Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2021

PP No. 52 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 3

(1) Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (2) yang wajib dipenuhi oleh
Perusahaan Perkebunan meliputi:
- kelapa sawit maksimum 1O0.00O (seratus ribu)
hektare;
- kelapa maksimum 35.000 (tiga puluh lima ribu)
hektare;
- karet maksimum 23.000 (dua puluh tiga ribu)
hektare;

  • kakao. . .

SK No 172020 A

---

PRESIDEN

- kakao maksimum 13.000 (tiga belas ribu) hektare;
- kopi maksimum 13.000 (tiga belas ribu) hektare;
- tebu maksimum 125.000 (seratus dua puluh lima
ribu) hektare;
- teh maksimum 14.000 (empat belas ribu) hektare;
dan
- tembakau maksimum 5.000 (lima ribu) hektare.
(21 Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku untuk satu Perusahaan Perkebunan
secara nasional.

(3) Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk badan usaha
milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha
milik negara yang diberikan penugasan oleh
Pemerintah Pusat.
(41 Penugasan oleh Pemerintah Pusat kepada badan
usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan
usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) ditujukan untuk melakukan pelayanan atau

kemanfaatan umum, mendukung kesejahteraan
pekebun, memodernisasi industri perkebunan,
dan/ atau tujuan strategis lainnya.

(5) Penugasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh
kementerian yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian dengan melibatkan
kementerian / lembaga terkait.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 172021 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2023

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2023

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Pdrundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No 189725 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES]A