasal 71

(1) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal

64 huruf b dimaksudkan untuk melindungi dan
membela Penyandang Disabilitas, keluarga
Penyandang Disabilitas, kelompok Penyandang
Disabilitas, dan/atau komunitas Penyandang
Disabilitas yang dilanggar haknya.

(2) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan
kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.

(3) Penyadaran hak dan kewajiban sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan:
- penyuluhan;
- pemberian informasi; dan/atau

  • diseminasi. . .

SK No 007190 A

---

PRESIDEN

  • diseminasi.

(4) Pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21

dilaksanakan dengan:
- pendampingan dalam pemenuhan hak; dan/atau
- bimbingan.

(5) Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (21

dilaksanakan dengan:
- pemberian layanan khusus; dan/atau
- pemulihan hak yang dilanggar.

Pasal 72

( 1) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
64 huruf c diselenggarakan untuk mewakili
kepentingan Penyandang Disabilitas yang
menghadapi masalah hukum dalam pembelaan atas
hak, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 73

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam

penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi
Penyandang Disabilitas.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan oleh:
- perseorangan;
- keluarga;
- kelompok;

d.organisasi...

SK No 007191 A

---

PRESIDEN

  • organisasi keagamaan;
  • organisasi sosial kemasyarakatan;
  • lembaga swadaya masyarakat;
  • organisasi profesi;
  • badan usaha; dan
  • LKS.

Pasal 74

Bentuk peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 73 meliputi:
- melaksanakan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
berbasis masyarakat;
- memfasilitasi atau membuka akses peran serta
Penyandang Disabilitas dalam proses interaksi sosial
dan kultural di masyarakat;
- memberi akses bagi Penyandang Disabilitas untuk
bekerja di sektor formal dan usaha ekonomi produktif
masyarakat;
- melakukan sosialisasi dan peningkatan pemahaman
mengenai penyelenggaraan Kesejahteraaan Sosial bagi
Penyandang Disabilitas kepada masyarakat;
- menyediakan sarana dan prasarana di lingkungan
masyarakat yang mudah diakses dan ramah bagi
Penyandang Disabilitas ;
- memberikan dukungan dana dan jasa dalam
penyelenggaraan Kesejahteraaan Sosial bagi
Penyandang Disabilitas ;
- menyelenggarakan pelatihan dan konseling untuk
membentuk karakter Penyandang Disabilitas,
keluarga, dan masyarakat di lingkungan Penyandang
Disabilitas; dan/atau
- melakukan pemantauan atas penyelenggaraan
Kesejahteraaan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.

SK No OO7192 A

---

FRESIDEN

_40_

Pasal 75

(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait,

gubernur, dan bupati/wali kota bertanggung jawab
melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam
penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi
Penyandang Disabilitas sesuai dengan kewenangan.

(2) Pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan

Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PENDANAAN

Pasal 76

Pendanaan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi
Penyandang Disabilitas berasal dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

BABIX...

SK No OO7193 A

---

PRESIDEN

Pasal77
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang
Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3754), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 78

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan
Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3754), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 79

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 007194 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2079

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2Ol9

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

m dan Perundang-undangan,

1

lvanna D.laman

SK No OO7?1? A

---

PRESIDEN