Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya
kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga
negara agar dapat hidup layak dan mampu
mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan
fungsi sosialnya.
1. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang
mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang
dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat
mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga
negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
1. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan
untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan
kesamaan kesempatan.
1. Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas yang
selanjutnya disebut Rehabilitasi Sosial adalah proses
refungsionalisasi dan pengembangan untuk
memungkinkan Penyandang Disabilitas mampu
melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam
kehidupan masyarakat.
1. Perlindungan Sosial Penyandang Disabilitas yang
selanjutnya disebut Perlindungan Sosial adalah
semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan
menangani resiko dari guncangan dan kerentanan
sosial agar kelangsungan hidup Penyandang
Disabilitas dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan
dasar minimal.
1. Pemberdayaan
SK No 0071 55 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
1. Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan
keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk
penumbuhan iklim dan pengembangan potensi
sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi
individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang
tangguh dan mandiri.
1. Jaminan Sosial Penyandang Disabilitas yang
selanjutnya disebut Jaminan Sosial adalah skema
yang melembaga untuk menjamin seluruh
Penyandang Disabilitas agar dapat memenuhi
kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
1. Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial Penyandang
Disabilitas yang selanjutnya disebut Lembaga adalah
lembaga untuk melaksanakan Rehabilitasi Sosial
yang dilakukan baik oleh pemerintah pusat,
pemerintah daerah, maupun masyarakat.
1. Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya
disingkat LKS adalah organisasi sosial atau
perkumpulan sosial yang melaksanakan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk
oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
t945.
1 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri
SK No 007156 A
---
PRESIDEN
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.
