PERATURAN PEMERINTAH No. 1 tahun 1957 diubah sebagai berikut:
a. dalam pasal-pasal 1, 3 dan 4, kata-kata "dengan Menteri Perekonomian" diubah menjadi : "setelah mendengar Dewan Pembatasan Perusahaan";
b. dalam pasal-pasal 2 dan 5, kata-kata "dengan Menteri Perekonomian" dihapuskan;
c. dalam pasal 3, kata-kata "Menteri-Menteri" diubah menjadi:
"Menteri".
Pasal II…
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957 tentang PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 1 TAHUN 1957 (LEMBARAN-NEGARA NO. 7 TAHUN 1957) TENTANG PENYALURAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN
Pasal 1
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Nopember 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SOEKARNO) MENTERI PERDAGANGAN, ttd
(SOENARDJO) Diundangkan pada tanggal 18 Nopember 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 150 TAHUN 1957
